| Dakwaan |
Bahwa tersangka ARI Bin MARDI di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir barat I kota Palembang pada hari Kamis tanggal 24 September tahun 2026 sekira pukul 11.00 Wib, tertangkap tangan (terjaring) dalam suatu patroli yang diadakan oleh Operasi Sikat I Musi 2026 Dit Samapta Polda Sumsel karena melakukan pungutan uang kepada kendaraan umum dan kendaraan barang dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Dengan demikian perbuatan tersangka ARI Bin MARDI tersebut telah memenuhi unsur pasal 13 huruf b Juncto pasal 73 (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor : 2 tahun 2017 tanggal 27 Februari 2017, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017 nomor : 2, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan : (2/2017). |