Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg 1.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
2.Irvan Febrian Cahyadi, S.H.
AKHIRUDIN, S.T, M.Ec.Dev. BIN CHAMIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-675/L.6.17/SPP.APB/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
2Irvan Febrian Cahyadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHIRUDIN, S.T, M.Ec.Dev. BIN CHAMIM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

-------- Bahwa terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 2/285/KU.02.01/VIII/2022 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatanganan Kontrak Tahun Anggaran 2022 Tanggal 26 Agustus 2022, bersama-sama dengan IQBAL MUHAMMAD BIN MUHAMMAD HASAN (Belum Tertangkap) selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di BLK UPTP Prabumulih yang beralamat di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih dan/atau di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jalan Gatot Subroto Kapling 44 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dan/atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (1) dan ayat (5) huruf b Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, dimana dalam hal seorang terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah Pengadilan Negeri ditempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, diketahui Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIb Prabumulih sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khsus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, secara melawan hukum, yaitu Terdakwa bersama-sama IQBAL MUHAMMAD Bin MUHAMMAD HASAN melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah sehingga IQBAL MUHAMMAD Bin MUHAMMAD HASAN tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang seharusnya, mengakibatkan terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Perbuatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bertentangan dengan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf k, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 83 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 8 huruf g dan h, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN serta Kontrak Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih Nomor SP.02/PK/KOV/PPK.1/III/2022 Tanggal 04 Maret 2022. Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain yaitu IQBAL MUHAMMAD BIN MUHAMMAD HASAN, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.103.044.345,24 (tujuh milyar seratus tiga juta empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah dua puluh empat sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Sumatera Selatan dan DKI Jakarta Nomor 46/LHP/XXI/09/2024 Tanggal 19 September 2024, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :  ---

  • Bahwa berawal pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang merupakan salah satu kegiatan dari 11 pembangunan fisik BLK UPTP diseluruh Indonesia yang merupakan program prioritas nasional dari arahan Presiden RI pada sidang Kabinet Tahun 2020 di Istana Bogor untuk tranformasi BLK disetiap provinsi serta adanya permintaan Wali Kota Prabumulih agar dibangunkan BLK UPTP Prabumulih pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 pihak Pemkot Prabumulih menyerahkan  tanah untuk lokasi pembangunan BLK UPTP tersebut.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut dari program proritas nasional untuk pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menganggarkan dana sebesar Rp. 33.000.000.000.- yang tertuang dalam DIPA / rincian kertas kerja satker Tahun Anggaran 2022 tanggal 23 Nopember 2021 unit kerja  (6626131) dengan kode 533111.  
  • Bahwa pada Tahun 2021 telah dilakukan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencaanan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  Menteri Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh PT Benatin Surya Cipta berdasarkan Surat Perjanjian Nomor SP/03/PJK/03/KPV/PPK/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 ditandatangani oleh Atin Prihatin mewakili PT Benatin Surya Cipta dengan Harry Purnama S.H.,M.Si dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.408.785.500 (dua milyar empat ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 137 Tahun 2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan  Pejabat Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tahun 2022 atas nama AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Bahwa untuk melaksanakan persiapan dan pemilihan penyedia jasa kontruksi selanjutnya AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 2/01/KU.02.01/XI/2021  tanggal 01 Nopember 2021 tentang penunjukan HARRY PURNAMA, SH, M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan HARRY PURNAMA, SH, M.Si tidak memiliki sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 2/11/UM.02.04/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 Tentang Kelompok Kerja Jasa Konstruksi pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2022, terkait pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk jasa kontruksi dan menetapkan pemenang pemilihan/penyedia.
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022, HARRY PURNAMA, SH, M.Si, mengeluarkan Nota Dinas Nomor : 2/73/LP.01.02/I/2022 perihal permohonan proses tender dengan system pasca kualifikasi mengunakan satu file dengan system pengadaan secara elektronik yaitu system gugur / harga terendah dan menyerahkan dokumen sebagai kelengkapan dasar pemilihan kepada Pokja berupa :
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 32.999.977.041,-
  • Bill of Quantyty (BOQ)
  • Gambar pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih.

dan proses lelang di dilaksanakan  mulai dari tanggal 21 Januari 2022 pengumuman pascakualifikasi memasukan dokumen penawaran dan berakhir penetapan pemenang  pada tanggal 8 Pebruari 2022.

  • Perusahaan yang melakukan download dokumen pemilihan dan kualifikasi pada pelelangan sebanyak 104 perusahaan, namun yang mendaftar dan memasukan penawaran adalah sebanyak 2 perusahan yaitu PT. FILIA PRATAMA dan PT. MULIA KREATIF PERKASA. Selanjutnya PT. FILIA PRATAMA dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 29.780.586.440,- sedangkan PT. MULIA KREATIF PERKASA gugur pada tahap evaluasi teknis.
  • Bahwa sebelum ditetapkannya/dinyatakannya PT. FILIA PRATAMA sebagai penyedia kegiatan. Pada awal tahun 2021 Fakhruddin A.Ks ada ditawari oleh seseorang yang ia kenal pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih serta memberitahu Fakhruddin A.Ks untuk mendaftar pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih dan memasukkan penawaran dengan mencari terlebih dahulu perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti tender pekerjaan tersebut. Selanjutnya Fakhruddin A.Ks menemui Wahyudi Sulistyo selaku pembantu PPK dengan tujuan untuk memperkenalkan diri sebagai orang yang akan mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih. Setelah pertemuan dengan Wahyudi Sulistyo tersebut, kemudian Fakhruddin A.Ks bertemu dengan Iqbal Muhammad S.Kom untuk berdiskusi dan mencari perusahaan yang dapat mengikuti tender dan melaksanakan Pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih yang sekiranya memiliki dana senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) untuk dapat melakukan mobilisasi personil dan peralatan serta untuk menutupi apabila ada keterlambatan pembayaran. Mendengar hal tersebut, Iqbal Muhammad S.Kom kemudian menawarkan diri dan merekomendasikan PT. FILIA PRATAMA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih. Selanjutnya Fakhruddin A.ks mengabarkan kepada seseorang yang ia kenal tersebut bahwa Fakhruddin A.Ks telah memiliki pemodal dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih, kemudian Fakhruddin A.Ks mempersiapkan untuk mengikuti tender dimana Iqbal Muhammad S.Kom memersiapkan proposal yang terdiri dari daftar personil inti, daftar peralatan dan surat dukungan baja ringan ACP di Jakarta serta kualifikasi PT. FILIA PRATAMA dan Fakhruddin A.Ks mempersiapkan secara teknis berupa metode kerja, upload harga satuan pekerjaan dan surat dukungan bahan pasir, batu split, dan dukungan peralatan lokal Prabumulih. Setelah itu Fakhruddin A.Ks mengupload administrasi mengikuti tender ke LPSE dengan menggunakan akun LPSE milik PT.FILIA PRATAMA yang telah diberikan sebelumnya oleh Iqbal Muhammad S.Kom. dan kemudian tahapan tender dimulai sampai akhirnya PT.FILIA PRATAMA ditetapkan sebagai pemenang tender Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih.
  • Bahwa Fakhruddin A.Ks dan Wahyudi Sulistyo bersama-sama menyusun Harga Pekiraan Sendiri (HPS)  tender, serta Fakhruddin A.Ks yang meminjam perusahaan PT.FILIA PRATAMA yang Kepala Cabang Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan Iqbal Muhammad S.Kom dan digunakan untuk mengikuti tender serta memenangkan tender atas pekerjaan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022 dengan sepengetahuan  AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku KPA.
  • Bahwa dalam proses penyusunan rincian HPS dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih, Wahyudi Sulistyo S.T.,M.M memperoleh konsep rincian HPS dan RAB dari Muhammad M Hermawan selaku team leader Konsultan Perencana PT Bennatin Surya Cipta dalam kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih, kemudian Wahyudi Sulistyo S.T.,M.M memberikan rincian HPS dan RAB tersebut kepada Fakhruddin A.Ks selaku pihak yang akan melakukan pekerjaan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya rincian HPS dan RAB tersebut diubah oleh Fakhruddin A.Ks dengan menambahkan kegiatan tambahan berupa bangunan genset, metode pengerjaan pagar keliling dan drainase,  lalu Fakhruddin A.Ks memberikan kembali rincian HPS dan RAB yang telah diubah tersebut kepada Wahyudi Sulistyo S.T.,M.M yang kemudian rincian HPS dan RAB tersebut disetujui oleh  HARRY PURNAMA, SH, M.Si untuk diberikan kepada tim Pokja sebagai kelengkapan dasar dalam pembuatan dokumen pemilihan.
  • Bahwa setelah pihak Pokja menyatakan PT. FILIA PRATAMA dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 29.780.586.440,- selanjutnya pihak pokja mengajukan penetapan pemenang kepada HARRY PURNAMA, SH, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah melakukan penetapan pemenang dan belum sempat dilakukan penandatangan kontrak, sekitar Februari 2022 HARRY PURNAMA, SH, M.Si mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena terdapat kekosongan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran  2022, akhirnya AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor  : 2/53/KU.02.01/II/ 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 2/01/KU.02.01/XI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Penandatangan Kontrak Tahun Anggaran 2022 atas nama AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK kegiatan fisik BLK UPTP Prabumulih menggantikan HARRY PURNAMA, SH, M.Si yang ditandatangi sendiri oleh AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku KPA.
  • Bahwa setelah AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM diangkat sebagai PPK kegiatan fisik BLK UPTP Prabumulih, pada tanggal 04 Maret 2022 dilakukan penandatangan kontrak antara AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK dengan IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA dengan kontrak Nomor : SP.02/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.780.586.440,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Maret 2022 s/d 17 September 2022.
  • Bahwa item pekerjaan untuk pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran  2022 dengan rincian adalah sebagai berikut :

 

NO.

 

 

URIAN PEKERJAAN

 

VOL

I

PEKERJAAN PENDAHULUAN

1

II

PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK

1

III

PEKERJAAN KONTRUKSI

 

 

  1. Main Gate dan Pos Jaga

1

 

  1. Pagar Keliling Area BLK Prabumulih

1

 

  1. Jalan Kawasan BLK Prabumulih (perkerasan)

1

 

  1. Drainase Kawasan BLK Prabumulih

1

 

  1. Gedung Kantor BLK

1

 

  1. Workshop Type A

2

 

  1. Gedung Kios 3 in 1

1

 

  1. Power House

1

 

  1. Pos Jaga Belakang

1

 

  • Bahwa setelah penandatangan kontrak Nomor : SP.02/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : SPMK.02/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dan Berita Acara Serah Teriman Lapangan Nomor : BA.08/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, oleh kerena tanggal kontrak dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tidak sama akhirnya dilakukan addendum I Nomor : SP.02. a/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.780.586.440,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Maret 2022 s/d 17 September 2022 dan tidak dilakukan justifikasi teknis.
  • Bahwa dalam pelaksanaan dilapangan untuk kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih tidak dilakukan secara keseluruhan sesuai kontrak oleh IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA melainkan pekerjaan tersebut sebagian dikerjakan oleh orang lain yaitu FAKHRUDIN, A.Ks ALIAS FAHRI yang diketahui tidak menandatangani kontrak perjanjian kerja, dengan rincian sebagai berikut :
  • FAKHRUDIN, A.Ks ALIAS FAHRI mengejakan sisi depan lokasi kegiatan meliputi pekerjan Main Gate, Pos Jaga Depan, Pekerjaan Pagar Keliling, Pekerjaan Gedung Kantor.
  • PT. FILIA PRATAMA  mengerjakan Gedung 3 in 1, Pekerjaan Jalan, Pekerjaan Power Hause, Pekerjaan Pos Jaga Belakang dan Pekerjaan Drainase
  • Untuk pekerjaan Workshop dikerjakan oleh FAKHRUDIN, A.Ks ALIAS FAHRI dengan PT. FILIA PRATAMA
  • Bahwa ternyata progres pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia banyak mengalami keterlambatan dimana dalam setiap bulannya mengalami deviasi negatif terhadap hasil pekerjaan.

Untuk laporan bulanan kemajuan kegiatan fisik BLK UPTP Prabumulih dengan rincian sebagai berikut :

No.

Bulan

Keterangan

Bobot (%)

1.

ke 1. Tanggal 21 Maret 2022 s/d 17 April 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

1,358

1,232

0,126

2.

ke 2. Tanggal 18 April 2022 s/d 15 Mei 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

1,392

4,583

3,191

3.

ke 3. Tanggal 16 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

10,579

22,406

11,827

4.

ke 4. Tanggal 13  Juni 2022 s/d 10 Juni 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

20,106

44,611

24,505

5.

ke 5. Tanggal 11 Juli 2022 s/d 07 Agustus 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

24,557

40,236

15,679

6.

ke 6. Tanggal 8 Agustus 2022 s/d  4 September 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

-

-

20,940

7.

ke 7. Tanggal 5 September 2022 s/d 20 Oktober 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

37,121

53,055

15,934

8.

ke 8. Tanggal 30 Oktober 2022 s/d  4 Nopember 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

40,150

100

59,580

 

  • Bahwa setelah AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK mengetahui adanya permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih, Agung Nur Rohmad membuat surat  teguran tertulis pertama surat Nomor : B.920/KPV/PPK.1/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 dan surat teguran kedua Nomor : B.972/KPV/PPK.1/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022, namun pihak pelaksana PT. FILIA PRATAMA tidak ada melakukan penyelesaian dari pelaksana atau tidak ada perubahan kemajuan fisik pembangunan BLK UPTP Prabumulih, hal ini bertentangan dengan :
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  : 07/PRT/M/2021  tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi pada B.6 penghentian dan pemutusan kontrak pada angka 39 keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis angka 39.2 dan 39.3
  • Syarat-syarat umum kontrak pada Surat Perjanjian Kerja Nomor : SP.02/PK/PKV/PPK.1/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangan oleh AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK dengan  IQBAL MUHAMMAD selaku Cabang PT. FILIA PRATAMA angka 31.2 dan 31.3.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juni 2022 IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang  PT. FILIA PRATAMA sebagai pelaksana kegiatan fisik pembangunan BLK UPTP Prabumulih mengajukan permohonan pembayaran uang muka kerja sebesar 20 ?ri nilai kontrak Rp. 29.780.586.440,- yang ditujukan kepada AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor : 49-037/SPUM/PT.FP/VI/2022 perihal permohonan pembayaran uang muka kerja dengan nilai sebesar Rp. 5.956.117.288,- (lima milyar sembilan ratus lima puluh enam juta seratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang kemudian disetujui oleh Agung Nur Rohmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan masuk ke rekening BRI Nomor 039601000573305 milik PT. FILIA PRATAMA alamat Jl. Kebon Bawang IX No.1 dengan SPM No.00111A tanggal 5 Juli 2022.
  • Bahwa tepatnya pada minggu ke 22 bulan Agustus 2022 kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih dilaksanakan, dilakukan penggantian Pejabat Pembuat Komitmen dari AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran  (KPA) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Nomor : 2/285/KU.02.01 /VIII/2022 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak Tahun Anggaran 2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM.
  • Bahwa pada saat penyerahan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM kepada terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM, Agung Nur Rohmad menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdapat kendala dilapangan terkait masalah keuangan pada penyedia / pelaksana yaitu PT. FILIA PRATAMA yang berimbas pekerjaan tersendat setelah terdakwa mengetahui kendala dilapangan dan tidak melakukan opname personil pelaksana PT. FILIA PRATAMA dan opname konsultan pengawas PT. ANGELIA OERIP MANDIRI.
  • Bahwa setelah terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM mengetahui  ada kendala pekerjaan dilapangan, pada tanggal 31 Agustus 2022 melakukan addendum antara AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM dengan IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang  PT. FILIA PRATAMA Nomor :SP02.c/PK/PKV/PPK.1/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 32.939.539.599,- dengan jangka waktu  penyelesaian 230 hari kalender terhitung 21 Maret 2022 s/d 5 Nopember 2022 tanpa adanya justifikasi teknis dan kontrak melebihi batas 10 % yaitu 10,61 %.     
  • Bahwa Fakhruddin A.Ks mengetahui adanya keterlambatan atau deviasi maupun pekerjaan yang mangkrak dalam kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi  Tahun Anggaran 2022 antara lain sebagai berikut :
  • Keterlambatan bulan Maret 2022 dikarenakan kurangnya pekerja di lapangan dimana seharusnya terdapat 50 (lima puluh) orang akan tetapi hanya terdapat 13 (tiga belas) orang saja yang melakukan pekerjaan serta peralatan yang tidak sesuai dengan tugas dilapangan
  • Keterlambatan bulan Juni 2022 dikarenakan pekerjaaan mengalami mangkrak atau terhenti selama 1 (satu) minggu dikarenakan tidak adanya modal untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Keterlambatan bulan Juli 2022 dikarenakan pekerjaan mangkrak atau terhenti selama 1 (satu) minggu dikarenakan tidak adanya modal untuk melaksanakan pekerjaan serta tidak adanya pegawai yang bekerja serta tidak adanya peralatan dan material untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Bahwa laporan kemajuan fisik yang dilaporkan oleh pihak konsultan pengawas dari minggu ke 1 s/d minggu ke 33 dan laporan bulanan dari bulan ke 1 s/d bulan ke 7, tandatangan yang tertera dalam laporan tersebut atas nama BINTANG ABADI,ST selaku site manager PT. FILIA PRATAMA didalam dokumen tersebut adalah bukan tandatangan Bintang Abadi S.T selaku proyek manager dan site manager PT. FILIA PRATAMA.
  • Bahwa Bintang Abadi S.T tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Terdakwa, Agung Nur Rohmad S.T,Iqbal Muhammad S.Kom dan Budi Supriantoro S.T.,M.T. Bintang Abadi S.T juga tidak pernah mengetahui, terlibat maupun ikut serta dalam kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi  Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Filia Pratama akan tetapi Bintang Abadi S.T pernah bertemu dengan Toni NG yang mengaku selaku Direktur PT Filia Pratama dan meminjam ijazah Bintang Abadi S.T dengan alasan untuk pekerjaan konstruksi akan tetapi tidak pernah dijelaskan pekerjaan konstruksi apa lebih tepatnya.
  • Bahwa oleh karena progres kemajuan pelaksanaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi  Tahun Anggaran 2022 dibawah prestasi komulatif rencana atau deviasi progres pekerjaan, maka  terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM selaku PPK memerintahkan kepada WAHYUDI SULISTYO, ST, MM untuk membuat undangan rapat perihal masalah progres kemajuan fisik pekerjaan dan disesuikan dengan progres fisik rencana pencairan termin 1, dalam rapat tersebut RICO AJI DARMA BIN YUZAR NAWAWI menyampaikan dalam rapat bahwa progres kemajuan fisik kurang lebih 25% riil pekerjaan yang terpasang, kemudian terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM menyampaikan progres fisik pekerjaan menimal harus 40 ?ngan tenggang waktu akhir tahun 2022 agar dilebihkan dari nilai progres fisik sebelum termin 1 adalah sebesar 33,15 %.
  • Bahwa setelah terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM selaku PPK mengetahui  progres fisik pembangunan BLK UPTP Prabumulih tidak  tercapai sebagaimana sebagai mana dalam keputusan rapat, terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM selaku PPK meminta kepada WAHYUDI SULISTYO, ST, MM untuk mencarikan pihak yang bisa dapat membuat mark up laporan progres fisik BLK Prabumulih dan WAHYUDI SULISTYO, ST, MM mengusulkan agar menggunakan jasa RICO AJI DARMA dengan alasan karena sudah memahami kondisi dilapangan.
  • Bahwa kemudian Rico Aji Darma dihubungi oleh Wahyudi Sulistyo untuk bertemu di Gedung Kemenaker tepatnya di ruang kerja Terdakwa. Pada saat pertemuan tersebut Wahyudi Sulistyo meminta Rico Aji Darma untuk membuat laporan berupa as built drawing, shop drawing, laporan bulanan, laporan harian, laporan mingguan, SCM I, II, III, serta seluruh dokumen kelengkapan lainnya, dimana permintaan tersebut diketahui oleh terdakwa yang juga berada diruangan yang sama dengan Wahyudi Sulistyo dan Rico Aji juga . Dimana saat itu Wahyudi Sulistyo juga meminta agar laporan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga progres nya mencapai 40,15%. Atas permintaan pembuatan dokumen-dokumen tersebut kemudian Rico Aji Darma meminta bayaran sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan disepakati menjadi sebesar Rp. 25.000.000.- pembayaran dilakukan dua kali masing - masing Rp. 12,500,000,-  ditransfer ke Rekening BRI Norek. 710901009771534 an. RICO AJI DARMA. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa ada memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Rico Aji Darma sebagai uang transport untuk ke Prabumulih.
  • Bahwa pembuatan laporan yang di rekayasa atas permintaan terdakwa dan Wahyudi tersebut dilakukan dengan tujuan agar dapat mengajukan pencairan dana termyn 1 sebesar Rp. 6.745.855.578,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari nilai kontrak sebesar Rp. 32.939.539.599,- (tiga puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sebagaimana yang diinginkan oleh IQBAL MUHAMMAD , namun faktanya profgress kegiatan saat itu baru mencapai 14,724% yang sangat tidak mungkin diajukan untuk proses pencairan termyn 1.
  • Bahwa sekitar bulan September 2022 IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang  PT. FILIA PRATAMA sebagai pelaksana  mengajukan permohonan termin 1 sebesar Rp. 6.745.855.578,- dari nilai kontrak Rp. 32.939.539.599,- dan masuk kerekening BRI Norek.039601 000573305 milik PT. FILIA PRATAMA alamat Jl. Kebon Bawang IX No.1  dengan SPM No.00229A tanggal 12 Oktober 2022
  • Bahwa sebelum pencairan termin 1 disetujui / dilakukan oleh terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev Bin CHAMIM, terdakwa mendapatkan laporan dari WAHYUDI SULISTYO, ST, MM tentang progres fakta dilapangan  kemajuan fisik BLK UPTP Prabumulih antara 15 % – 20 % setelah WAHYUDI SULISTYO, ST, MM melakukan konfirmasi dengan RICO AJI DARMA (selaku perwakilan konsultan pengawas) namun terdakwa tidak ada tanggapan, seharusnya terdakwa tidak menyetujui permohonan pencairan termin 1 karena prosentase kemajuan fisik belum mencapat terget, namun hal tersebut tetap dilakukan oleh terdakwa dan bertentang dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana diubah  dengan Perpres Nomor  12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada :
  • Pasal 7 ayat 1 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang ./ jasa mematuhi etika, antara lain menghindari dari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  • Pasal 11 ayat 1 huruf k yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana Pasal 8 huruf e memiliki tugas antara lain mengendalikan kontrak
  • Pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan jumlah atau velume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
  • Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (III) dan AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (II) melakukan addendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan yakni bertanggal mundur (back date) dan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak semula yakni sebesar Rp 32.939.539.599 (Tiga puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Selanjutnya Terdakwa selaku PPK (III) dan AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (II) tidak mengambil tindakan yang diperlukan meskipun telah mengetahu kondisi kontrak kritis. Selanjutnya dengan kondisi kontrak kritis karena keterlambatan realisasi fisik yang melewati/melampaui jadwal, kemudian Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (III) dan AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (II) pada tanggal 04 November 2022 dilakukan pemutusan kontrak dengan PT. FILIA PRATAMA sebagai pelaksana kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2022. Akan tetapi Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (III) dan AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (II) melakukan pemutusan kontrak secara proforma dan merekayasa dokumen pemutusan kontrak. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf k, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 83 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pasal 8 huruf g dan h, Pasal 10 serta Kontrak Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih Nomor SP.02/PK/KOV/PPK.1/III/2022 Tanggal 04 Maret 2022
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan volume dan mutu fisik terpasang pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2022 oleh Tim Teknis Jurusan Teknik Sipil Politeknik Sriwijaya Palembang ditemukan adanya selisih bobot kontrak terhadap realisasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Volume dan Mutu Fisik Terpasang Pekerjaan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2022  dengan rincian sebagai berikut  :

 

No.

 

Uraian

Bobot (%)

Progres kontrak

(%)

Realisasi

(%)

Selisih

(%)

1

2

3

4

5

I

PEKERJAAN PENDAHULUAN

1,27

1.27

0.000

II

PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK

0.41

0.41

0.000

III

PEKERJAAN KONTRUKSI

 

 

 

 

  1. Main Gate dan Pos Jaga

0.68

0.54

0.14

 

  1. Pagar Keliling Area BLK Prabumulih

9.24

2.59

6.64

 

  1. Jalan Kawasan BLK Prabumulih (perkerasan)

2.85

1.54

1.31

 

  1. Drainase Kawasan BLK Prabumulih

3.20

0.51

2.69

 

  1. Gedung Kantor BLK

5.44

4.94

0.50

 

  1. Workshop Type A

2.93

2.21

0.72

 

  1. Gedung Kios 3 in 1

2.99

2.42

0.57

 

  1. Power House

1.92

0.90

1.02

 

  1. Pos Jaga Belakang

0.18

0.12

0.06

 

TOTAL

31.09

17.44

13.65

 

Bahwa dari hasil pemeriksaan, pihak pelaksana memberikan data yang tidak valid dimana ada nilai bobot kontrak yang tidak sesuai dengan kontrak sebenarnya, dapat dilihat nilai progres minggu ke 33 yakni sebesar 40,151 % ketika nilai kontrak sebenarnya hanya 31,093 % dimana ada selisih perubahan data tersebut adalah sebesar 9,058 % jadi total keseluruhan perbedaan antara hasil pemeriksaan dan dokumen minggu ke 33 sebesar 40,151 % dikurangkan dengan realisasi pemeriksaan 17,439 ?alah sebesar 22,712 %

  • Bahwa perbuatan terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev Bin CHAMIM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memperkaya IQBAL MUHAMMAD BIN MUHAMMAD HASAN selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA sesuai Akta Pembukaan Kantor Cabang PT. FELIA PRATAMA sebesar Rp. 7.103.044.345,24 (tujuh milyar seratus tiga juta empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah dua puluh empat sen).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev Bin CHAMIM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.103.044.345,24 (tujuh milyar seratus tiga juta empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah dua puluh empat sen), sesuai dengan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI   tentang laporan hasil pemeriksaan investigative dalam Penghitungan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Tenagakerja RI Tahun Anggaran 2022  Nomor : 46/LHP/XXI/09/2024 tanggal 19 September  2024 dengan rincian sebagai berikut:

 

 

No.

 

Perhitungan Kelebihan Pembayaran Fisik

Nilai

(Rp)

1.

Pencairan SP2D uang muka + Termin 1

11.110.600.295,00

2.

Pekerjaan terpasang

5.496.585.271,76

3.

Kelebihan Pembayaran Fisik (3) = (1) – (2)

5.614.015.023,24

4.

Jaminan Pelaksanaan

1.489.029.322,00

5

Kelebihan pembayaran (5) = (3) + (4)

7.103.044.345,24

 

 

-------- Perbuatan terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev Bin CHAMIM bersama dengan IQBAL MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

-------- Bahwa terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 2/285/KU.02.01/VIII/2022 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatanganan Kontrak Tahun Anggaran 2022 Tanggal 26 Agustus 2022, bersama-sama dengan IQBAL MUHAMMAD BIN MUHAMMAD HASAN (Belum Tertangkap) selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di BLK UPTP Prabumulih yang beralamat di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih dan/atau di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jalan Gatot Subroto Kapling 44 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dan/atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (1) dan ayat (5) huruf b Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, dimana dalam hal seorang terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah Pengadilan Negeri ditempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, diketahui Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIb Prabumulih sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khsus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, yaitu Terdakwa bersama-sama IQBAL MUHAMMAD Bin MUHAMMAD HASAN dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain yaitu IQBAL MUHAMMAD BIN MUHAMMAD HASAN, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dan IQBAL MUHAMMAD BIN MUHAMMAD HASAN selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.103.044.345,24 (tujuh milyar seratus tiga juta empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah dua puluh empat sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Sumatera Selatan dan DKI Jakarta Nomor 46/LHP/XXI/09/2024 Tanggal 19 September 2024. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :  -----------

  • Bahwa berawal pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang merupakan salah satu kegiatan dari 11 pembangunan fisik BLK UPTP diseluruh Indonesia yang merupakan program prioritas nasional dari arahan Presiden RI pada sidang Kabinet Tahun 2020 di Istana Bogor untuk tranformasi BLK disetiap provinsi serta adanya permintaan Wali Kota Prabumulih agar dibangunkan BLK UPTP Prabumulih pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 pihak Pemkot Prabumulih menyerahkan  tanah untuk lokasi pembangunan BLK UPTP tersebut.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut dari program proritas nasional untuk pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menganggarkan dana sebesar Rp. 33.000.000.000.- yang tertuang dalam DIPA / rincian kertas kerja satker Tahun Anggaran 2022 tanggal 23 Nopember 2021 unit kerja  (6626131) dengan kode 533111. 
  • Bahwa pada Tahun 2021 telah dilakukan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencaanan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  Menteri Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh PT Benatin Surya Cipta berdasarkan Surat Perjanjian Nomor SP/03/PJK/03/KPV/PPK/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 ditandatangani oleh Atin Prihatin mewakili PT Benatin Surya Cipta dengan Harry Purnama S.H.,M.Si dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.408.785.500 (dua milyar empat ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 137 Tahun 2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan  Pejabat Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tahun 2022 atas nama AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Bahwa untuk melaksanakan persiapan dan pemilihan penyedia jasa kontruksi selanjutnya AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 2/01/KU.02.01/XI/2021  tanggal 01 Nopember 2021 tentang penunjukan HARRY PURNAMA, SH, M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan HARRY PURNAMA, SH, M.Si tidak memiliki sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 2/11/UM.02.04/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 Tentang Kelompok Kerja Jasa Konstruksi pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2022, terkait pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk jasa kontruksi dan menetapkan pemenang pemilihan/penyedia.  
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022, HARRY PURNAMA, SH, M.Si, mengeluarkan Nota Dinas Nomor : 2/73/LP.01.02/I/2022 perihal permohonan proses tender dengan system pasca kualifikasi mengunakan satu file dengan system pengadaan secara elektronik yaitu system gugur / harga terendah dan menyerahkan dokumen sebagai kelengkapan dasar pemilihan kepada Pokja berupa :
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 32.999.977.041,-
  • Bill of Quantyty (BOQ)
  • Gambar pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih.

dan proses lelang di dilaksanakan  mulai dari tanggal 21 Januari 2022 pengumuman pascakualifikasi memasukan dokumen penawaran dan berakhir penetapan pemenang  pada tanggal 8 Pebruari 2022.

  • Perusahaan yang melakukan download dokumen pemilihan dan kualifikasi pada pelelangan sebanyak 104 perusahaan, namun yang mendaftar dan memasukan penawaran adalah sebanyak 2 perusahan yaitu PT. FILIA PRATAMA dan PT. MULIA KREATIF PERKASA. Selanjutnya PT. FILIA PRATAMA dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 29.780.586.440,- sedangkan PT. MULIA KREATIF PERKASA gugur pada tahap evaluasi teknis.
  • Bahwa sebelum ditetapkannya/dinyatakannya PT. FILIA PRATAMA sebagai penyedia kegiatan. Pada awal tahun 2021 Fakhruddin A.Ks ada ditawari oleh seseorang yang ia kenal pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih serta memberitahu Fakhruddin A.Ks untuk mendaftar pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih dan memasukkan penawaran dengan mencari terlebih dahulu perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti tender pekerjaan tersebut. Selanjutnya Fakhruddin A.Ks menemui Wahyudi Sulistyo selaku pembantu PPK dengan tujuan untuk memperkenalkan diri sebagai orang yang akan mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih. Setelah pertemuan dengan Wahyudi Sulistyo tersebut, kemudian Fakhruddin A.Ks bertemu dengan Iqbal Muhammad S.Kom untuk berdiskusi dan mencari perusahaan yang dapat mengikuti tender dan melaksanakan Pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih yang sekiranya memiliki dana senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) untuk dapat melakukan mobilisasi personil dan peralatan serta untuk menutupi apabila ada keterlambatan pembayaran. Mendengar hal tersebut, Iqbal Muhammad S.Kom kemudian menawarkan diri dan merekomendasikan PT. FILIA PRATAMA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih. Selanjutnya Fakhruddin A.ks mengabarkan kepada seseorang yang ia kenal tersebut bahwa Fakhruddin A.Ks telah memiliki pemodal dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih, kemudian Fakhruddin A.Ks mempersiapkan untuk mengikuti tender dimana Iqbal Muhammad S.Kom memersiapkan proposal yang terdiri dari daftar personil inti, daftar peralatan dan surat dukungan baja ringan ACP di Jakarta serta kualifikasi PT. FILIA PRATAMA dan Fakhruddin A.Ks mempersiapkan secara teknis berupa metode kerja, upload harga satuan pekerjaan dan surat dukungan bahan pasir, batu split, dan dukungan peralatan lokal Prabumulih. Setelah itu Fakhruddin A.Ks mengupload administrasi mengikuti tender ke LPSE dengan menggunakan akun LPSE milik PT.FILIA PRATAMA yang telah diberikan sebelumnya oleh Iqbal Muhammad S.Kom. dan kemudian tahapan tender dimulai sampai akhirnya PT.FILIA PRATAMA ditetapkan sebagai pemenang tender Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih.
  • Bahwa Fakhruddin A.Ks dan Wahyudi Sulistyo bersama-sama menyusun Harga Pekiraan Sendiri (HPS)  tender, serta Fakhruddin A.Ks yang meminjam perusahaan PT.FILIA PRATAMA yang Kepala Cabang Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan Iqbal Muhammad S.Kom dan digunakan untuk mengikuti tender serta memenangkan tender atas pekerjaan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022 dengan sepengetahuan  AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku KPA.
  • Bahwa dalam proses penyusunan rincian HPS dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih, Wahyudi Sulistyo S.T.,M.M memperoleh konsep rincian HPS dan RAB dari Muhammad M Hermawan selaku team leader Konsultan Perencana PT Bennatin Surya Cipta dalam kegiatan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih, kemudian Wahyudi Sulistyo S.T.,M.M memberikan rincian HPS dan RAB tersebut kepada Fakhruddin A.Ks selaku pihak yang akan melakukan pekerjaan Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya rincian HPS dan RAB tersebut diubah oleh Fakhruddin A.Ks dengan menambahkan kegiatan tambahan berupa bangunan genset, metode pengerjaan pagar keliling dan drainase,  lalu Fakhruddin A.Ks memberikan kembali rincian HPS dan RAB yang telah diubah tersebut kepada Wahyudi Sulistyo S.T.,M.M yang kemudian rincian HPS dan RAB tersebut disetujui oleh  HARRY PURNAMA, SH, M.Si untuk diberikan kepada tim Pokja sebagai kelengkapan dasar dalam pembuatan dokumen pemilihan.
  • Bahwa setelah pihak Pokja menyatakan PT. FILIA PRATAMA dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 29.780.586.440,- selanjutnya pihak pokja mengajukan penetapan pemenang kepada HARRY PURNAMA, SH, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah melakukan penetapan pemenang dan belum sempat dilakukan penandatangan kontrak, sekitar Februari 2022 HARRY PURNAMA, SH, M.Si mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena terdapat kekosongan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran  2022, akhirnya AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor  : 2/53/KU.02.01/II/ 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 2/01/KU.02.01/XI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Penandatangan Kontrak Tahun Anggaran 2022 atas nama AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK kegiatan fisik BLK UPTP Prabumulih menggantikan HARRY PURNAMA, SH, M.Si yang ditandatangi sendiri oleh AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku KPA.
  • Bahwa setelah AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM diangkat sebagai PPK kegiatan fisik BLK UPTP Prabumulih, pada tanggal 04 Maret 2022 dilakukan penandatangan kontrak antara AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK dengan IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA dengan kontrak Nomor : SP.02/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.780.586.440,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Maret 2022 s/d 17 September 2022.
  • Bahwa item pekerjaan untuk pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran  2022 dengan rincian adalah sebagai berikut :

 

NO.

 

 

URIAN PEKERJAAN

 

VOL

I

PEKERJAAN PENDAHULUAN

1

II

PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK

1

III

PEKERJAAN KONTRUKSI

 

 

  1. Main Gate dan Pos Jaga

1

 

  1. Pagar Keliling Area BLK Prabumulih

1

 

  1. Jalan Kawasan BLK Prabumulih (perkerasan)

1

 

  1. Drainase Kawasan BLK Prabumulih

1

 

  1. Gedung Kantor BLK

1

 

  1. Workshop Type A

2

 

  1. Gedung Kios 3 in 1

1

 

  1. Power House

1

 

  1. Pos Jaga Belakang

1

 

  • Bahwa setelah penandatangan kontrak Nomor : SP.02/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : SPMK.02/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dan Berita Acara Serah Teriman Lapangan Nomor : BA.08/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, oleh kerena tanggal kontrak dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tidak sama akhirnya dilakukan addendum I Nomor : SP.02. a/PK/KPV/PPK.1/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.780.586.440,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Maret 2022 s/d 17 September 2022 dan tidak dilakukan justifikasi teknis.
  • Bahwa dalam pelaksanaan dilapangan untuk kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih tidak dilakukan secara keseluruhan sesuai kontrak oleh IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang PT. FILIA PRATAMA melainkan pekerjaan tersebut sebagian dikerjakan oleh orang lain yaitu FAKHRUDIN, A.Ks ALIAS FAHRI yang diketahui tidak menandatangani kontrak perjanjian kerja, dengan rincian sebagai berikut :
  • FAKHRUDIN, A.Ks ALIAS FAHRI mengejakan sisi depan lokasi kegiatan meliputi pekerjan Main Gate, Pos Jaga Depan, Pekerjaan Pagar Keliling, Pekerjaan Gedung Kantor.
  • PT. FILIA PRATAMA  mengerjakan Gedung 3 in 1, Pekerjaan Jalan, Pekerjaan Power Hause, Pekerjaan Pos Jaga Belakang dan Pekerjaan Drainase
  • Untuk pekerjaan Workshop dikerjakan oleh FAKHRUDIN, A.Ks ALIAS FAHRI dengan PT. FILIA PRATAMA
  • Bahwa ternyata progres pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia banyak mengalami keterlambatan dimana dalam setiap bulannya mengalami deviasi negatif terhadap hasil pekerjaan.

Untuk laporan bulanan kemajuan kegiatan fisik BLK UPTP Prabumulih dengan rincian sebagai berikut :

No.

Bulan

Keterangan

Bobot (%)

1.

ke 1. Tanggal 21 Maret 2022 s/d 17 April 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

1,358

1,232

0,126

2.

ke 2. Tanggal 18 April 2022 s/d 15 Mei 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

1,392

4,583

3,191

3.

ke 3. Tanggal 16 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

10,579

22,406

11,827

4.

ke 4. Tanggal 13  Juni 2022 s/d 10 Juni 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

20,106

44,611

24,505

5.

ke 5. Tanggal 11 Juli 2022 s/d 07 Agustus 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

24,557

40,236

15,679

6.

ke 6. Tanggal 8 Agustus 2022 s/d  4 September 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

-

-

20,940

7.

ke 7. Tanggal 5 September 2022 s/d 20 Oktober 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

37,121

53,055

15,934

8.

ke 8. Tanggal 30 Oktober 2022 s/d  4 Nopember 2022

  • Prestasi komulitif dicapai
  • Prestasi komulati rencana
  • Deviasi

40,150

100

59,580

 

  • Bahwa setelah AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK mengetahui adanya permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih, Agung Nur Rohmad membuat surat  teguran tertulis pertama surat Nomor : B.920/KPV/PPK.1/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 dan surat teguran kedua Nomor : B.972/KPV/PPK.1/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022, namun pihak pelaksana PT. FILIA PRATAMA tidak ada melakukan penyelesaian dari pelaksana atau tidak ada perubahan kemajuan fisik pembangunan BLK UPTP Prabumulih, hal ini bertentangan dengan :
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  : 07/PRT/M/2021  tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi pada B.6 penghentian dan pemutusan kontrak pada angka 39 keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis angka 39.2 dan 39.3
  • Syarat-syarat umum kontrak pada Surat Perjanjian Kerja Nomor : SP.02/PK/PKV/PPK.1/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangan oleh AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku PPK dengan  IQBAL MUHAMMAD selaku Cabang PT. FILIA PRATAMA angka 31.2 dan 31.3.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juni 2022 IQBAL MUHAMMAD selaku Kepala Cabang  PT. FILIA PRATAMA sebagai pelaksana kegiatan fisik pembangunan BLK UPTP Prabumulih mengajukan permohonan pembayaran uang muka kerja sebesar 20 ?ri nilai kontrak Rp. 29.780.586.440,- yang ditujukan kepada AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor : 49-037/SPUM/PT.FP/VI/2022 perihal permohonan pembayaran uang muka kerja dengan nilai sebesar Rp. 5.956.117.288,- (lima milyar sembilan ratus lima puluh enam juta seratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang kemudian disetujui oleh Agung Nur Rohmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan masuk ke rekening BRI Nomor 039601000573305 milik PT. FILIA PRATAMA alamat Jl. Kebon Bawang IX No.1 dengan SPM No.00111A tanggal 5 Juli 2022.
  • Bahwa tepatnya pada minggu ke 22 bulan Agustus 2022 kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih dilaksanakan, dilakukan penggantian Pejabat Pembuat Komitmen dari AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada terdakwa AKHIRUDIN, ST, M.Ec. Dev BIN CHAMIM berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran  (KPA) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Nomor : 2/285/KU.02.01 /VIII/2022 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak Tahun Anggaran 2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh AGUNG NUR ROHMAD, ST,MM. dengan tugas dan tanggung jawab selaku PPK berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Adalah sebagai berikut :
  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
  1. Menyusun perencanaan pengadaan
  2. Melaksanakan konsolidasi Pengadaan barang / jasa.
  3. Menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  4. Menetapkan rancangan kontrak.
  5. Menetapkan HPS.
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia.
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
  8. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  9. Mengendalikan kontrak.
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
  11. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
  12. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita aca
Pihak Dipublikasikan Ya