Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg ELYAWATI PT. MENTARI SUBUR ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN, S.H.ELYAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. MENTARI SUBUR ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
 
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural;--------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT demi hukum beralih dari hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Karyawan Tetap;-------------------------------------------------
 
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.---------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp. 91.377.069,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh sembilan Rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;----------------------------------------------------------
 
 
PENGGUGAT atas nama ELYAWATI
 
Nama : ELYAWATI.
Masa Kerja : November 2010 s/d 04 Oktober 2025 (14 tahun lebih).
Jabatan : Perawatan.
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan.
UMSK MUBA 2025 : Rp. 3.891.698,-
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
 
? Uang Pesangon: 
2  X  (9 X Rp. 3.891.698,-) = Rp. 70.050.564,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
(5 X Rp. 3.891.698,-) = Rp. 19.458.490,-   +
Sub Total (1)….   = Rp. 89.509.054,-
 
? Penggantian Hak Cuti: 
12/25 X Rp. 3.891.698,- = Rp.   1.868.015,-   +
TOTAL......... = Rp. 91.377.069,-
 
Terbilang = (Sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam 
puluh sembilan Rupiah);------------------------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan November 2025 sampai dengan bulan April 2026, dengan total seluruhnya sebesar Rp.23.350.188,- (Dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------
Upah selama proses PENGGUGAT:
 
Terhitung sejak bulan bulan November 2025 sampai dengan bulan April 2026 (6 bulan).
 
Rp. 3.891.698,-  X  6 bulan = Rp.23.350.188,-
Terbilang= (Dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu seratus delapan 
       puluh delapan Rupiah);--------------------------------------------------
 
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
 
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak