| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera di Akta Kelahiran Nomor 44/208/IT.I.3/IV/57/1995, tanggal 25 April 1995, pemohon yang bernama A. CUAN berjenis kelamin Laki-laki, lahir di Palembang, pada tanggal 23 Desember 1985, di Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang tanggal 27 Juli 1995 Nomor 683/Pen.Pdt.P/95/PN. Plg nama ONG A CUAN di Ganti menjadi GUNAWAN WANGSA, ONG, di Kartu Keluarga No : 1671031702150002 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK :1671032312890010 atas Nama GUNAWAN WANGSA ONG berjenis kelamin Laki-laki, lahir di Palembang, pada tanggal 23 Desember 1985, dan di paspor No: B 06493227 atas nama WILLIAM HARYANTO LIE berjenis kelamin Laki-laki lahir di Jakarta, pada tanggal 25 Oktober 1982 adalah satu (1) orang yang sama .
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum. |