| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Plg | Muhammad Jauhari, S.H. | 1.Sahat Silaen Anak Dari Apen 2.Muhammad Haryawan Bin Sudiyono |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3765/L.6.10/Eku.2/07/2025 | ||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Dakwaan | KESATU ---------Bahwa terdakwa SAHAT SILAEN Anak Dari APEN(Selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa MUHAMMAD HARYAWAN BIN SUDIYONO (Selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Mayjen Yusuf singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:-------------- Bahwa berawal pada waktu an tempat tersebut diatas, Ketika Terdakwa Sahat Silaen anak dari Apen sekiranya pada bulan Mei 2025 bertemu dengan sdr. Hutapea (belum tertangkap) yang merupakan teman terdakwa sesama supir travel dan angkot menawarkan pekerjaan mengantarkan paket, Kemudian saya memberikan Nomor handphonenya kepada Hutapea, selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2025, sdr. Silalahi (belum tertangkap) menelpon Terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berangkat mengirimkan barang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik. lalu Pada sekira jam 22.00 Wib sdr. silalahi menyuruh terdakwa untuk berangkat dengan mengirimkan Lokasi di salah satu minimarket pinggir jalan di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan memberikan upah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan uang jalan sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Terdakwa kemudian mengarah ke Lokasi dengan membawa mobil Toyota tipe W101RE-LBMFJ 1.5 CVT (Avanza) Tahun 2024 warna hitam metalik dengan nomor polisi BE-1298-DQ yang sudah terdakwa terima sebelumnya, kemudian terdakwa bertemu dengan 2 orang suruhan Silalahi dan membawa 15 menit yang Lokasi tidak ketahui dan datang mengisi mobil dengan box box warna putih. Kemudian sdr. Silalahi memberi no handphone 089654348874 orang yang akan dihubungi bila sampai di jambi tepatnya, daerah Talang Duku dan menyerahkan box-box tersebut dan Kembali ke Lampung. Selanjutnya Pada tanggal 01 Juni 2025 terdakwa Sahat mengajak terdakwa Haryawan dan menawarkan Rp.500.000.- untuk menemani terdakwa berangkat provinsi Jambi dan menjemput terdakwa Haryawan, pada hari Selasa 3 Juni 2025 Sekira pukul 03.00 Wib terdakwa diarahkan oleh sdr. Silalahi untuk menujuk ke Jalan Ratu Dibalau Kota Bandar Lampung, dan datang 2 (dua) orang yang memuat box-box warna putih kedalam mobil, setelah itu Para Terdakwa berangkat ke Provinsi Jambi Namun sekiranya pukul 11.00 Wib di jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Terdakwa diberhentkan oleh pihak kepolisian menggunakan seragam satlantas dan menanyakan surat surat kendaraan dan menanyakan barang yang dibawa dan dijawab terdakwa “membawa paket pak”. Kemudian terdakwa membuka box tersebut yang didalamnya berisikan Benur (Bibit Lobster), Kemudia para Terdakwa beserta barang bukti berupa 11 (Sebelas) buah box sterofoam warna putih yang diletak secara tumpuk di belakang, 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LBMFJ 1.5G CVT (Avanza) tahun 2024 warna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1298 DQ dengan no rangka MHKAB1BY3RK098648 Nomor mesin ZNR4D144532 dengan STNK atas nama IIN OKTAVIANI, Branti RT 007 RW 003 Desa Branti Raya Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan dibawa kea ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa SAHAT SILAEN Anak dari APEN dan Terdakwa MUHAMMAD HARYAWAN BIN SUDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa terdakwa SAHAT SILAEN Anak Dari APEN (Selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa MUHAMMAD HARYAWAN BIN SUDIYONO (Selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Mayjen Yusuf singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuata, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:---------------------------------- Bahwa waktu yang telah disebutkan diatas, bermula terdakwa Sahat Silaen anak dari Apen sekiranya pada bulan Mei 2025 bertemu dengan sdr. Hutapea (belum tertangkap) yang merupakan teman terdakwa sesama supir travel dan angkot menawarkan pekerjaan mengantarkan paket, Kemudian saya memberikan Nomor handphonenya kepada Hutapea, selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2025, sdr. Silalahi (belum tertangkap) menelpon Terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berangkat mengirimkan barang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik. lalu Pada sekira jam 22.00 Wib sdr. silalahi menyuruh terdakwa untuk berangkat dengan mengirimkan Lokasi di salah satu minimarket pinggir jalan di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan memberikan upah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan uang jalan sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Terdakwa kemudian mengarah ke Lokasi dengan membawa mobil Toyota tipe W101RE-LBMFJ 1.5 CVT (Avanza) Tahun 2024 warna hitam metalik dengan nomor polisi BE-1298-DQ yang sudah terdakwa terima sebelumnya, kemudian terdakwa bertemu dengan 2 orang suruhan Silalahi dan membawa 15 menit yang Lokasi tidak ketahui dan datang mengisi mobil dengan box box warna putih. Kemudian sdr. Silalahi memberi no handphone 089654348874 orang yang akan dihubungi bila sampai di daerah jambi tepatnya, daerah Talang Duku dan menyerahkan box-box tersebut dan Kembali ke Lampung. Selanjutnya Pada tanggal 01 Juni 2025 terdakwa Sahat mengajak terdakwa Haryawan dan menawarkan Rp.500.000 untuk menemani terdakwa berangkat provinsi Jambi dan menjemput terdakwa Haryawan, pada hari Selasa 3 Juni 2025 Sekira pukul 03.00 Wib terdakwa diarahkan oleh sdr. Silalahi untuk menujuk ke Jalan Ratu Dibalau Kota Bandar Lampung, dan datang 2 (dua) orang yang memuat box-box warna putih kedalam mobil, setelah itu Para Terdakwa berangkat ke Provinsi Jambi Namun sekiranya pukul 11.00 Wib di jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Terdakwa diberhentkan oleh pihak kepolisian menggunakan seragam satlantas dan menanyakan surat surat kendaraan dan menanyakan barang yang dibawa dan dijawab terdakwa “membawa paket pak”. Kemudian terdakwa membuka box tersebut yang didalamnya berisikan Benur (Bibit Lobster), Kemudia para Terdakwa beserta barang bukti berupa 11 (Sebelas) buah box sterofoam warna putih yang diletak secara tumpuk di belakang, 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LBMFJ 1.5G CVT (Avanza) tahun 2024 warna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1298 DQ dengan no rangka MHKAB1BY3RK098648 Nomor mesin ZNR4D144532 dengan STNK atas nama IIN OKTAVIANI, Branti RT 007 RW 003 Desa Branti Raya Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan dibawa kea ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa SAHAT SILAEN Anak dari APEN dan Terdakwa MUHAMMAD HARYAWAN BIN SUDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
