| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 328 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana atau Kedua Pasal 62 ayat (1) huruf f UU RI No., 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025, atas nama Pelapor Elis sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2026 ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana atas dugaan tindak pidana perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas uang sebesar Rp.238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) yang diketahui terjadi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Botanica Residence, Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat | Kota Palembang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025, atas nama Pelapor Elis yang diterbitkan oleh Termohon ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
- MENYATAKAN bahwa Surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: B7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka ALBERT JOHN LORENZ Sudah Lengkap (P-21) yang diterbitkan oleh Termohon II ADALAH TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
- MENYATAKAN bahwa Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl.Tsk.1/1090/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 31 Agustus 2026 dan Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor: S.Pgl.Tsk.1/1090.a/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 07 September 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I ADALAH TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
- MENYATAKAN Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan Penuntutan yang dilakukan oleh Termohon II terkait dugaan peristiwa tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 09 April 2025 terhadap diri Pemohon ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
- MEMERINTAHKAN Termohon I untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) serta MEMERINTAHKAN Termohon II untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Pemohon ALBERT JOHN LORENZ sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 09 April 2025.
- MENYATAKAN TIDAK SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan, penetapan, atau tindakan hukum derivatif lainnya yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon
- MENYATAKAN bahwa tindakan Termohon I dan Termohon II yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat P-21 telah menimbulkan kerugian immateriil berupa penderitaan fisik, stres berat, dan terganggu kesehatannya hingga dirawat di Rumah Sakit bagi Pemohon;
- MEMERINTAHKAN Termohon I dan Termohon II untuk MEMULIHKAN HAK PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat, dan kesehatan jiwa maupun raga Pemohon seperti sediakal
- MENGHUKUM Termohon I dan Termohon II secara tanggung menanggung untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Pemohon sebesar Rp1,- (satu rupiah) secara tunai dan seketika atas tekanan mental, penderitaan fisik, dan dampak kesehatan yang dialami Pemohon akibat penetapan tersangka dan penerbitan P-21 yang tidak sah dan melanggar hukum.
- MENGHUKUM TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |