Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
585/Pid.B/2026/PN Plg Desi Arsean, S.H. Arianto Bin Aripin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 585/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4153/L.6.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Desi Arsean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arianto Bin Aripin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ARIANTO BIN ARIPIN pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Macan Lindungan No.149 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

 

-----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib ibu kandung terdakwa mengatakan akan tidur dirumah saudara nya bertempat di Pemkot Gandus Kota Palembang. Karena sering dihina oleh tetangga dengan mengatakan “BANCI…TIDAK JENTEL MAN”, terdakwa sakit hati dan berencana untuk membakar rumah kontrakannya dengan tujuan apabila rumah kontrakannya terbakar maka rumah para tetangga yang sering menghina dirinya juga ikut terbakar. Kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menjalankan aksinya dengan cara membeli minyak jenis pertalite diruko sekitar rumah tempat terdakwa tinggal dengan harga sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 18.30 wib terdakwa menyiram bensin didalam rumahnya tepatnya di kasur, dan ruang tamu. Lalu terdakwa mandi dan melaksanakan sholat magrib. Kemudian sisa bensin tersebut terdakwa siram lagi ke kasur tempat terdakwa tidur, lalu terdakwa mulai mengeluarkan 1 (satu) buah korek api merek tokai warna ungu dan langsung menghidupkannya kedalam rumah. Melihat rencananya sudah berhasil, terdakwa mengunci pintu dan pergi dari rumah lalu terjadilah kebakaran. Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menyerahkan dirinya ke Polrestabes Kota Palembang karena merasa bersalah. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan serta langsung dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatan terdakwa, rumah kontrakan milik saksi MUHAMMAD ALPIAN BIN H. AMNI SUHANTO habis terbakar dan mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). ----------------------------

 

------------Bahwa terdakwa sering dihina oleh tetangga nya dengan mengatakan bahwa terdakwa tidak seperti laki-laki atau banci. Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang las disekitar rumahnya. Bahwa terdakwa membeli bensin sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, rumah kontrakan milik saksi MUHAMMAD ALPIAN BIN H. AMNI SUHANTO habis terbakar dan mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya