| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikuti secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 November 2025 yang dibuat antara Penggugat dan tergugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi).
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada penggugat secara tunai, seketika, dan tanpa syarat sebesar Rp. 70.400.000,. (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan sengketa ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain Mohon Dapat Memberikan Keputusan Yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono). |