Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pid.Pra/2026/PN Plg ZAKARIA 1.Kanit V Satresnarkoba Polresta Palembang
2.Kasat Narkoba Polrestabes Palembang
3.Kapolrestabes Palembang
4.Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan
5.Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri
7.Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang
8.Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan
Nomor Perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat 37/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ZAKARIA
Termohon
NoNama
1Kanit V Satresnarkoba Polresta Palembang
2Kasat Narkoba Polrestabes Palembang
3Kapolrestabes Palembang
4Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan
5Kapolda Sumatera Selatan
6Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri
7Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang
8Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon I, Termohon II dan Termohon III Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana  sebagaimana  Pasal 114 Ayat 2 Dan Ayat 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
  4. Menyatakan Penggeledahan dikediaman Pemohon Praperadilan  yang dilakukan Termohon  I, Termohon II dan Termohon III  Tidak Sah dan   Cacat Hukum  serta   Tidak Berkekuatan Hukum.
  5. Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II dan   

Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia;

6. Menghukum Turut Termohon V dan Turut Termohon IV yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Pidana Umum  Kejaksaan Negeri Palembang sudah sepatutnya di hukum untuk mematuhi isi putusan ini

7.  Menghukum  Turut Termohon III  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I  untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan  anak pemohon praperadilan dari tahanan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

8.   Menghukum Turut Termohon II  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I untuk memeritahkan  Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan  anak pemohon praperadilan dari tahanan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

9.   Menghukum Turut Termohon I  selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membebaskan  anak pemohon praperadilan dari tahanan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

 10.   Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III  membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;

11.   Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III  yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRESTABES PALEMBANG  yang beralamat Di Jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang;

12.  Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III  untuk membayar biaya perkara

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya