Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pid.Pra/2026/PN Plg ALBERT JOHN LORENZ Anak dari JOHAN JANTO B.Sc 1.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 32/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat 32/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ALBERT JOHN LORENZ Anak dari JOHAN JANTO B.Sc
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 328 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana atau Kedua Pasal 62 ayat (1) huruf f UU RI No., 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025, atas nama Pelapor Elis sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2026 ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana atas dugaan tindak pidana perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas uang sebesar Rp.238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) yang diketahui terjadi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Botanica Residence, Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat | Kota Palembang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025, atas nama Pelapor Elis yang diterbitkan oleh Termohon ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
  4. MENYATAKAN bahwa Surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: B7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka ALBERT JOHN LORENZ Sudah Lengkap (P-21) yang diterbitkan oleh Termohon II ADALAH TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
  5. MENYATAKAN bahwa Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl.Tsk.1/1090/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 31 Agustus 2026 dan Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor: S.Pgl.Tsk.1/1090.a/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 07 September 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I ADALAH TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
  6. MENYATAKAN Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan Penuntutan yang dilakukan oleh Termohon II terkait dugaan peristiwa tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 09 April 2025 terhadap diri Pemohon ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
  7. MEMERINTAHKAN Termohon I untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) serta MEMERINTAHKAN Termohon II untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Pemohon ALBERT JOHN LORENZ sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 09 April 2025.
  8. MENYATAKAN TIDAK SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan, penetapan, atau tindakan hukum derivatif lainnya yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon
  9. MENYATAKAN bahwa tindakan Termohon I dan Termohon II yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat P-21 telah menimbulkan kerugian immateriil berupa penderitaan fisik, stres berat, dan terganggu kesehatannya hingga dirawat di Rumah Sakit bagi Pemohon;
  10. MEMERINTAHKAN Termohon I dan Termohon II untuk MEMULIHKAN HAK PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat, dan kesehatan jiwa maupun raga Pemohon seperti sediakal
  11. MENGHUKUM Termohon I dan Termohon II secara tanggung menanggung untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Pemohon sebesar Rp1,- (satu rupiah) secara tunai dan seketika atas tekanan mental, penderitaan fisik, dan dampak kesehatan yang dialami Pemohon akibat penetapan tersangka dan penerbitan P-21 yang tidak sah dan melanggar hukum.
  12. MENGHUKUM TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.

             Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya