Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.B/2026/PN Plg HARYATI,SH Ferdiansyah Saputra Pratama Alias Putra Bin Arbain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 668/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4725/L.6.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARYATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferdiansyah Saputra Pratama Alias Putra Bin Arbain[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------- Bahwa Terdakwa FERDIANSYAH SAPUTRA PRATAMA ALS PUTRA BIN ARBAIN, pada hari Senin  tanggal 06 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, bertempat di Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik RT.19 RW.07 No.26 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit terhadap Korban Sapei Bin Ujang Somad, mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

            Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Sapei Bin Ujang Somad bersama Saksi Muhammad Firdaus Bin Usman berada di rumah di Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik RT.19 RT.07 No.26 Kelurahan Plaju Ilir Kec. Plaju kota Palembang, lalu tiba-tiba datang terdakwa menemui Saksi Sapei dan menanyakan kepada Saksi Sapei perihal apakah Saksi Sapei mengganggu istri terdakwa, lalu Saksi Sapei pada saat itu mengatakan tidak ada jika Saksi Sapei mengganggu istrinya. Karena masih tidak percaya dengan jawaban Saksi Sapei, kemudian terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan Saksi Sapei. Bahwa selanjutnya pada saat terjadi cek-cok mulut, tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dari belakang badan terdakwa, lalu terdakwa langsung membacokkan samurai tersebut kearah kepala, akan tetapi Saksi Sapei sempat menghindar, dan pada saat Saksi Sapei menghindar lalu senjata tajam jenis samurai tersebut mengenai bahu kiri Saksi Sapei sehingga bahu kiri Saksi Sapei terluka dan banyak mengeluarkan darah. Selanjutnya pada saat terdakwa akan membacokkan senjata tajam jenis samurainya untuk yang kedua kalinya, akan tetapi mata senjata tajam jenis samurai tersebut terlepas dari gagang samurai, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

             Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Sapei mengalami luka mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri. Berdasarkan Visum Et Repertum No:005/M00000/VS/2026-S8, yang ditandatangani oleh dr. M. Rayhansyah Irawan, dokter Rumah Sakit Umum Pertamina Palembang tanggal 6 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban An. Syafei, pada pemeriksaan tubuh korban didapatkan:

  • Bagian bahu kiri terdapat (Luka Lecet Panjang 2,5 cm, Lebar 0,5 cm, dasar darah tidak aktif.
  • Bagian bahu kiri terdapat (Luka lecet Panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dasar kulit. Darah dasar Kulit.

Kesimpulan:

Didapat luka seperti diatas diakibatkan benda tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa FERDIANSYAH SAPUTRA PRATAMA ALS PUTRA BIN ARBAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------

 

Subsidair:

---------- Bahwa Terdakwa FERDIANSYAH SAPUTRA PRATAMA ALS PUTRA BIN ARBAIN, pada hari Senin  tanggal 06 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, bertempat di Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik RT.19 RW.07 No.26 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit terhadap Korban Sapei Bin Ujang Somad”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

             Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Sapei Bin Ujang Somad bersama Saksi Muhammad Firdaus Bin Usman berada di rumah di Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik RT.19 RT.07 No.26 Kelurahan Plaju Ilir Kec. Plaju kota Palembang, lalu tiba-tiba datang terdakwa menemui Saksi Sapei dan menanyakan kepada Saksi Sapei perihal apakah Saksi Sapei mengganggu istri terdakwa, lalu Saksi Sapei pada saat itu mengatakan tidak ada jika Saksi Sapei mengganggu istrinya. Karena masih tidak percaya dengan jawaban Saksi Sapei, kemudian terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan Saksi Sapei. Bahwa selanjutnya pada saat terjadi cek-cok mulut, tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dari belakang badan terdakwa, lalu terdakwa langsung membacokkan samurai tersebut kearah kepala, akan tetapi Saksi Sapei sempat menghindar, dan pada saat Saksi Sapei menghindar lalu senjata tajam jenis samurai tersebut mengenai bahu kiri Saksi Sapei sehingga bahu kiri Saksi Sapei terluka dan banyak mengeluarkan darah. Selanjutnya pada saat terdakwa akan membacokkan senjata tajam jenis samurainya untuk yang kedua kalinya, akan tetapi mata senjata tajam jenis samurai tersebut terlepas dari gagang samurai, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

             Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Sapei mengalami luka mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri. Berdasarkan Visum Et Repertum No:005/M00000/VS/2026-S8, yang ditandatangani oleh dr. M. Rayhansyah Irawan, dokter Rumah Sakit Umum Pertamina Palembang tanggal 6 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban An. Syafei, pada pemeriksaan tubuh korban didapatkan:

  • Bagian bahu kiri terdapat (Luka Lecet Panjang 2,5 cm, Lebar 0,5 cm, dasar darah tidak aktif.
  • Bagian bahu kiri terdapat (Luka lecet Panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dasar kulit. Darah dasar Kulit.

Kesimpulan:

Didapat luka seperti diatas diakibatkan benda tajam.

---------- Perbuatan Terdakwa FERDIANSYAH SAPUTRA PRATAMA ALS PUTRA BIN ARBAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya