| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 37/Pid.Pra/2026/PN Plg | ZAKARIA | 1.Kanit V Satresnarkoba Polresta Palembang 2.Kasat Narkoba Polrestabes Palembang 3.Kapolrestabes Palembang 4.Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan 5.Kapolda Sumatera Selatan 6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri 7.Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang 8.Kepala Kejaksaan Negeri Palembang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Pra/2026/PN Plg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 37/Pid.Pra/2026/PN Plg | ||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan |
Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia; 6. Menghukum Turut Termohon V dan Turut Termohon IV yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang sudah sepatutnya di hukum untuk mematuhi isi putusan ini 7. Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan anak pemohon praperadilan dari tahanan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 8. Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I untuk memeritahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan anak pemohon praperadilan dari tahanan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 9. Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan anak pemohon praperadilan dari tahanan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 10. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ; 11. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRESTABES PALEMBANG yang beralamat Di Jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang; 12. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
