| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan biaya jasa pembuatan Grosse Akta Balik Nama Kapal kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 96.500.000,-(sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya jasa litigasi/proses hukum sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 unit kapaldengan nama kapal INDRA JAYA-5 No.293/PPg (Berdasarkan Grosse Akta No.1040, tanggal 21 November 2025);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |