| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugattelah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
- MenyatakanPerjanjian Kredit No. 0000820150223000005 tanggal 16 Maret 2015, yang dilegalisasi oleh Notaris Sri Wahyuni, SH, M.Kn, Notaris di Palembangdan asesoirnya adalah sah dan mengikat kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 156.832.897,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut (posisi percetakan tanggal 26 Agustus 2026):
Sisa Pokok : Rp. 78,108,516.00
Kewajiban Pokok : Rp. 20,959,733.00
Kewajiban Bunga : Rp. 22,945,767.00
Kewajiban Denda: Rp.12,625,576.00
Denda Berjalan: Rp.1,119,037.00
Bunga Berjalan: Rp. 21,074,268.00
Dan/atau sebesar hutang pokok, bunga dan denda pada saat pembayaran dilakukan secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan agunan milik TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2786 Kelurahan Sungai Selincah dengan luas 142m?2;, Surat Ukur No. 182/Sungai Selincah/2013 atas nama Faris Syafrizal (TERGUGAT) yang terletak di Yashaffa Residence Blok B no. 5 Palembang - 30118, Sumatera Selatandan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan agunan kredit di atas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah adanya putusan Aquo;
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hakatas objek sita jaminan diatas dan memberikan hak/kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengosongan atas jaminan kredit di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2786 Kelurahan Sungai Selincah dengan luas 142m?2;, Surat Ukur No. 182/Sungai Selincah/2013 atas nama Faris Syafrizal (TERGUGAT) yang terletak di Yashaffa Residence Blok B no. 5 Palembang - 30118
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).
Atau
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugatmohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |