Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
905/Pid.Sus/2026/PN Plg MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H. Dera Rizal Putra Bin S Rizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 905/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6585/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dera Rizal Putra Bin S Rizal[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Dera Rizal Putra Bin S Rizal baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi anak Muhammad Reza Fahlevi Bin Erlangga dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig Bin Riko Ariadi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan Kost Oyo Maleo Jalan Bank Raya 1 Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Dera Rizal Putra Bin S Rizal menemui saksi anak Muhammad Reza Fahlevi Bin Erlangga dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig Bin Riko Ariadi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) untuk meminjam 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna biru dengan nomor simcard : 0895326348983, nomor Imei 1 : 864326050952732 dan nomor Imei 2 : 864326050952724 milik saksi anak Muhammad Hafiz Syadig, yang mana saat itu terdakwa membuka akun sosial media instagram dan terdakwa melihat saksi Bayu Kuncara (yang melakukan penyamaran Undercover Buy) memesan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi dengan harga sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa langsung menghubungi Agus (DPO) di daerah 7 Ulu Kota Palembang untuk memesan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi dan Agus (DPO) meminta untuk uang pembayaran di transferkan. Lalu terdakwa kembali menghubungi pembeli yaitu saksi Bayu Kuncara untuk mentrasnferkan uang pembayaran narkotika jenis ektasi, lalu saksi Bayu Kuncara tersebut langsung mentransferkan uang pembayaran kepada Agus (DPO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa uang yang belum dibayarkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga 1 (satu) unit handphone warna putih (DPB) milik saksi anak Muhammad Reza Fahlevi diserahkan kepada Agus (DPO) sebagai jaminan pembayaran narkotika jenis ektasi dan akan diambil kembali setelah pembayaran telah dilunasi. Selanjutnya Agus (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna hijau logo minion dengan berat netto keseluruhan 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram dan 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna orange logo minion dengan berat netto keseluruhan 1,979 (satu koma sembilan tujuh sembilan) gram kepada terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi anak Muhammad Reza Fahlevi dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig pergi untuk menemui saksi Bayu Kuncara di depan Kost Oyo Maleo Jalan Bank Raya 1 Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5787 ACM, untuk menyerahkan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi kepada saksi Bayu Kuncara. Sekira pukul 01.30 Wib saat terdakwa, saksi anak Muhammad Reza Fahlevi dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig sedang menunggu saksi Bayu Kuncara dengan duduk diatas motor, datang Anggota Reserse Narkoba Resor Kota Besar Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi anak Muhammad Reza Fahlevi dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna hijau logo minion dengan berat netto keseluruhan 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram dan 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna orange logo minion dengan berat netto keseluruhan 1,979 (satu koma sembilan tujuh sembilan) gram yang ditemukan didalam celana dalam terdakwa.
  • Bahwa apabila terdakwa berhasil menyerahkan narkotika jenis ektasi kepada pembeli, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan saksi anak Muhammad Reza Fahlevi dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1162/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna hijau logo minion masing-masing dengan tebal 0,494 cm dengan berat netto keseluruhan 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram dan 5 (lima) butir tablet warna orange logo minion masing-mising dengan tebal 0,531 cm dengan berat netto keseluruhan 1,979 (satu koma sembilan tujuh sembilan) gram yang diperiksa positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

KESIMPULAN DI LAB TIDAK ADAA

No

Barang Bukti

Sisa Barang Bukti

1.

BB : 1983/2026/NNF

4 (empat) butir tablet MDMA dengan berat netto 1,474 gr

2.

BB : 1984/2026/NNF

4 (empat) butir tablet MDMA dengan berat netto 1,522 gr 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Dera Rizal Putra Bin S Rizal baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi anak Muhammad Reza Fahlevi Bin Erlangga dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig Bin Riko Ariadi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan Kost Oyo Maleo Jalan Bank Raya 1 Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib, saksi M. Gandhi, SH dan saksi Bayu Kuncara (yang merupakan anggota kepolisian ResNarkoba Polrestabes Palembang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun instagram milik terdakwa Dera Rizal Putra Bin S Rizal sering terjadi transaksi narkotika jenis ektasi. Sehinga atas informasi tersebut saksi M. Gandhi, SH dan saksi Bayu Kuncara melakukan penyidikan, lalu sekira pukul 23.00 Wib saksi Bayu Kuncara memesan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi kepada terdakwa dan disepakati harga sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan akan bertemu di depan Kost Oyo Maleo Jalan Bank Raya 1 Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wib, Anggota Reserse Narkoba Resor Kota Besar Palembang melihat terdakwa, saksi anak Muhammad Reza Fahlevi dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig sedang menunggu saksi Bayu Kuncara dengan duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5787 ACM, di depan Kost Oyo Maleo Jalan Bank Raya 1 Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, lalu datang Anggota Reserse Narkoba Resor Kota Besar Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi anak Muhammad Reza Fahlevi dan saksi anak Muhammad Hafiz Syadig, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna hijau logo minion dengan berat netto keseluruhan 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram dan 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna orange logo minion dengan berat netto keseluruhan 1,979 (satu koma sembilan tujuh sembilan) gram yang ditemukan didalam celana dalam terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor SatNarkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1162/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna hijau logo minion masing-masing dengan tebal 0,494 cm dengan berat netto keseluruhan 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram dan 5 (lima) butir tablet warna orange logo minion masing-mising dengan tebal 0,531 cm dengan berat netto keseluruhan 1,979 (satu koma sembilan tujuh sembilan) gram yang diperiksa positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

KESIMPULAN DI LAB TIDAK ADAA

No

Barang Bukti

Sisa Barang Bukti

1.

BB : 1983/2026/NNF

4 (empat) butir tablet MDMA dengan berat netto 1,474 gr

2.

BB : 1984/2026/NNF

4 (empat) butir tablet MDMA dengan berat netto 1,522 gr 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya