Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg 1.Winda Erika
2.M. Akbari Burhanan
3.Ike Pantikawa
4.Iim Mulyana
5.Septimiani
6.Nurdiansyah, Spd
PT RMK Energy Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Minggu, 01 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Winda Erika
2M. Akbari Burhanan
3Ike Pantikawa
4Iim Mulyana
5Septimiani
6Nurdiansyah, Spd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahWinda Erika
2Agustinus HermansyahM. Akbari Burhanan
3Agustinus HermansyahIke Pantikawa
4Agustinus HermansyahIim Mulyana
5Agustinus HermansyahSeptimiani
6Agustinus HermansyahNurdiansyah, Spd
Tergugat
NoNama
1PT RMK Energy Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
 
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
 
4. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
 
5. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar 100% terhitung sejak Para Tergugat di PHK oleh Tergugat sampai putusan untuk perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;
 
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 151 jo Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
 
8. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah dan lembur berdasarkan Penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 057/4513/Nakertrans/2023, Untuk Penggugat I, II, dan III sebesar Kekurangan Upah: Rp128.348.887 (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan Kekurangan Lembur: Rp 48.936.209 (empat puluh depan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah) yang dibayarkan kepada Para Penggugat oleh Tergugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan
 
9. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah dan lembur berdasarkan Penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 057/4514/Nakertrans/2023,  Untuk Penggugat IV, V, dan VI sebesar Kekurangan Upah: Rp134.215.210, (seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima belas ribu dua ratus sepuluh rupiah ) dan Kekurangan Lembur: Rp187.567.026 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu dua puluh enam rupiah) yang dibayarkan kepada Para Penggugat oleh tergugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
 
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Namun Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak