| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian orang tua Pemohon yang bernama SAMINEM pada Kantor Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Palembang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus untuk mengirimkan salinanan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukkan dan catatan sipil Kota Palembang, agar kematian SAMINEM di catat dalam sebuah Akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 14 Januari 1994 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama SAMINEM dalam usia 73 tahun, terakhir bertempat tinggal Jl. Sentosa lr. Bina waluya No.1671 Rt. 37 Rw.10 Kel.Sentosa Kec.Seberang Ulu II Kota Palembang Prov. Sumsel
- Membebankan biaya Permohonan Kepada Pemohon;
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |