Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg 1.SEPTIAN SAFAAT, S.H.
2.IMAM MURTADLO, S.H.,M.H.
Ahmad Usman Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/L.6.22/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN SAFAAT, S.H.
2IMAM MURTADLO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Usman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

---------------- Bahwa ia, Terdakwa  AHMAD USMAN, S.E. BIN MOEHAMMAD RASYAD (selanjutnya disebut Terdakwa) pada saat menjabat sebagai Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Prabumulih Nokep: 136/KC-IV/HC/02/2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prabumulih, pada rentang waktu dari tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih, Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bertindak secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bersama dengan Saksi Panji Satriaji, S.Spd. Bin Irwan Fauzi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih, berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Prabumulih Nokep: 108/KC-IV/HC/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prabumulih telah secara melawan hukum melakukan perbuatan dalam menyetujui dan memberikan pinjaman Kredit Usaha Rakyat kepada 52 (lima puluh dua) Nasabah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu:

  • Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
  • Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
  • Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Pusat Nomor: SE.48- DIR/HCS/09/2020 Tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin.
  • Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S.02-DIR/ADK/01/2016 tentang Kebijakan Umum Perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (KUP BRI) Revisi Ketujuh.
  • Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. NOMOR: PP.8- DIR/KRD/12/2018 TANGGAL 17 Desember 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
  • Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.22-DIR/ADK/08/2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel beserta perubahannya.

Sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi Panji Satriaji selaku Mantri Bank BRI Unit Betung karena menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp. 42.000.000,00 untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah sehingga berjumlah Rp. 2.184.000.000,00 yang selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 sehingga berjumlah Rp. 520.000.000,00 kepada BRILife yang membuat Terdakwa mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 dari BRILife yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023, sebagai beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2020 di desa Perambatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sedang marak akan investasi kolam lele dari DHDFarm sehingga banyak warga desa Perambatan yang tertarik untuk mengikuti investasi tersebut tetapi terdapat beberapa warga desa Perambatan yang tidak bisa mengikuti investasi karena tidak memiliki modal. Mengetahui situasi tersebut kemudian Saksi Panji Satriaji yang sehari-harinya bekerja sebagai Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Betung menawarkan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Betung kepada warga desa Perambatan yang tidak memiliki modal tersebut dan Saksi Panji Satriaji juga akan mempermudah proses pengajuan pinjamannya agar masyarakat desa mau mengajukan pinjaman KUR BRI Unit Betung.
  • Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki angunan tambahan atau angunan tambahan belum cukup dengan nilai maksimal pinjaman adalah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021, Saksi Panji Satriaji  berhasil memprakarsai 52 Nasabah yaitu Suradi, Meggi rianli, Mursia, Wansi, Rohamisi, Suratman, Defri hermawan, Arismin, Yuhana, Kasino, Gusti randa, Aan setiawan, Apan, Miki arista, Nursida, Eko sanjaya, Nata novniaga, Herdinata, Budiyono, Asmadi, Sawirman, Asila, Herman, Joko purnomo, Urdia, Sukamto, Masrindu, Edison, Desti ulandari, Hidayat, Tarsini, Susila wati, Malawi, Rohansi, Lamsana, Ali andedi, Wahyudi, Albert, Sudirman, Peri padli, Robinson, Tamsarudin, Misnawati, Pompi netral, Efransyah, Misra bin hasan, Sriwati, Randa, Ernani, Ariansyah, Robani, Prengky bin Yohan. Selanjutnya Saksi Panji Satriaji  menentukan besaran pengajuan pinjaman nasabah tersebut yaitu sebesar Rp. 50.000.000,00 atau nilai maksimal plafon KUR dan Saksi Panji Satriaji  juga yang akan menentukan penggunaan uang pinjaman tersebut, apabila Nasabah tersebut maka Saksi Panji Satriaji akan mempermudah proses pinjamannya sedangkan apabila Nasabah tidak setuju maka pengajuan nasabah tidak akan diproses oleh Saksi Panji Satriaji.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Panji Satriaji membantu membuatkan form pengajuan pinjaman KUR 52 nasabah dengan tujuan untuk keperluan kebun karena tujuan untuk investasi tidak diperbolehkan dan Pinjaman KUR hanya boleh diberikan untuk nasabah yang sudah memiliki usaha dan sudah berjalan sehingga Saksi Panji Satriaji  dengan sengaja mengubah tujuan pengajuan pinjaman KUR 52 nasabah menjadi untuk “keperluan kebun” bukan untuk investasi. Setelah membuat form pengajuan pinjaman, selanjutnya Saksi Panji Satriaji meminta melengkapi dokumen administrasi lainnya seperti fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku nikah dan Surat Keterangan Usaha tetapi atas arahan dari Saksi Panji Satriaji selaku Kepala Unit BRI Unit Betung, nasabah yang akan meminjam di BRI Unit Betung juga harus melampirkan Surat Keterangan Tanah sebagai agunan. Selanjutnya setelah dokumen administrasi lengkap, Saksi Panji Satriaji melakukan survey dengan cara mendatangi rumah nasabah kemudian Saksi Panji Satriaji membuat laporan yaitu Form Analisis dan Evaluasi melalui aplikasi BRISpot. Terhadap 52 nasabah tersebut, Saksi Panji Satriaji dengan sengaja memalsukan data usaha nasabah yaitu seluruh nasabah dibuat seolah-olah memiliki kebun dan dibuktikan dengan cara memfoto 52 nasabah tersebut masing-masing didepan kebun terdekat milik orang lain seolah-olah kebun tersebut adalah milik nasabah. Selanjutnya agar pinjaman KUR 52 nasabah mendapatkan nilai plafon maksimal sebesar Rp. 50.000.000,00, Saksi Panji Satriaji  juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara Saksi Panji Satriaji  membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi (diatas Rp. 5.000.000,00 perbulan) sehingga layak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat dengan nilai plafon maksimal yaitu sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Selanjutnya Form Analisis dan Evaluasi yang dibuat oleh Saksi Panji Satriaji  kemudian diteruskan kepada Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Unit Betung melalui aplikasi BRISpot. Selanjutnya Terdakwa wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut kemudian Terdakwa juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah. Dalam memprakarsai 52 nasabah, sebelumnya Saksi Panji Satriaji  pernah menceritakan kepada Terdakwa selaku Kepala Unit bahwa maraknya investasi kolam lele DHDFarm di daerah Betung membuat banyak nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR ke BRI Unit Betung dengan tujuan untuk mengikuti investasi kolam lele tersebut, dan Terdakwa selaku Kepala Unit menginstruksikan kepada Saksi Panji Satriaji  untuk mengaturnya agar persyaratan administrasi nasabah terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Saksi Panji Satriaji  sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp.50.000.000,00, disetujui oleh Saksi Ahmad Usman selaku Kepala Unit. Selanjutnya Saksi Ahmad Usman selaku Kepala Unit menerbitkan dan menandatangani Form Rekomendasi Pinjaman dan Form Putusan melalui BRISpot yang isinya menyetujui pencairan dana Pinjaman Kredit Usaha Rakyat dari 52 nasabah.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Panji Satriaji  meminta nasabah yang telah disetujui pinjamannya untuk datang kekantor BRI Unit Betung yang beralamat di Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat. Kemudian sebelum dilakukan pencairan Saksi Panji Satriaji  sempat memberitahu nasabah apabila ditanyakan pinjaman tersebut tujuan untuk apa, maka nasabah harus menjawab untuk keperluan kebun dan nasabah pun mengiyakan. Selanjutnya dilakukan pencairan dana pinjaman nasabah dengan tahapan Nasabah datang kekantor BRI Unit Betung kemudian mengambil nomor antrian, selanjutnya dokumen pencairan nasabah disiapkan oleh Saksi Panji Satriaji  dan diserahkan kepada Customer Service yaitu Saksi Seren Andela, kemudian nasabah dipanggil ke meja Customer Service yaitu saksi Seren Andela untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, kebenaran identitas nasabah, penandatanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan kartu ATM. Setelah berkas dinyatakan lengkap, SPH dibawa kembali kepada Kepala Unit yaitu Terdakwa untuk ditandatangani kemudian diteruskan ke Teller yaitu Saksi Helen Tri Anggraini. Selanjutnya nasabah diarahkan ke Teller yaitu Saksi Hellen Tri Anggraini untuk diberikan buku tabungan yang telah berisikan uang pencairan pinjaman KUR tersebut sebesar Rp. 50.000.000,00
  • Bahwa setelah selesai proses pencairan di Teller, Saksi Panji Satriaji  sudah menunggu dan mengarahkan kepada nasabah untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 42.000.000 dari Rp. 50.000.000,00. Kemudian atas arahan Saksi Panji Satriaji , nasabah melakukan penarikan uang sebesar Rp. 42.000.000 yang dilayani oleh Teller yaitu Saksi Hellen Tri Anggraini, lalu uang tersebut diserahkan oleh Saksi Hellen Tri Anggraini kepada Saksi Panji Satriaji  melalui nasabah. selanjutnya uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp. 42.000.000,00 milik nasabah, dikelola oleh Saksi Panji Satriaji  dan digunakan untuk membayar investasi kolam lele DHDFarm atas nama Nasabahnya sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk 1 kolam dan nasabah diikutkan sebanyak 3 kolam sehingga berjumlah Rp. 30.000.000,00. Penggunaan uang pencairan KUR seharusnya digunakan untuk usaha milik nasabah sedangkan tujuan permohonan dalam form permohonan pinjaman telah dipalsukan oleh Saksi Panji Satriaji selaku Mantri dan Terdakwa  tidak melakukan pengecekan lapangan  untuk mencegah terjadinya kredit macet.
  • Bahwa selanjutnya uang pencairan pinjaman KUR Nasabah juga digunakan oleh Saksi Panji Satriaji  untuk membayar Asuransi Jiwa Davestera dari BRILife sebesar Rp. 10.000.000,00 atas nama nasabah agar Saksi Panji Satriaji  bisa mendapatkan hadiah atau reward karena telah mengikutkan nasabah nya pada Asuransi BRILife. Adapun alasan Saksi Panji Satriaji  mengikutkan nasabah pada Asuransi Davestera BRILife adalah untuk mendapatkan hadiah dari BRILife. BRILife sendiri merupakan anak perusahaan BRI yang memiliki produk Asuransi yang bernama Davestera yang dipasarkan oleh Bancassurance Financial Advisor (BFA) yaitu saksi Siska Pramitasari. Selanjutnya Saksi Siska Pramitasari menjelaskan bahwa akan ada reward atau hadiah kepada pegawai BRI yang berhasil me referral kan atau mengajak nasabah untuk mengikuti asuransi BRILife sehingga Saksi Panji Satriaji  menjadi tertarik dan mandaftarkan nasabah-nasabah yang diprakarsainya untuk mengikuti Asuransi BRILife serta Saksi Panji Satriaji  yang menentukan besaran jumlah premi Asuransi yang ingin dibayar yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 pertahun selama 5 tahun, dan Saksi Panji Satriaji  membayarkan premi ditahun pertama menggunakan uang pencairan KUR nasabah tersebut. Dari perbuatan Saksi Panji Satriaji  yang berhasil me referral kan atau mengikutkan 52 nasabah dalam asuransi BRILife dengan premi yang ditentukan oleh Saksi Panji Satriaji  yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap nasabahnya mendapatkan reward atau hadiah dari referral tersebut yaitu paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan paket liburan ke luar negeri yang dikonversi menjadi uang sebesar Rp. 30.000.000,00 dikarenakan perjalanan keluar negeri terhalang oleh Wabah Covid-19. Bahwa Terdakwa  selaku Kepala Unit mengetahui bahwa uang pencairan pinjaman nasabah tidak digunakan sebagaimana mestinya tetapi digunakan untuk membayarkan asuransi Davestera BRILife dibuktikan dengan Lembar Slip Setoran Davestera Pada BRI Unit Betung Tahun 2020-2021 atas nama nasabah Robinson, Misra, Lamsana, Tarsini, Rohansi, Malawi, Sudirman, Albert, Efransyah, Pompi Netral, Misnawati, Susilawati, Sriwati, Ariansyah, Ernani, Tamsarudin, Peri Padli, Wahyudi, Ali Andedi, Wansi, Rio Nardo, Suradi, Murisa, Arismin, Defri Hermawan, Rohamisi, Sutarman, Aan Setiawan, Miki Arista, Megi Ranli, Asmadi, Herdinata, Budiyono, Nata Noviangga, Urdia, Asila, Sawirman, Desti Ulandari, Hidayat, Edison, Masrindu, Herman, Sukamto, Joko Purnomo yang diparaf dan disetujui oleh Terdakwa  selaku Kepala Unit. Adapun reward atau hadiah yang dinikmati Terdakwa didapat oleh Kantor BRI Unit Betung dan menjadi capaian Terdakwa selaku Kepala Unit karena BRILife memberikan fee base income yaitu kantor BRI Unit Betung mendapatkan 40?ri pencapaian jumlah nominal nasabah yang mengikutkan diri menjadi nasabah BRILife. Kemudian nominal tersebut diberikan oleh BRILIfe ke BRI Kantor Cabang Prabumulih kemudian diteruskan ke BRI Unit Betung sebagai pendapatan kantor dan penghasilan tersebut menunjang naiknya fee base income BRI Cabang Prabumulih.
  • Bahwa selanjutnya sisa uang pencairan sebesar Rp. 8.000.000,00 di rekening simpanan nasabah, oleh Saksi Panji Satriaji  dipindahbukukan (Overbooking) dengan persetujuan dari Terdakwa selaku Kepala Unit dari rekening simpanan nasabah ke rekening pinjaman nasabah sehingga nasabah tidak dapat mengakses uang tersebut dengan tujuan agar uang tersebut terpotong otomatis (autodebit) untuk pembayaran angsuran pinjaman nasabah setiap bulan. Pemindahan (overbooking) dana dari rekening simpanan nasabah ke rekening pinjaman nasabah dilakukan oleh Saksi Panji Satriaji  dengan cara mengajukan slip overbooking kemudian disetujui dan diparaf oleh Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Unit Betung.
  • Bahwa terhadap pinjaman 52 nasabah yang diprakarsai oleh Saksi Panji Satriaji masing-masing disetujui oleh Terdakwa dan dilakukan pencairan pinjaman di Kantor BRI Unit Betung yang dilakukan dalam rentang waktu pada bulan November Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021

  dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Tanggal Pencairan

Nama Nasabah

Alamat

Plafon KUR

Nomor Rek Simpanan

1.

13/11/2020

Megi Rianli

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-00-7637-100

2.

13/11/2020

Suradi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007639-102

3

13/11/2020

Mursia

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007652-100

4

13/11/2020

Wansi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007649-107

5

17/11/2020

Rohamisi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007666-109

6

18/11/2020

Defri Hermawan

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007668-101

7

27/11/2020

Suratman

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007722-109

8

28/11/2020

Arismin

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007729-101

9

03/12/2020

Eko Sanjaya

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007748-105

10

03/12/2020

Kasino

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-018878-537

11

03/12/2020

Gusti Randa

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007742-109

12

03/12/2020

Yuhana

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007744-101

13

03/12/2020

Nursida

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007745-107

14

05/12/2020

Miki Arista

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007753-100

15

08/12/2020

Aan Setiawan

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007757-104

16

08/12/2020

Apan

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007759-106

17

11/12/2020

Budiyono

Ds. Perambatan

         50.000.000

7197-01-007768-105

18

11/12/2020

Asmadi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007770-102

19

11/12/2020

Sawirman

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007774-106

20

11/12/2020

Asila

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007776-108

21

11/12/2020

Urdia

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007775-102

22

11/12/2020

Nata Novniaga

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007767-109

23

11/12/2020

Herdinata

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007772-104

24

11/12/2020

Randa

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007771-108

25

11/12/2020

Robani

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007769-101

26

12/12/2020

Tamsarudin

Ds. Karang Agung

         50.000.000

7107-01-007778-100

27

12/12/2020

Misnawati

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007780-107

28

14/12/2020

Pompi Netral

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007787-109

29

14/12/2020

Efransyah

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007785-107

30

14/12/2020

Peri Padli

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007786-103

31

15/12/2020

Masrindu

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007796-108

32

15/12/2020

Herman

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007790-102

33

15/12/2020

Joko Purnomo

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007795-102

34

15/12/2020

Edison

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007791-108

35

15/12/2020

Desti Ulandari

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007798-100

36

15/12/2020

Hidayat

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007794-106

37

15/12/2020

Sukamto

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007793-100

38

16/12/2020

Ali Andedi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007803-109

39

16/12/2020

Wahyudi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007801-107

40

16/12/2020

Albert

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007810-106

41

16/12/2020

Sudirman

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007808-109

42

16/12/2020

Rohansi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007807-103

43

16/12/2020

Tarsini

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007806-107

44

16/12/2020

Susila Wati

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007809-105

45

16/12/2020

Malawi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007802-103

46

17/12/2020

Misra Bin Hasan

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007812-108

47

17/12/2020

Sriwati

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007818-104

48

17/12/2020

Ernani

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007815-106

49

17/12/2020

Ariansyah

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007817-108

50

17/12/2020

Prengki Bin Yohan

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007814-100

51

17/12/2020

Robinson

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007813-104

52

14/01/2021

Lamsana

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007882-103

 

  • Bahwa Selanjutnya pinjaman kredit 52 nasabah tersebut pada bulan November dan Desember tahun 2021 menjadi macet karena uang sisa pencairan KUR di rekening pinjaman nasabah sebesar Rp.8.000.000,00 telah habis membayar angsuran pada bulan-bulan sebelumnya dan tidak terdapat pembayaran angsuran lagi oleh nasabah karena Investasi kolam lele DHDFarm yang diikuti oleh nasabah tidak menghasilkan keuntungan dan ditutup pada tahun 2021 Sehingga pinjaman KUR 52 nasabah tersebut dinyatakan macet (kolektibiltas 5) dan merugikan keuangan negara.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Unit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui permohonan 52 pinjaman KUR nasabah yang diprakarsai oleh Saksi Panji Satriaji karena seluruh pinjaman nasabah diajukan dalam kurun waktu yang berdekatan pada rentang waktu sekitar 2 bulan dan dengan nominal pinjaman seluruh nasabah masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 atau nilai maksimal plafon KUR serta seluruh nasabah memiliki kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk keperluan kebun. Perbuatan Terdakwa menyetujui pinjaman KUR tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian bertentangan dengan:
  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yaitu Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
  2. Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yaitu Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
  3. Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Pusat Nomor: SE.48- DIR/HCS/09/2020 Tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin, tercantum dalam Matriks Pelanggaran Fundamental Aspek Perkreditan :
  • Memprakarsai dan/atau memutus kredit yang tidak termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan/atau Kriteria Resiko yang Diterima (KRD), serta atas jenis usaha yang harus dihindari tanpa dimintakan izin prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memprakarsai dan/atau memutus kredit atas jenis usaha yang dilarang.
  • Memprakarsai/ memutus kredit dimana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/ pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya
  • Menyarankan membantu dan/atau melakukan pemalsuan dokumen, tanda tangan atau informasi terkait pelaksanaan kredit
  1. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S.02-DIR/ADK/01/2016 tentang Kebijakan Umum Perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (KUP BRI) Revisi Ketujuh. Dijelaskan bahwa Setiap tahapan proses pemberian kredit harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Bab II Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan yang menjelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yang tercermin dalam “tata cara penilaian kualitas kredit” yang salah satunya yaitu penilaian terhadap kinerja (performance) debitur, meliputi penilaian atas perolehan laba, struktur permodalan, arus kas, dan sensitivitas terhadap resiko pasar.
  2. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. NOMOR: PP.8- DIR/KRD/12/2018 TANGGAL 17 Desember 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.

BAB II Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit

Semua pejabat yang terkait dengan perkreditan harus melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, objektif, cermat dan seksama, yakni:

  1. Wajib memahami Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) BRI, Pedoman Kredit Bisnis Mikro (PPK BM) dan petunjuk pelaksanaan perkreditan yang berlaku bagi BRI Unit.
  2. Setiap pemberian Kredit kepada peminjam manapun harus benar-benar didasarkan kepada prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  3. Persetujuan pemberian kredit harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dan analisis kredit yang obyektif serta tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun.
  4. Pejabat kredit wajib meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dibidang perkreditan, disamping itu peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit yang lebih junior merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat kredit yang lebih senior.
  5. Pejabat Kredit wajib melaksanakan praktek-praktek good corporate governance yang berlaku di BRI
  1. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bab IV Kebijakan Putusan Kredit Poin D angka 2 huruf h disebutkan “Pejabat Pemrakarsa harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit”.
  2. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.22-DIR/ADK/08/2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel beserta perubahannya Persyaratan umum Calon Debitur adalah sebagai berikut : Mempunyai usaha yang produktif dan layak.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Unit bersamasama dengan Saksi Panji Satriaji selaku Mantri dalam memberikan pinjaman Kredit Usaha Rakyat kepada 52 Nasabah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku menyebabkan para nasabah tidak menerima manfaat dari pinjaman keredit tersebut dan menimbulkan akibat pinjaman KUR dari BRI Unit Betung sebanyak 52 nasabah dinyatakan macet pada tahun 2021 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) sebagaimana hasil perhitungan internal Audit BRI dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November 2023 dan dikuatkan oleh keterangan Ahli Keuangan Negara

 

----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD USMAN, S.E. BIN MOEHAMMAD RASYAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1)  KUHP -----------------

 

SUBSIDIAIR :

---------------- Bahwa Terdakwa AHMAD USMAN, S.E. BIN MOEHAMMAD RASYAD (selanjutnya disebut Terdakwa) pada saat menjabat sebagai Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Prabumulih Nokep: 136/KC-IV/HC/02/2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prabumulih, pada tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kancab) Prabumulih, Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bertindak secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bersama dengan Saksi Panji Satriaji, S.Spd. Bin Irwan Fauzi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih, berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Prabumulih Nokep: 108/KC-IV/HC/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prabumulih telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi Panji Satriaji selaku Mantri BRI Unit Betung sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp. 42.000.000,00 untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah sehingga berjumlah Rp. 2.184.000.000,00 yang selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 sehingga berjumlah Rp. 520.000.000,00 kepada BRILife yang menguntungkan Saksi Panji Satriaji karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 dari BRILife dan menguntungkan diri Terdakwa sendiri dalam memenuhi capaian kinerja sebagai Kepala Unit BRI Unit Betung karena BRILife memberikan fee base income yaitu kantor BRI Unit Betung mendapatkan 40?ri pencapaian jumlah nominal nasabah yang mengikutkan diri menjadi nasabah BRILife. Kemudian nominal tersebut diberikan oleh BRILIfe ke BRI Kantor Cabang Prabumulih kemudian diteruskan ke BRI Unit Betung sebagai pendapatan kantor dan penghasilan tersebut menunjang naiknya fee base income BRI Cabang Prabumulih, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Unit yang memiliki tugas dan tanggungjawab berdasarkan surat keputusan direksi pt. Bank rakyat indonesia (persero) tbk. Nomor: pp.8- dir/krd/12/2018 tanggal 17 desember 2018 tentang pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. yaitu sebagai berikut :

Tugas Penjabat Pemutus :

  • Memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemerkasa sudah termasuk dalam PS dan KRD yang telah ditetapkan.
  • Meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan oeh pejabat pemrakasa.
  • Meyakini bahwa data yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan sah.
  • Meyakini bahwa analisis dan evaluasi serta rekomendasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai bagi suatu pemberian kredit.
  • Memastikan bahwa ketentuan dan syarat kredit telah mengatisipasi kelemahan dari debitur dan usahannya serta cash flow debitur.
  • Memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas kewenangannya.
  • Meyakini bahwa dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi oleh debitur.
  • Apabila diperlukan pejabat pemutus dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap hal-hal atau kondisi terkait analisis evaluasi dan evaluasi baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pejabat pemrakarsa.

Tanggung Jawab Pejabat Pemutus :

  • Melaksanakan tugasnya secara professional, jujur, objektif, cermat dan seksama teruta dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit.
  • Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-bersama dengan pejabat yang terlibat dengan proses putusan kredit.
  • Meyakini bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh pejabat pemrakasa adalah lengkap, benar , dan masih berlaku.
  • Memutuskan kredit berdasakan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  • Meyakini bahwa kredit yang di putus dapat dilunasi teat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah

yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023, sebagai beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2020 di desa Perambatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sedang marak akan investasi kolam lele dari DHDFarm sehingga banyak warga desa Perambatan yang tertarik untuk mengikuti investasi tersebut tetapi terdapat beberapa warga desa Perambatan yang tidak bisa mengikuti investasi karena tidak memiliki modal. Mengetahui situasi tersebut kemudian Saksi Panji Satriaji yang sehari-harinya bekerja sebagai Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Betung menawarkan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Betung kepada warga desa Perambatan yang tidak memiliki modal tersebut dan Saksi Panji Satriaji juga akan mempermudah proses pengajuan pinjamannya agar masyarakat desa mau mengajukan pinjaman KUR BRI Unit Betung.
  • Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki angunan tambahan atau angunan tambahan belum cukup dengan nilai maksimal pinjaman adalah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021, Saksi Panji Satriaji  berhasil memprakarsai 52 Nasabah yaitu Suradi, Meggi rianli, Mursia, Wansi, Rohamisi, Suratman, Defri hermawan, Arismin, Yuhana, Kasino, Gusti randa, Aan setiawan, Apan, Miki arista, Nursida, Eko sanjaya, Nata novniaga, Herdinata, Budiyono, Asmadi, Sawirman, Asila, Herman, Joko purnomo, Urdia, Sukamto, Masrindu, Edison, Desti ulandari, Hidayat, Tarsini, Susila wati, Malawi, Rohansi, Lamsana, Ali andedi, Wahyudi, Albert, Sudirman, Peri padli, Robinson, Tamsarudin, Misnawati, Pompi netral, Efransyah, Misra bin hasan, Sriwati, Randa, Ernani, Ariansyah, Robani, Prengky bin Yohan. Selanjutnya Saksi Panji Satriaji  menentukan besaran pengajuan pinjaman nasabah tersebut yaitu sebesar Rp. 50.000.000,00 atau nilai maksimal plafon KUR dan Saksi Panji Satriaji  juga yang akan menentukan penggunaan uang pinjaman tersebut, apabila Nasabah tersebut maka Saksi Panji Satriaji akan mempermudah proses pinjamannya sedangkan apabila Nasabah tidak setuju maka pengajuan nasabah tidak akan diproses oleh Saksi Panji Satriaji.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Panji Satriaji membantu membuatkan form pengajuan pinjaman KUR 52 nasabah dengan tujuan untuk keperluan kebun karena tujuan untuk investasi tidak diperbolehkan dan Pinjaman KUR hanya boleh diberikan untuk nasabah yang sudah memiliki usaha dan sudah berjalan sehingga Saksi Panji Satriaji  dengan sengaja mengubah tujuan pengajuan pinjaman KUR 52 nasabah menjadi untuk “keperluan kebun” bukan untuk investasi. Setelah membuat form pengajuan pinjaman, selanjutnya Saksi Panji Satriaji meminta melengkapi dokumen administrasi lainnya seperti fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku nikah dan Surat Keterangan Usaha tetapi atas arahan dari Saksi Panji Satriaji selaku Kepala Unit BRI Unit Betung, nasabah yang akan meminjam di BRI Unit Betung juga harus melampirkan Surat Keterangan Tanah sebagai agunan. Selanjutnya setelah dokumen administrasi lengkap, Saksi Panji Satriaji melakukan survey dengan cara mendatangi rumah nasabah kemudian Saksi Panji Satriaji membuat laporan yaitu Form Analisis dan Evaluasi melalui aplikasi BRISpot. Terhadap 52 nasabah tersebut, Saksi Panji Satriaji dengan sengaja memalsukan data usaha nasabah yaitu seluruh nasabah dibuat seolah-olah memiliki kebun dan dibuktikan dengan cara memfoto 52 nasabah tersebut masing-masing didepan kebun terdekat milik orang lain seolah-olah kebun tersebut adalah milik nasabah. Selanjutnya agar pinjaman KUR 52 nasabah mendapatkan nilai plafon maksimal sebesar Rp. 50.000.000,00, Saksi Panji Satriaji  juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara Saksi Panji Satriaji  membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi (diatas Rp. 5.000.000,00 perbulan) sehingga layak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat dengan nilai plafon maksimal yaitu sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Selanjutnya Form Analisis dan Evaluasi yang dibuat oleh Saksi Panji Satriaji  kemudian diteruskan kepada Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Unit Betung melalui aplikasi BRISpot. Selanjutnya Terdakwa wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut kemudian Terdakwa juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah. Dalam memprakarsai 52 nasabah, sebelumnya Saksi Panji Satriaji  pernah menceritakan kepada Terdakwa selaku Kepala Unit bahwa maraknya investasi kolam lele DHDFarm di daerah Betung membuat banyak nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR ke BRI Unit Betung dengan tujuan untuk mengikuti investasi kolam lele tersebut, dan Terdakwa selaku Kepala Unit menginstruksikan kepada Saksi Panji Satriaji  untuk mengaturnya agar persyaratan administrasi nasabah terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Saksi Panji Satriaji  sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp.50.000.000,00, disetujui oleh Saksi Ahmad Usman selaku Kepala Unit. Selanjutnya Saksi Ahmad Usman selaku Kepala Unit menerbitkan dan menandatangani Form Rekomendasi Pinjaman dan Form Putusan melalui BRISpot yang isinya menyetujui pencairan dana Pinjaman Kredit Usaha Rakyat dari 52 nasabah.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Panji Satriaji  meminta nasabah yang telah disetujui pinjamannya untuk datang kekantor BRI Unit Betung yang beralamat di Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat. Kemudian sebelum dilakukan pencairan Saksi Panji Satriaji  sempat memberitahu nasabah apabila ditanyakan pinjaman tersebut tujuan untuk apa, maka nasabah harus menjawab untuk keperluan kebun dan nasabah pun mengiyakan. Selanjutnya dilakukan pencairan dana pinjaman nasabah dengan tahapan Nasabah datang kekantor BRI Unit Betung kemudian mengambil nomor antrian, selanjutnya dokumen pencairan nasabah disiapkan oleh Saksi Panji Satriaji  dan diserahkan kepada Customer Service yaitu Saksi Seren Andela, kemudian nasabah dipanggil ke meja Customer Service yaitu saksi Seren Andela untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, kebenaran identitas nasabah, penandatanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan kartu ATM. Setelah berkas dinyatakan lengkap, SPH dibawa kembali kepada Kepala Unit yaitu Terdakwa untuk ditandatangani kemudian diteruskan ke Teller yaitu Saksi Helen Tri Anggraini. Selanjutnya nasabah diarahkan ke Teller yaitu Saksi Hellen Tri Anggraini untuk diberikan buku tabungan yang telah berisikan uang pencairan pinjaman KUR tersebut sebesar Rp. 50.000.000,00
  • Bahwa setelah selesai proses pencairan di Teller, Saksi Panji Satriaji  sudah menunggu dan mengarahkan kepada nasabah untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 42.000.000 dari Rp. 50.000.000,00. Kemudian atas arahan Saksi Panji Satriaji , nasabah melakukan penarikan uang sebesar Rp. 42.000.000 yang dilayani oleh Teller yaitu Saksi Hellen Tri Anggraini, lalu uang tersebut diserahkan oleh Saksi Hellen Tri Anggraini kepada Saksi Panji Satriaji  melalui nasabah. selanjutnya uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp. 42.000.000,00 milik nasabah, dikelola oleh Saksi Panji Satriaji  dan digunakan untuk membayar investasi kolam lele DHDFarm atas nama Nasabahnya sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk 1 kolam dan nasabah diikutkan sebanyak 3 kolam sehingga berjumlah Rp. 30.000.000,00. Penggunaan uang pencairan KUR seharusnya digunakan untuk usaha milik nasabah sedangkan tujuan permohonan dalam form permohonan pinjaman telah dipalsukan oleh Saksi Panji Satriaji selaku Mantri dan Terdakwa  tidak melakukan pengecekan lapangan  untuk mencegah terjadinya kredit macet.
  • Bahwa selanjutnya uang pencairan pinjaman KUR Nasabah juga digunakan oleh Saksi Panji Satriaji  untuk membayar Asuransi Jiwa Davestera dari BRILife sebesar Rp. 10.000.000,00 atas nama nasabah agar Saksi Panji Satriaji  bisa mendapatkan hadiah atau reward karena telah mengikutkan nasabah nya pada Asuransi BRILife. Adapun alasan Saksi Panji Satriaji  mengikutkan nasabah pada Asuransi Davestera BRILife adalah untuk mendapatkan hadiah dari BRILife. BRILife sendiri merupakan anak perusahaan BRI yang memiliki produk Asuransi yang bernama Davestera yang dipasarkan oleh Bancassurance Financial Advisor (BFA) yaitu saksi Siska Pramitasari. Selanjutnya Saksi Siska Pramitasari menjelaskan bahwa akan ada reward atau hadiah kepada pegawai BRI yang berhasil me referral kan atau mengajak nasabah untuk mengikuti asuransi BRILife sehingga Saksi Panji Satriaji  menjadi tertarik dan mandaftarkan nasabah-nasabah yang diprakarsainya untuk mengikuti Asuransi BRILife serta Saksi Panji Satriaji  yang menentukan besaran jumlah premi Asuransi yang ingin dibayar yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 pertahun selama 5 tahun, dan Saksi Panji Satriaji  membayarkan premi ditahun pertama menggunakan uang pencairan KUR nasabah tersebut. Dari perbuatan Saksi Panji Satriaji  yang berhasil me referral kan atau mengikutkan 52 nasabah dalam asuransi BRILife dengan premi yang ditentukan oleh Saksi Panji Satriaji  yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap nasabahnya mendapatkan reward atau hadiah dari referral tersebut yaitu paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan paket liburan ke luar negeri yang dikonversi menjadi uang sebesar Rp. 30.000.000,00 dikarenakan perjalanan keluar negeri terhalang oleh Wabah Covid-19. Bahwa Terdakwa  selaku Kepala Unit mengetahui bahwa uang pencairan pinjaman nasabah tidak digunakan sebagaimana mestinya tetapi digunakan untuk membayarkan asuransi Davestera BRILife dibuktikan dengan Lembar Slip Setoran Davestera Pada BRI Unit Betung Tahun 2020-2021 atas nama nasabah Robinson, Misra, Lamsana, Tarsini, Rohansi, Malawi, Sudirman, Albert, Efransyah, Pompi Netral, Misnawati, Susilawati, Sriwati, Ariansyah, Ernani, Tamsarudin, Peri Padli, Wahyudi, Ali Andedi, Wansi, Rio Nardo, Suradi, Murisa, Arismin, Defri Hermawan, Rohamisi, Sutarman, Aan Setiawan, Miki Arista, Megi Ranli, Asmadi, Herdinata, Budiyono, Nata Noviangga, Urdia, Asila, Sawirman, Desti Ulandari, Hidayat, Edison, Masrindu, Herman, Sukamto, Joko Purnomo yang diparaf dan disetujui oleh Terdakwa  selaku Kepala Unit. Adapun reward atau hadiah yang menguntungkan Terdakwa didapat oleh Kantor BRI Unit Betung dan menjadi capaian Terdakwa selaku Kepala Unit karena BRILife memberikan fee base income yaitu kantor BRI Unit Betung mendapatkan 40?ri pencapaian jumlah nominal nasabah yang mengikutkan diri menjadi nasabah BRILife. Kemudian nominal tersebut diberikan oleh BRILIfe ke BRI Kantor Cabang Prabumulih kemudian diteruskan ke BRI Unit Betung sebagai pendapatan kantor dan penghasilan tersebut menunjang naiknya fee base income BRI Cabang Prabumulih.
  • Bahwa selanjutnya sisa uang pencairan sebesar Rp. 8.000.000,00 di rekening simpanan nasabah, oleh Saksi Panji Satriaji  dipindahbukukan (Overbooking) dengan persetujuan dari Terdakwa selaku Kepala Unit dari rekening simpanan nasabah ke rekening pinjaman nasabah sehingga nasabah tidak dapat mengakses uang tersebut dengan tujuan agar uang tersebut terpotong otomatis (autodebit) untuk pembayaran angsuran pinjaman nasabah setiap bulan. Pemindahan (overbooking) dana dari rekening simpanan nasabah ke rekening pinjaman nasabah dilakukan oleh Saksi Panji Satriaji  dengan cara mengajukan slip overbooking kemudian disetujui dan diparaf oleh Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Unit Betung.
  • Bahwa terhadap pinjaman 52 nasabah yang diprakarsai oleh Saksi Panji Satriaji masing-masing disetujui oleh Terdakwa dan dilakukan pencairan pinjaman di Kantor BRI Unit Betung yang dilakukan dalam rentang waktu pada bulan November Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :

 

<

No

Tanggal Pencairan

Nama Nasabah

Alamat

Plafon KUR

Nomor Rek Simpanan

1.

13/11/2020

Megi Rianli

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-00-7637-100

2.

13/11/2020

Suradi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007639-102

3

13/11/2020

Mursia

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007652-100

4

13/11/2020

Wansi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007649-107

5

17/11/2020

Rohamisi

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007666-109

6

18/11/2020

Defri Hermawan

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007668-101

7

27/11/2020

Suratman

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007722-109

8

28/11/2020

Arismin

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007729-101

9

03/12/2020

Eko Sanjaya

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007748-105

10

03/12/2020

Kasino

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-018878-537

11

03/12/2020

Gusti Randa

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007742-109

12

03/12/2020

Yuhana

Ds. Perambatan

         50.000.000

7107-01-007744-101

13

03/12/2020

Nursida

Ds. Perambatan

         50.000.000

Pihak Dipublikasikan Ya