INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 215/Pdt.G/2026/PN Plg | NOVRIANSAH REGAN | 1.DELIAR RIZQON, S. T., M. M. BIN H. T. MARZOEKI 2.IPTU NOVI HARYATI, SS |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait Laporan Polisi No : LP/B/303/II/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Februari 2026;Telah memfitnah Penggugat
3. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT atas kerugian materil dan immateril sejumlah Rp. 10.100.000.000-, (sepuluh milyar seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
c. Kerugian materil
- Biaya Honor Pengacara Rp. 100.000.000-, (seratus juta rupiah)
d. Kerugian immateril sebesar Rp. 10.000.000.000-, (sepuluh milyar rupiah)
4. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk mencabut Laporan Polisi No : LP/B/303/II/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Februari 2026 dan menyatakan PENGGUGAT dinyatakan tidak bersalah;
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun resists pihak ketiga (tersedia di feedingCouncil);
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap hari apabila PARA TERGUGAT tidak menjalankan isi keputusan dalam hal ini;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
