INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 160/Pdt.G/2026/PN Plg | Marudut P Sidabutar | Dian Apriyanto., ST | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakanhukum TERGUGAT telahmelakukanPerbuatanMelawan Hukum.
3. Menyatakanhukumsah TERGUGAT masihmempunyaisisaPinjamankepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.099.350.000,-(Satu milyar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untukmembayarsisaPinjamankepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.099.350.000,-(Satu milyar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Menyatakan Hukum Sah dan berharga 11 (sebelas) lembar Cek yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu :
5.1. Pada tanggal 6 Februari 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.82.500.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank Mandiri No. FC 419845 dengan Nominal uang sebesar Rp.82.500.000,-
5.2. Pada tanggal 23 Februari 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank Mandiri No. FC 419844 dengan Nominal uang sebesar Rp.500.000.000,-
5.3. Pada tanggal 23 Maret 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.82.500.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CB 943536 dengan Nominal uang sebesar Rp.82.500.000,-
5.4. Pada tanggal 1 April 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.16.500.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CB 943537 dengan Nominal uang sebesar Rp.16.500.000,-
5.5. Pada tanggal 21 April 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.275.000.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank Mandiri No.FC 419850 dengan Nominal uang sebesar Rp.275.000.000,-
-8-
5.6. Pada tanggal 9 Mei 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.71.500.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CB 943792 dengan Nominal uang sebesar Rp.71.500.000,-
5.7. Pada tanggal 18 Mei 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.55.000.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CB 943795 dengan Nominal uang sebesar Rp.55.000.000,-
5.8. Pada tanggal 1 Juli 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.82.500.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CB 943796 dengan Nominal uang sebesar Rp.82.500.000,-
5.9. Pada tanggal 23 Juli 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.66.000.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CB 943797 dengan Nominal uang sebesar Rp.66.000.000,-
5.10. Pada tanggal 10 Agustus 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.110.000.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CC 128291 dengan Nominal uang sebesar Rp.110.000.000,-
5.11. Pada tanggal 1 Desember 2012 TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.440.000.000,-. Atas pinjaman tersebut TERGUGAT membuka Cek Tunai Bank SumselBabel No.CB 943536 dengan Nominal uang sebesar Rp.440.000.000,-
6. Menghukum TERGUGAT untukmembayar Ganti rugiMaterilkepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.691.967.812,-(Satu milyar enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT untukmembayar Ganti rugiImmaterilkepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
8. Menyatakanhukumsah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Palembang KElas I.A Khususatastanah dan bangunan yang terletak di Jl.Yayasan II No.3648, Rt.035, Rw.014, Kel.2 Ilir, Kec.Ilir Timur II Kota Palembang dan apabila tanah dan bangunan milik TERGUGAT tersebut diatas belum mencukupi untuk menutupi pinjaman TERGUGAT kepada PENGGUGAT, untuk itu PENGGUGAT mohon untuk dilakukan Penyitaan Aset milik TERGUGAT yang lainnya baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang objeknya akan ditentukan kemudian oleh PENGGUGAT.
9. Menghukum TERGUGAT untukmembayar uang Paksakepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) setiapharinya, dihitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai Putusan dalam perkara ini dijalankan dengan sempurna oleh TERGUGAT.
10. Menyatakan Hukum gugataninidapatdijalankanterlebihdahuluwalaupunadaupayahukumBantahan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali atau Upaya hukum lainya.
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
