| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pembubaran dan likuidasi PT Gandajaya Pratama Agro Lestari;
- Menetapkan dan menyatakan PT Gandajaya Pratama Agro Lestari bubar dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Warakah Anhar, S.H., M.H., dan Yuliadi Maulana, S.H., M.M., beralamat kantor di Gedung Menara Sudirman Lt. 9. Jln. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan, masing-masing sebagai sebagai Likuidator (bersama-sama sebagai Tim Likuidasi) untuk melaksanakan proses likuidasi PT Gandajaya Pratama Agro Lestari sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Likuidator untuk mencatat pembubaran dan likuidasi PT Gandajaya Pratama Agro Lestari di Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.
|