Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1048/Pid.Sus/2026/PN Plg 1.Ursula Dewi, S.H., M.H.
2.Dyah Rahmawati, S.H.
M. Ravli Maulana Bin Zainal Abidin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1048/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7570/L.6.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ursula Dewi, S.H., M.H.
2Dyah Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Ravli Maulana Bin Zainal Abidin (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa M.RAVLY MAULANA BIN ZAINAL ABIDIN bersama dengan REXY JUNIOR BIN RAHMAT BASUKI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jalan Desa 108 Kecamatan Babat supat kabupaten Musi Banyuasin namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili perkaranya, sebagai turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira jam 10.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah ditelpon melalui WA oleh DENI SUHENDAR (daftar Pencarian saksi) untuk mengangkut minyak sulingan jenis bensin di daerah Desa Supat Barat Kec. Babat Supat Kab.Musi Banyuasin kemudian sekira jam 11.30 Wib, terdakwa menuju kerumah DENI SUHENDAR yang berlokasi di Perumahan Komplek Bumi Sako Damai (BSD) Jalan Pangeran Ayin Kel. Sako Baru Kec. Sako Kota Palembang untuk mengambil mobil Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol : BG 8376 QA setelah sampai dirumah Deni Suhendar (Daftar Pencarian Saksi), terdakwa bertemu dengan saudara DENI SUHENDAR dan oleh Deni Suhendar terdakwa diberikan uang tunai sejumlah  Rp. 1.100.000,-. (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa uang tersebut  merupakan ongkos jalan dan gaji, setelah menerima uang kemudian terdakwa menelpon saksi REXI JUNIOR untuk ikut mengangkut minyak di wilayah Supat Barat tersebut kemudian terdakwa langsung menuju kerumah saksi REXI JUNIOR yang beralamat di Jalan Akses Tiga Putri Lrg. Swadaya 5 Rt. 034 Rw. 004 Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin, setelah sampai dirumah saksi REXI JUNIOR, kemudian menumpang berisitirahat.

Bahwa kemudian sekira jam 14.00 Wib terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR berangkat dari rumah saksi REXI menuju ke Desa Supat Barat Kec. Babat Supat Kab.Musi Banyuasin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BG 8376 QA,

tiba dilokasi sekira jam 20.00 Wib, bertemu dengan para pekerja yang mengaku merupakan anak buah HAFIS (daftar pencarian saksi), sedangkan HAFIS sendiri tidak ada di tempat masakan dan pada saat itu langsung muat minyak jenis bensin yang dibantu oleh anak buah HAFIS yang terdakwa tidak tahu namanya tersebut dengan cara menggunakan pompa air dan selang yang disambungkan dari tedmon penampungan ke tedmon dan drum yang terdakwa dan saksi REXI JUNIOR bawa didalam mobil kemudian setelah penuh terdakwa  M. RAVLI MAULANA menghubungi DENI SUHENDAR (Daftar Pencarian Saksi) untuk langsung melakukan pembayaran terhadap minyak yang terdakwa dan saksi REXI JUNIOR angkut tersebut, karena apabila belum dibayar maka terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR tidak boleh pergi meninggalkan tempat masakan minyak illegal tersebut, selanjutnya saudara DENI SUHENDAR (Daftar Pencarian Saksi) langsung berhubungan dengan HAFIS (selaku pemilik tempat masakan) kemudian setelah selesai pembayaran terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR langsung pergi menuju ke Palembang namun sebelum sampai di Palembang tepatnya di Jalan Desa 108 Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR diamankan oleh saksi Sultan hafizh perdiyan, saksi Robbi kurnia pratama, saksi Dian mandala fitra romadhon, saksi Periansah bin lukman, yang merupakan anggota Brimob Polda Sumsel selanjutnya dibawa kekantor Brimob Polda Sumsel dan diserahkan ke anggota Ditreskrimum Polda SumselBahwa terdakwa mengetahui bahwa minyak olahan yang menyerupai bensin yang diangkut bersama saksi REXI JUNIOR tersebut merupakan minyak ilegal, terdakwa  mengetahui hal itu dikarenakan minyak tersebut dimasak oleh masyarakat secara tradisional dan tidak ada surat ijin dan surat jalan.

 

bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab: 75/ KKF/2026 tanggal 14Juli 2026 yang ditandatangani oleh R.Arie Hartawan,ST.Mt., Aliyus Saputra,S.Kom., M.Si., Anita Novilia,S.Sos pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, Barang Bukti yang diterima dari penyidik berupa :

  • 1 (satu) buah jerigen plastic warna utuh belak segel dan barang bukti berisi cairan bening dengan volume +- 5 (lima) liter selanjutnya dalam Berita Acara Disebut BB 86/KKF.

Kesimpulan :

Barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa BB 86/2026/KKF adalah BBM jenis Gasoline dengan nilai RON 69 dan senyawa hidrokarbon lainnya (dapat digolongkan BBM jenis bensin).

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa M.RAVLY MAULANA BIN ZAINAL ABIDIN bersama dengan REXY JUNIOR BIN RAHMAT BASUKI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jalan Desa 108 Kecamatan Babat supat kabupaten Musi Banyuasin namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili perkaranya, sebagi turut serta melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahuinya atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira jam 10.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah ditelpon melalui WA oleh DENI SUHENDAR (daftar Pencarian saksi) untuk mengangkut minyak sulingan jenis bensin di daerah Desa Supat Barat Kec. Babat Supat Kab.Musi Banyuasin kemudian sekira jam 11.30 Wib, terdakwa menuju kerumah DENI SUHENDAR yang berlokasi di Perumahan Komplek Bumi Sako Damai (BSD) Jalan Pangeran Ayin Kel. Sako Baru Kec. Sako Kota Palembang untuk mengambil mobil Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol : BG 8376 QA setelah sampai dirumah Deni Suhendar (Daftar Pencarian Saksi), terdakwa bertemu dengan saudara DENI SUHENDAR dan oleh Deni Suhendar terdakwa diberikan uang tunai sejumlah  Rp. 1.100.000,-. (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa uang tersebut  merupakan ongkos jalan dan gaji, setelah menerima uang kemudian terdakwa menelpon saksi REXI JUNIOR untuk ikut mengangkut minyak di wilayah Supat Barat tersebut kemudian terdakwa langsung menuju kerumah saksi REXI JUNIOR yang beralamat di Jalan Akses Tiga Putri Lrg. Swadaya 5 Rt. 034 Rw. 004 Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin, setelah sampai dirumah saksi REXI JUNIOR, kemudian menumpang berisitirahat.

Bahwa kemudian sekira jam 14.00 Wib terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR berangkat dari rumah saksi REXI menuju ke Desa Supat Barat Kec. Babat Supat Kab.Musi Banyuasin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BG 8376 QA,

tiba dilokasi sekira jam 20.00 Wib, bertemu dengan para pekerja yang mengaku merupakan anak buah HAFIS (daftar Pencarian saksi), sedangkan HAFIS (daftar Pencarian saksi) sendiri tidak ada di tempat masakan dan pada saat itu langsung muat minyak jenis bensin yang dibantu oleh anak buah HAFIS yang terdakwa tidak tahu namanya tersebut dengan cara menggunakan pompa air dan selang yang disambungkan dari tedmon penampungan ke tedmon dan drum yang terdakwa dan saksi REXI JUNIOR bawa didalam mobil kemudian setelah penuh terdakwa  M. RAVLI MAULANA menghubungi DENI SUHENDAR (Daftar Pencarian Saksi) untuk langsung melakukan pembayaran terhadap minyak yang terdakwa dan saksi REXI JUNIOR angkut tersebut, karena apabila belum dibayar maka terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR tidak boleh pergi meninggalkan tempat masakan minyak illegal tersebut, selanjutnya saudara DENI SUHENDAR (Daftar Pencarian Saksi) langsung berhubungan dengan HAFIS (selaku pemilik tempat masakan) kemudian setelah selesai pembayaran terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR langsung pergi menuju ke Palembang namun sebelum sampai di Palembang tepatnya di Jalan Desa 108 Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin terdakwa bersama saksi REXI JUNIOR diamankan oleh Sultan hafizh perdiyan, saksi Robbi kurnia pratama, saksi Dian mandala fitra romadhon, saksi Periansah bin Lukman yang merupakan anggota Brimob Polda Sumsel selanjutnya dibawa kekantor Brimob Polda Sumsel dan diserahkan ke anggota Ditreskrimum Polda Sumsel;

Bahwa terdakwa mengetahui bahwa minyak olahan yang menyerupai bensin yang diangkut bersama saksi REXI JUNIOR tersebut merupakan minyak ilegal, terdakwa  mengetahui hal itu dikarenakan minyak tersebut dimasak oleh masyarakat secara tradisional dan tidak ada surat ijin dan surat jalan.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a  jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya