Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg 1.REZA FAIZAL
2.Hery Fadlullah, S.H.,M.H
3.Bambang Wahyudi Nugraha, S.H.,M.H.
DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5562/L.6.10/Ft.1/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA FAIZAL
2Hery Fadlullah, S.H.,M.H
3Bambang Wahyudi Nugraha, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI .Alm[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk adalah Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Nomor 8 tanggal 05 Mei 2017 sejak 27 April 2017 sampai dengan 16 Mei 2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Nomor 54 tanggal 16  Mei 2019 sejak 16 Mei 2019 sampai dengan 05 Agustus 2020 bersama-sama dengan Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. Kapuas Musi Madelyn (selanjutnya disingkat PT. KMM) berdasarkan Akta Nomor 132 Tanggal 16 Januari 2017 Notaris Deska Paramitasari, S.H., Mkn., perubahan Akta Nomor 06 Tanggal 10 April 2019 dan Akta Nomor 20 Tanggal 19 Maret 2020 Notaris Athong Dewanto, S.H., M.Kn. dan Saksi M. JAMIL Bin ABU BAKAR selaku Direktur Pemasaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Baturaja Tbk (selanjutnya disebut PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk) berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk  Nomor 8 tanggal 05 Mei 2017 sejak 27 April 2017 sampai dengan 16 Mei 2019 dan selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Nomor 54 tanggal 16  Mei 2019 sejak 16 Mei 2019 sampai dengan 27 Mei 2021, (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1), (2), (3) (4) dan (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 serta Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya diri pribadi Saksi DJIE A LIE ALIYANTO yang telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp.75.075.736.151,00 (tujuh puluh lima milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh satu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk oleh Distributor PT. KMM Periode Tahun 2018 s.d. 2022 dengan Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : PE.03.03/SR-130/PW07/5.1/2026 tanggal 3 Juni 2026.

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa secara bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk didirikan berdasarkan Akta Nomor 34 Tanggal 14 November 1974 Notaris JF. BT. Sinjai S.H. dan perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor 69 Tanggal 29 Mei 2024 adalah Badan Usaha Milik Negara;
  • Bahwa komposisi kepemilikan saham PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk adalah sebesar 9.932.534.336 lembar dengan komposisi kepemilikan sebagai berikut :
  1. Pemerintah Republik Indonesia, 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna
  2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, 7.499.999.999 lembar Saham Seri B atau 75,51%
  3. Masyarakat/Publik dengan jumlah saham 2.432.534.336 lembar Saham Seri B atau 24,49%
  • Bahwa PT Semen Baturaja (Persero) Tbk beralamat di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang bergerak di industri bahan bangunan, dengan fokus utama pada :

1. Industri Semen (Core Business)

Kegiatan utamanya meliputi :

* Produksi semen (Portland Composite Cement, OPC, dll.)

* Pengolahan bahan baku seperti batu kapur, tanah liat

* Pengemasan dan distribusi semen ke pasar

2. Pertambangan Bahan Baku

Kegiatan yang dilakukan :

* Penambangan batu kapur (limestone)

* Penambangan tanah liat (clay)

Sebagai bahan utama produksi semen (integrated cement company).

3. Distribusi & Perdagangan

* Penjualan semen ke distributor dan proyek

* Pengelolaan jaringan pemasaran (ritel & proyek infrastruktur)

* Logistik (darat & laut, termasuk packing plant di beberapa wilayah)

4. Produk Turunan / Pendukung

Selain semen curah dan kantong, juga mencakup :

* Produk turunan semen (jika ada pengembangan)

* Jasa pendukung operasional industri semen

  • Bahwa dalam hal penyaluran semen PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk kepada pelanggan dilakukan melalui :
  1. Distributor

Yaitu pelaksana penyaluran semen yang ditunjuk oleh PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk melalui surat keputusan Direksi atas usulan Tim Penilai yang telah lulus dalam penilaian serta pada masa uji coba dalam periode dan daerah tertentu;

  1. Distributor khusus

Yaitu pelaksana penyaluran semen diserahkan langsung dari pabrik PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk kepada konsumen akhir / pemakai yang potensial seperti proyek-proyek dan pabrik yang bahan baku utama menggunakan semen, batching plant, toko, pabrik batako, bantalan rel kereta api yang telah lulus dalam penilaian oleh tim penilai serta pada masa ujicoba dalam periode dan daerah tertentu.

  • Bahwa pada tahun 2018 dalam hal pengangkatan distributor / kerjasama jual beli semen, PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Direksi PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Nomor : PH.01.05/053/2018 Tentang Standar Operasional Prosedur tanggal 29 Juni 2018, Nama dokumen : Pemasaran, Nomor dokumen : A.SOP 510000-01, Revisi : 1, Tanggal terbit : 1 Maret 2018, dan
  2. Instruksi Kerja Marketing & Brand Management No : 1 IK 511000-01 Revisi : 0 Tanggal 1 Maret 2018.
  • Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pemasaran Nomor dokumen : A.SOP 510000-01, Revisi : 1, Tanggal terbit : 1 Maret 2018 sebagaimana dimaksud Point 6.1 dan 6.2, prosedur pengangkatan calon distributor / distributor khusus sebagai berikut :

6. Prosedur

6.1 Pengajuan permohonan menjadi distributor / distributor khusus

  1. Badan usaha / perseorangan mengajukan surat permohonan kepada direksi disertai dengan dokumen persyaratan administrasi
  2. Direksi melimpahkan surat permohonan kepada tim penilai melalui Vice President (selanjutnya disingkat VP) Marketing selaku koordinator tim untuk dipertimbangkan menjadi distributor / distributor khusus.
  3. Pertimbangan untuk menjadi distributor dilakukan oleh tim penilai melalui evaluasi atas distributor dengan melaksanakan :
  1. Pemeriksaan kelengkapan kesesuaian dokumen persyaratan dan membuat berita acara survey
  2. Analisis kelayakan penambahan calon distributor
  3. Analisis kondisi keuangan calon distributor
  1. Tata cara pelaksanaan kegiatan tim penilai diatur lebih lanjut dalam instruksi kerja marketing & brand management
  2. Pertimbangan terhadap distributor khusus dievaluasi melalui :
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administrasi
  2. Survey langsung memastikan pemenuhan persyaratan dan membuat berita acara hasil survey
  3. Analisis kelayakan penambahan distributor khusus
  1. Berdasarkan hasil evaluasi tim penilai menyatakan bahwa calon distributor
  1. Layak atau
  2. Tidak layak
  1. Terhadap calon distributor sebagaimana dimaksud pada butir 6.1.1.5. Tim penilai :
  1. Mengusulkan persetujuan kepada direksi bagi calon distributor yang dinyatakan layak
  2. Mengembalikan surat permohonan kepada calon distributor yang dinyatakan tidak layak
  1. Tata cara penyampaian usulan persetujuan dan pengembalian surat permohonan diatur lebih lanjut dalam instruksi kerja marketing dan brand management.

6.2 Penyusunan surat perjanjian / kontrak penyaluran / jual beli semen

  1. Dalam hal usulan persetujuan disetujui maka VP Sales menyampaikan nota dinas ke Senior Manager (selanjutnya disingkat SM) Legal & Compliance perihal permohonan penyusunan draft perjanjian jual beli untuk distributor / distributor khusus
  2. SM Legal & Compliance menyampaikan draft perjanjian jual beli yang telah diusulkan dan diparaf kepada VP Sales untuk selanjutnya ditandatangani oleh distributor / distributor khusus dan direksi.
  • Bahwa prosedur pengangkatan calon distributor / distributor khusus sebagaimana SOP Pemasaran tersebut diatur lebih lanjut pada Instruksi Kerja Marketing & Brand Management No. : 1 IK 511000-01 Revisi : 0 Tanggal 1 Maret 2018, yaitu pada Point 5.1 sebagai berikut : 

5.1  Persyaratan menjadi calon distributor :

5.1.1 Persyaratan administrasi yang masih berlaku antara lain :

  1. Akta pendiriaan perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat keputusan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dari kantor  pajak yang berwenang
  7. Laporan keuangan satu tahun terakhir yang terdiri dari neraca, laporan keuangan, dan arus kas
  8. Rekening koran 6 (bulan) terakhir atas nama perusahaan atau atas nama pengurus yang terdaftar di akta perusahaan jika perusahaan berbentuk CV.
  9. Referensi bank dan bank yang sama dengan rekening koran yang dilampirkan
  10. Susunan Pemilik modal dan organisasi perusahaan

5.1.2 Menyiapkan gudang untuk penyimpanan semen mimimal 250 (dua ratus lima puluh) ton baik milik sendiri ataupun sewa yang terletak di wilayah penjualan yang diajukan.

5.1.3 Berpengalaman terutama dalam bidang distribusi dan pemasaran semen minimal 1 (satu) tahun, baik sebagai subdistributor, pengusaha maupun sebagai pengecer yang besar dan kuat jaringannya dalam memasarkan semen serta mampu dalam segi finansial.

5.1.4  Mempunyai jaringan distribusi berupa toko-toko pengecer dan atau jaringan distribusi lainnya yang dapat dibuktikan melalui survei.

5.1.5 Perusahaan atau pengurus yang terdaftar dalam akta perusahaan tidak memiliki hutang ke PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.

5.1.6  Melaksanakan masa percobaan dengan cara pembelian tunai.

5.1.7 Bersedia menempatkan jaminan berupa sertifikat deposito dan/atau bank garansi dan/atau dana tunai kepada PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk. dengan nilai sebesar target 1 (satu) bulan.

5.1.8 Dinyatakan layak dan lulus evaluasi oleh Tim Penilai.

 5.2  Persyaratan Peningkatan Status Dari Calon Distributor Menjadi Distributor

5.2.1 Persyaratan administrasi yang masih berlaku

5.2.2 Pencapaian target rata-rata 100% (seratus persen) atau lebih selama 6 (enam) bulan terakhir

5.2.3 Tidak pernah telat membayar kewajiban terhadap PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

5.2.4 Tidak pernah menerima surat peringatan atau sanksi akibat melanggar dan/atau tidak memenuhi salah satu pasal dalam surat perjanjian.

      1.  Hutang denda kepada PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk maksimal 2?ri plafond.

5.2.6 Memberikan surat pernyataan bersedia memberikan laporan keuangan tahunan sesuai dengan laporan keuangan untuk perhitungan PPh badan secara rutin.

5.2.7   Dinyatakan layak dan lulus evaluasi oleh Tim Penilai.

 

  • Bahwa yang termasuk dalam susunan Tim Penilai Distributor PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode kontrak 2018 sebagai berikut :
  • Koordinator : Vice President Marketing  : Doddy Irawan, S.E.,M.M
  • Anggota :
  • Vice President Sales  :  Eko David Irawan, S.T.Tr
  • Senior Manager Marketing & Brand Management   :  Mirza, S.H.
  • Senior Manager Account Receivable & Payable  :  Andi Aprizal
  • Senior Manager Legal & Complience  :  M. Mu’ammar Syah Reza, S.H., M.H.
  • Bahwa berawal dari rencana Saksi M. JAMIL Bin ABU BAKAR selaku Direktur Pemasaran dan Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk untuk menjadikan PT. KMM dengan Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utamanya sebagai Distributor semen PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.
  • Bahwa PT. KMM tidak memiliki kontrak proyek (surat perjanjian kerja sama proyek) untuk memenuhi persyaratan menjadi Distributor khusus dan/atau tidak memiliki jaringan distribusi (pasar retail) maupun gudang semen untuk memenuhi persyaratan menjadi Distributor (retail) semen PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagaimana tersebut. Sehingga setelah selesai rapat yang dilaksanakan pada sekitar pertengahan bulan Februari 2018 bertempat di Kantor PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Saksi M. JAMIL Bin ABU BAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk memberi arahan kepada Saksi Eko David Irawan selaku Vice President (selanjutnya disingkat VP) Sales bahwa PT. KMM akan dijadikan distributor semen tanpa melalui PT. Baturaja Multi Usaha (selanjutnya disingkat PT. BMU), lalu Saksi M. JAMIL Bin ABU BAKAR memerintahkan kepada Saksi Eko David Irawan untuk menerbitkan surat dukungan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk kepada PT. KMM yang akan digunakan oleh PT. KMM untuk mengikuti tender proyek tol Pematang Panggang – Kayu Agung (PPKA), lalu Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk yang sekaligus menjabat selaku Komisaris PT. BMU menjelaskan bahwa pasar / jaringan toko PT. BMU yang berada di Palembang dan Banyuasin akan dialihkan menjadi pasar / jaringan toko untuk PT. KMM dan selanjutnya PT. BMU akan dipindah tugaskan ke wilayah pemasaran di Lampung.
  • Bahwa setelah perintah lisan Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk tersebut kemudian pada tanggal 28 Februari 2018, Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales menerbitkan dan menandatangani Surat Dukungan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk nomor : PM.03.01/002/2018 untuk PT. KMM dimana pada saat itu PT. KMM belum memiliki perjanjian jual beli semen dengan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.  
  • Bahwa sekira bulan Maret 2018 PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat penjaminan distributor terhadap PT. KMM kepada Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT. Jamkrindo) melalui surat nomor : LP.06.08/959A/2018 tanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales dan surat nomor KU.05.11/1009/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani Saksi Heru Rusdiansyah selaku VP Accounting & Financing. Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2018 PT. Jamkrindo menindaklanjuti surat tersebut kepada pihak PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk via email [email protected], to  [email protected] CC [email protected] dimana pada saat itu PT. KMM belum memiliki perjanjian jual beli semen dengan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk mengajak Saksi Doddy Irawan, S.E.,.M.M. selaku VP Marketing, Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales, Saksi Fajar Nopriandy selaku Manager Marketing Inteligent dan Saksi Yantasman selaku SM Area I berangkat ke Kota Pontianak dalam rangka kegiatan survei pasar di Kota Pontianak dan melihat kondisi pelabuhan termasuk lokasi gudang yang mana kegiatan tersebut juga dilakukan bersama Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM.
  • Bahwa sekira tanggal tanggal 07 Agustus 2018 Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM mengajukan surat nomor : 0059/KMM-SMBR/VIII/2018 perihal Permintaan Penawaran Harga yang ditujukan kepada Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk yang pada intinya mengajukan permohonan permintaan penawaran untuk semen curah OPC sebanyak 30.000 m3 untuk proyek Tol Pematang Panggang- Kayu Agung (PPKA) Seksi 4A PT. Waskita Karya (Persero) Tbk;
  • Bahwa kemudian Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran mendisposisi surat Permintaan Penawaran Harga tersebut kepada Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku VP Marketing dan diteruskan kepada tim Marketing & Brand Management untuk ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan usulan harga untuk proyek dalam form Pengajuan Harga Jual, dengan hasil rincian harga AS Tol Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Harga Franco Rp.987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya rincian harga tersebut diteruskan ke Whatsapp Group (WAG) “Pemasaran-Harga Jual”, lalu Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran mengkoreksi agar harga Franco ditawarkan pada harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang ditindaklanjuti oleh Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku VP Marketing dengan surat nomor : PM03.01/DMS/  /2018 tanggal 15 Agustus 2018 perihal Harga tebus Semen Curah yang ditujukan ke PT. KMM dengan ketentuan harga curah OPC (ton) Franco (terima di tempat) : Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan AS (Ambil Sendiri) : Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya diterbitkan Lembar Kesepakatan Harga yang ditandatangani Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM dan Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk tertanggal 29 Agustus 2018 yang pada intinya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan jual beli semen Curah OPC - angkutan Franco dengan harga Rp.990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) / ton (sudah termasuk PPN & PPH), periode pasokan 1 September 2018 - 28 Februari 2019, tempo pembayaran 90 (sembilan puluh) hari;
  • Bahwa kemudian sekitar awal bulan Oktober 2018, Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM datang menemui Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk saat sedang makan siang bersama Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales, Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku VP Marketing, Yantasman selaku SM Area I, Saksi Muhammad Andri Fajwim selaku Manager Sales Area 1 dan personil divisi sales lainnya. Kemudian Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR memperkenalkan Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM kepada yang hadir saat itu bahwa PT. KMM yang akan menjadi distributor wilayah Palembang. Setelah makan siang tersebut kemudian Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR bersama Saksi DJIE A LIE ALIYANTO mengajak Saksi Muhammad Andri Fajwim dan personil lainnya untuk meninjau lokasi gudang bekas PT. BMU di wilayah pergudangan Bandara dan dilanjutkan beberapa hari kemudian meninjau lokasi gudang bekas PT. BMU di wilayah Citra Grand City;
  • Bahwa selanjutnya sekitar masih di bulan Oktober 2018, Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk menyuruh Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku VP Marketing yang sekaligus selaku koordinator Tim Penilai calon Distributor untuk segera membuatkan dokumen kontrak / perjanjian jual beli semen untuk PT. KMM tanpa terlebih dahulu melalui prosedur mekanisme sebagaimana ketentuan Standar Operasional Prosedur Pemasaran Nomor dokumen : A.SOP 510000-01, Revisi : 1, Tanggal terbit : 1 Maret 2018 dan Instruksi Kerja Marketing & Brand Management No. : 1 IK 511000-01 Revisi : 0 Tanggal 1 Maret 2018;
  • Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk tersebut, kemudian sekitar masih di bulan Oktober 2018 Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku VP Marketing membuat Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero). Tbk dengan PT. KMM dengan diberi nomor registrasi dan tanggal mundur dengan cara yaitu nomor registrasi 241 yang sudah terdaftar pada bulan September 2018 ditambahkan huruf A dibelakangnya, sehingga menjadi Nomor : HK.01.13/241.A/2018 dan ditulis tanggal 27 September 2018, selanjutnya masing-masing pejabat terkait yaitu Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku VP Marketing, Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales, Saksi Yantasman selaku SM Area 1 dan Saksi Mirza selaku SM Marketing membubuhkan parafnya pada dokumen perjanjian tersebut, namun Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales tidak membubuhkan paraf pada lembar terakhir / lembar tanda tangan, lalu selanjutnya Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk bersama Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM  menandatangani dokumen perjanjian kerja sama tersebut;
  • Bahwa penandatangan perjanjian jual beli semen antara pihak PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan pihak PT. KMM Nomor : HK.01.13/241.A/2018 tanggal 27 September 2018 tersebut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme evaluasi dan penilaian Tim Penilai Calon Distributor dan tanpa adanya surat keputusan Direksi dan tanpa ada usulan Tim Penilai Calon Distributor bahwa telah lulus dalam penilaian serta tanpa melalui masa uji coba pembelian tunai dengan dinyatakan Layak dan Lulus Evaluasi dari Tim Penilai Calon Distributor sebagaimana ketentuan Standar Operasional Prosedur Pemasaran Nomor dokumen : A.SOP 510000-01, Revisi : 1, Tanggal terbit : 1 Maret 2018 dan Instruksi Kerja Marketing & Brand Management No.: 1 IK 511000-01 Revisi : 0 Tanggal 1 Maret 2018.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Surat Perjanjian jual beli semen antara pihak PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan pihak PT. KMM Nomor HK.01.13/241.A/2018 Tanggal 27 September 2018 tersebut berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 30 September 2020 yang menyebutkan “Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia membeli, menyimpan, menjual dan/atau menggunakan produk Pihak Pertama langsung kepada konsumen untuk keperluan PROYEK TERTENTU di wilayah kegiatan Pihak Kedua yang akan ditetapkan pelaksanaannya dalam Dokumen surat penugasan sesuai dengan target penjualan produk yang telah disepakati oleh para pihak, dengan status PT. KMM sebagai distributor khusus yaitu pendistribusian semen dengan target/pasar untuk proyek dan kemasan dalam bentuk Bulk/curah dan/atau Zak;
  • Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2018 Saksi Rico Arista Widiatama, S.E. selaku operator meng-input ID Distributor PT. KMM  ke dalam aplikasi J.D. Edward (JDE).  Bahwa ID Distributor PT. KMM  adalah 2252000. Dengan memiliki ID Distributor PT. KMM  dapat melakukan penebusan semen.
  • Bahwa sekitar tanggal 24 Oktober 2018 Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance mengirimkan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Penjaminan (SP) Distribusi Semen dan Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales mengirimkan Surat Keterangan Rekomendasi Kredit Limit kepada PT. Jamkrindo.
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2018 setelah data terkait PT. KMM  sudah muncul di Customer Dashboard System (CDS), PT. KMM  tidak melakukan penebusan dengan cara pembayaran tunai sebagaimana disyaratkan dalam SOP dan Instruksi Kerja, melainkan PT. KMM  menebus semen dengan cara pembayaran secara kredit, akan tetapi PT. KMM tidak bisa melakukan penebusan semen dengan sistem pembayaran secara kredit karena belum memiliki plafond penebusan secara kredit, sehingga Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR melalui percakapan telepon meminta Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales untuk membuatkan rekomendasi penjaminan PT. KMM ke PT. Jamkrindo, namun Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales menjelaskan terlebih dahulu kepada Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR bahwa rekomendasi kemungkinan akan ditolak oleh PT. Jamkrindo karena status PT. KMM  adalah distributor yang baru terdaftar (belum minimum dua tahun), lalu Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR memerintahkan Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales agar dibuatkan saja dan nanti bersama-sama rekomendasi dari unit kerja keuangan untuk disampaikan ke PT. Jamkrindo, selanjutnya Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR mengatakan bahwa nanti Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR yang akan menghubungi PT. Jamkrindo untuk persetujuannya.
  • Bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Dengan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Tentang Penjaminan Distribusi Semen Nomor : 16/Jamkrindo/OP-02/IV/2018 dan HK.00.08/087/2018 tanggal 20 April 2018 antara Penjamin yang diwakili oleh Amin Mas’udi (Direktur Bisnis Penjamin Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dengan Penerima Jaminan yang diwakili oleh Dede Parasade (Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk), pada Pasal 3 PERSYARATAN TERJAMIN :

Persyaratan TERJAMIN yang dapat dijamin oleh PENJAMIN adalah sebagai berikut:

  1. Telah bekerjasama dengan PENERIMA JAMINAN minimal 2 (dua) tahun.
  2. Tidak dicabut izin usahanya.
  3. Tidak tercatat dalam daftar Distributor Macet sesuai ketentuan pada PENERIMA JAMINAN pada saat pengajuan Penjaminan dalam melunasi kewajibannya kepada PENERIMA JAMINAN.
  4. Tidak sedang dalam proses Klaim oleh PENERIMA JAMINAN kepada PENJAMIN.
  5. Telah menyelesaikan kewajiban pelunasan Subrogasi kepada PENJAMIN, apabila Terjamin masih mempunyai tunggakan subrogasi.
  6. Memiliki record pembayaran lancar minimal 1 (satu) tahun terakhir.
  7. Memiliki kemampuan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PENERIMA JAMINAN.

Sehingga berdasarkan ketentuan dimaksud, PT. KMM  (selaku terjamin) belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai distributor yang mendapatkan fasilitas kredit dari PT. Jamkrindo.

  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2018 saksi Eko David Irawan selaku VP Sales membuat Surat Keterangan Rekomendasi Kredit Limit Nomor : LP.06.08/4342/2018 tanggal 24 Oktober 2018 dengan nilai kredit yang direkomendasikan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), kemudian surat tersebut diserahkan kepada Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance. Selanjutnya oleh Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance 1 (satu) lembar  surat tersebut dipecah menjadi 2 (dua) lembar Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Penjaminan Distribusi Semen yang ditujukan kepada PT. Jamkrindo, yaitu :
  1. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Penjaminan Distribusi Semen Nomor : KU.05.11/4331/2018 tanggal 24 Oktober 2018 dengan jumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  2. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Penjaminan Distribusi Semen Nomor : KU.05.11/1009/2018 tanggal 24 Oktober 2018 dengan jumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Bahwa pemecahan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Penjaminan Distribusi Semen menjadi 2 (dua) surat tersebut disebabkan adanya batas kewenangan Kepala Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang yang memiliki limit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk setiap penerbitan sertifikat penjaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Nomor : 08/Per-Dir/11/2017 Tentang Pedoman Pendelegasian Kewenangan Administrasi Dan Kebijakan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia bahwa wewenang memutuskan penjaminan distribusi barang dengan penerima jaminan berstatus BUMN untuk Kepala Kantor Cabang Tipe B adalah ? Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)untuk 1 (satu) lembar Sertifikat Penjaminan
  • Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018 PT. Jamkrindo Kantor Cabang Palembang menerbitkan 2 (dua) buah Surat Persetujuan Penjaminan Kredit Distribusi Semen yang ditanda tangani oleh Saksi Heryanto Nugroho, S.E. selaku Kepala Kantor Cabang PT. Jamkrindo Palembang dan Saksi Arief Wicaksono Kurniawan, S.E. selaku Kabag Bisnis Penjaminan dengan nilai masing-masing Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan total nilai jaminan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), yaitu :
  1. Polis Nomor : DBS.2018.06.00.02.1000033 Tanggal 25 Oktober 2018

(polis diterima tanggal 25 Oktober 2018 berupa soft file untuk segera digunakan dalam system JDE sehingga menjadi plafon penebusan semen, sedangkan fisik polis baru diterima tanggal 31 Desember 2018 karena Imbal Jasa Penjaminan (IJP) baru dibayar dengan menggunakan cek pada tanggal 1 November 2018)

  1. Polis Nomor : DBS.2018.06.00.02.1000034 Tanggal 25 Oktober 2018

(polis diterima tanggal 25 Oktober 2018 berupa soft file untuk segera digunakan dalam system JDE sehingga menjadi plafon penebusan semen, sedangkan fisik polis baru diterima tanggal 31 Desember 2018 karena Imbal Jasa Penjaminan (IJP) baru dibayar dengan menggunakan cek pada tanggal 1 Desember 2018)

  • Bahwa kemudian sekira tanggal 23 November 2018 Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales membuat lagi 1 (satu) lembar Surat Keterangan Rekomendasi Kredit Limit tanggal 23 November 2018 dengan nilai kredit yang direkomendasikan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Selanjutnya oleh Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance dibuat 1 (satu) buah surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Penjaminan Distribusi Semen tanggal 23 Oktober 2018 dengan nilai sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
  • Polis Nomor : DBS.2018.06.00.02.1000041 Tanggal 06 Desember 2018

(polis diterima tanggal 06 Desember 2018 berupa soft file untuk segera digunakan dalam system JDE sehingga menjadi plafon penebusan semen, sedangkan fisik polis baru diterima tanggal 25 Januari 2019 karena Imbal Jasa Penjaminan (IJP) baru dibayar melalui transfer 2 Mei 2019.

Dengan demikian PT. KMM seharusnya tidak dapat menerima 3 (tiga) Polis penjaminan Kredit Distribusi Semen dari PT. Jamkrindo sebagaimana tersebut sebelum adanya pelunasan biaya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) oleh PT. KMM sebagaimana ketentuan Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Dengan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Tentang Penjaminan Distribusi Semen Nomor : 16/Jamkrindo/OP-02/IV/2018 dan HK.00.08/087/2018 tanggal 20 April 2018 antara Penjamin yang diwakili oleh Amin Mas’udi (Direktur Bisnis Penjamin Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dengan Penerima Jaminan yang diwakili oleh Dede Parasade (Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk). Pada Pasal 4 Tata Cara Memperoleh Penjaminan Distribusi Semen, poin 8 : Imbal jasa penjaminan (IJP) dibayarkan oleh terjamin melalui penerima jaminan ke rekening penjamin dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak surat tagihan Imbal jasa penjaminan (IJP) diterima oleh penerima jaminan.

  • Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018, setelah plafon PT. KMM terbuka pada aplikasi CDS dalam system JDE, kemudian di hari yang sama PT. KMM langsung mulai melakukan penebusan semen retail (zak) yang merupakan penebusan bagi Distributor (retail). Bukan semen proyek (curah/zak) yang seharusnya merupakan penebusan PT. KMM selaku Distributor khusus sebagaimana ketentuan surat perjanjian jual beli semen PT. KMM Nomor HK.01.13/241.A/2018 Tanggal 27 September 2018.
  • Bahwa penebusan semen PT. KMM sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018 adalah sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) faktur dengan nilai sebesar Rp.2.480.239.997,98 (dua milyar empat ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh delapan rupiah) dengan metode pembayaran secara kredit menggunakan polis Jamkrindo dan tidak melakukan pembelian tunai sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Standar Operasional Prosedur Marketing tahun 2018 dan Instruksi Kerja Marketing & Brand Management tahun 2018.
  • Bahwa sekira tanggal tanggal 23 November 2018 PT Semen Baturaja (Persero), Tbk mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat Penjamin (SP) atas nama PT. KMM  disertai surat keterangan rekomendasi kredit limit dari PT Semen Baturaja atas nama PT. KMM dan Surat perjanjian pemesan Material antara PT Waskita Karya dengan PT Kapuas Musi Madelyn tanggal 11 Juli 2018 sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pemesanan Material Nomor : 298/SPPM/WK/D.VI/2018 tanggal 11 Juli 2018. Selanjutnya PT. Askrindo menerbitkan Endorsment Credit Limit sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) untuk distributor PT. KMM untuk periode 1 Desember 2018 s/d 30 November 2019. Bahwa PT Asuransi Kredit Indonesia mengajukan tagihan premi / invoice Askredag kepada PT Semen Baturaja pada tanggal 19 Desember 2018   :

Nomor Polis :31.16.18.00002.7.13.01.01

Periode : 01 Desember 2018 s/d 30 November 2019

Debitut : PT Kapuas Musi Madelyn

Kredit Limit : Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)

Jumlah Premi : Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

Terhadap premi tersebut telah dilakukan pembayaran masuk rekening atas nama Asuransi Kredit Indonesia Bank Mandiri Cabang A Rivai Rekening : 113.000.1054.083. telah dibayar tanggal 20 Desember 2018 sebesar RP.300.000.000.- lunas data terlampir.

  • Bahwa setelah penandatangan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara pihak PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan pihak PT. KMM Nomor : HK.01.13/241.A/2018 Tertanggal mundur 27 September 2018 tersebut, kemudian PT. KMM secara bertahap baru menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan sebagai Distributor. Diantaranya sekira bulan Desember 2018, PT. KMM menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan kepada Saksi Muhammad Andri Fajwim berupa :    
  • Daftar pemilik modal PT. KMM;
  • Tanda daftar perusahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu;
  • KTP dan NPWP Djie A Lie Aliyanto, KTP dan NPWP Meradewi;
  • KTP Chusniaty Fadhoil, dan KTP Tri Ulima Juniarti;
  • Laporan keuangan PT. KMM tahun 2017;
  • Logo PT. KMM;
  • Laporan Auditor Independen tahun 2017 atas laporan keuangan sebelumnya;
  • Surat Permohonan kontrak kedistributoran PT. Semen Baturaja yang ditandatangani Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur tanggal 16 Oktober 2018.
  • Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018 PT. Bank BRI Kantor Cabang Palembang Sriwijaya mengeluarkan dokumen berupa REFERENSI BANK (Bank Rakyat Indonesia, Nomor : B.6464-KC/IV/PEL/12/2018), atas nama PT. KMM dengan nomor rekening : 0342-01-000731-30-0, dimana dokumen ini harus dilampirkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon distributor (point i), yang mana apabila melihat tanggal surat, yaitu tanggal 21 Desember 2018 sudah melewati tanggal Surat Perjanjian Jual Beli Semen Nomor : HK.01.13/241.A/2018 tanggal 27 September 2018, dimana dokumen Referensi Bank tersebut juga merupakan bagian dari persyaratan yang seharusnya diajukan oleh PT. KMM pada saat proses penilaian untuk menjadi calon distributor.
  • Bahwa sekira akhir tahun 2018 Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance bersama Saksi Andi Afrizal selaku SM Account & Receivable dan Kasogi sebagai Admin dipanggil oleh Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk di ruang kerjanya dan menyampaikan kalau PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk masih butuh target penjualan sehingga Plafon Kebijakan adalah tanggung jawab direksi, selain itu sehari sebelumnya Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk menelpon Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance dan menyampaikan komplain Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR terhadap Agung Rahmadi selaku PGS Manager Account & Receivable (selanjutnya disebut Manager AR) karena dianggap menolak arahan pembukaan plafon dari salah satu distributor lalu Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) juga mengatakan segala yang sudah menjadi arahan direksi adalah tanggung jawab direksi dan Agung Rahmadi selaku PGS Manager AR tidak berhak menganulir sehingga kejadian tersebut yang membuat Divisi Accounting & Finance tidak lagi mempertanyakan Plafon Kebijakan untuk PT. KMM  tersebut.  
  • Bahwa sekira di awal tahun Januari 2019 PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk sudah berintergrasi dari aplikasi J.D. Edward (JDE) ke aplikasi System Aplication and Product (SAP) dan nomor ID Distributor PT. Kapuas Musi Madelyn berubah menjadi 1000075 dan nomor ID Distributor PT. Kapuas Musi Madelyn masih aktif sampai sekarang;
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 25 Februari 2019 Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk dan Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk mulai memberikan plafon kebijakan kepada PT. KMM untuk dapat melakukan penebusan semen dengan nilai plafon kebijakan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tanpa ada jaminan baik berupa aset / APHT ataupun penjaminan pihak ketiga seperti lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya yang senilai dengan plafon yang diberikan tersebut;
  • Bahwa alur proses pemberian plafon kebijakan yaitu ketika distributor tidak dapat melakukan order penebusan semen lagi karena telah melewati plafon nilai jaminan, kemudian distributor berkoordinasi dengan sales dan mengajukan surat permohonan pembukaan nilai plafon semen yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk. Kemudian VP Sales meneruskan surat permohonan tersebut dan membuat Memo Kebijakan (pembukaan Limit Plafon distributor) yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran CC Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk. Kemudian apabila Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk “menyetujui pembukaan plafon” lalu menuangkannya dalam Memo Kebijakan (pembukaan Limit Plafon distributor). Setelah disetujui oleh Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk, Memo Kebijakan (pembukaan Limit Plafon distributor) tersebut turun kembali ke VP Sales. kemudian sales berkoordinasi dengan Manager AR bahwa Memo Kebijakan (pembukaan Limit Plafon distributor) tersebut sudah di ACC oleh Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk. Selanjutnya Manager AR membuat Memo Kebijakan (pembukaan Limit Plafon distributor) dengan memuat keterangan tentang distributor berdasarkan catatan keuangannya (piutang) yang ditandatangani oleh SM AR &AP. Kemudian apabila Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk “menyetujui pembukaan plafon” lalu menuangkannya dalam Memo Kebijakan (pembukaan Limit Plafon distributor) tersebut. Selanjutnya Manager AR melaksanakan pembukaan plafon dalam sistem SAP PT Semen Baturaja (Persero). Tbk. Setelah plafon kebijakan dibuka dalam sistem SAP, distributor dapat kembali melakukan penebusan sesuai dengan limit nilai plafon kebijakan yang disetujui.
  • Bahwa pada sekira tanggal 24 Mei 2019 Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales pernah menyetop penebusan semen secara kredit (plafond kebijakan) untuk PT. KMM dengan cara mengeluarkan surat Nomor : PM.02.08/137/2019 tanggal 24 Mei 2019 perihal penutupan penebusan semen. Sehingga PT. KMM tidak dapat lagi melakukan penebusan semen secara kredit (plafond kebijakan) dan wajib menyiapkan plafond yang cukup untuk melakukan penebusan semen secara tunai atau menggunakan fasilitas pembayaran pihak ketiga yaitu Distributor Financing (DF), atau asuransi (Jamkrindo / Askrindo);
  • Bahwa pada sekira tanggal 30 Mei 2024 Saksi Heru Rusdiansyah, SE, MM, AK, CA, PIA selaku VP Internal Audit melakukan audit internal terhadap piutang usaha dari distributor termasuk di dalamnya PT. KMM pada tahun 2019 dan menyarankan untuk tidak menerbitkan plafond kebijakan lagi, lalu Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales menanggapi saran tersebut dengan mengeluarkan Nota Dinas nomor : LP/08.12/DSL.1097A/2019 tanggal 10 Juli 2019 mengenai tanggapan / jawaban konfirmasi hasil pemeriksaan (KHP) atas piutang usaha.
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2019 Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan mengirimkan pesan lewat aplikasi Whatsapp chat kepada Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales yang pada intinya menanyakan mengenai pembukaan plafond kebijakan PT. KMM apakah sudah dijalankan, lalu Saksi Eko David Irawan menjawab bahwa atas saran dari audit internal kemudian plafond kebijakan tersebut distop dengan mengeluarkan surat nomor : PM.02.08/1371/2019 pada tanggal 24 Mei 2019 perihal penutupan plafond penebusan kredit untuk semua distributor yang plafond asuransi di-freeze atau jatuh tempo. Lalu Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR meminta kepada Saksi Eko David Irawan agar membuka kembali plafon kebijakan untuk PT. KMM tersebut dan berkonsultasi dengan Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Pemasaran.
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 18 Juli 2019 Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Pemasaran mengirim pesan ke “Whatsapp Group (WAG) Dirmas + Sales” yang pada intinya meminta agar Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales membuka plafon kebijakan terhadap PT. KMM sehingga PT. KMM dapat melakukan penebusan semen kembali. Kemudian setelah mendapat pesan tersebut Saksi Eko David Irawan membuka plafond kebijakan terhadap distributor tersebut melalui Indra Irawan selaku SM Sales dengan membuat memo kebijakan (pembukaan limit plafond distributor) yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran CC Direktur Keuangan;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pemberian plafon kebijakan (plafon khusus) tersebut, Saksi Jerry Hans Sumolang selaku Manager AR menuangkan catatan keuangan (piutang) PT. KMM dalam Memo Kebijakan (pembukaan limit plafon distributor) yang ditandatangani oleh Saksi Andy Aprizal selaku SM Account Receivable & Account Payable (selanjutnya disebut SM AR & AP) yang ditujukan kepada Direktur Keuangan sebagai pertimbangannya, diantaranya yaitu :
  1. Pada memo kebijakan tanggal 1 November 2019 yang pokoknya catatan SM AR & AP menerangkan :
          1. Plafon telah expired tanggal 31 Oktober 2019 dana akan digunakan untuk penebusan semen bulan November 2019
          2. Pembayaran penjadwalan atas piutang menunggak bulan Oktober telah diselesaikan
          3. Faktur reguler menunggak per 31 Oktober sebesar Rp.29.423.725.862,00 (dua puluh Sembilan milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah)
          4. Plafon kebijakan yang dibuka sesuai dengan pembayaran PT. KMM di bulan Oktober.

Dengan kondisi tersebut seharusnya Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan mempertimbangkan kembali pembukaan plafon mengingat PT. KMM per 31 Oktober 2019 masih memiliki tunggakan faktur reguler sebesar Rp.29.423.725.862,00 (dua puluh Sembilan milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) dan piutang sebesar Rp.22.551.687.950,00 (dua puluh dua miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sehingga total piutang yang tertunggak per 31 Oktober 2019 senilai Rp.51.975.413.812,00 (lima puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga belas ribu delapan ratus dua belas rupiah

Namun Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan tetap memutuskan ACC / menyetujui pembukaan plafon kepada PT. KMM tanpa mempertimbangkan kondisi piutang PT. KMM sebagaimana tersebut dalam memo kebijakan.

  1. Kemudian pada memo tanggal 1 Desember 2019 yang pokoknya SM AR dan AP menerangkan :
  1. Plafon telah expired tanggal 30 November 2019 dana akan digunakan untuk penebusan semen bulan Desember 2019
  2. Pembayaran penjadwalan atas piutang menunggak bulan November telah diselesaikan
  3. Faktur regular menunggak per 30 November 2019 sebesar Rp.37.996.226.190,00 (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus Sembilan puluh rupiah)
  4. Faktur regular menunggak paling lama 154 hari.

Dengan catatan kondisi keuangan (piutang) PT. KMM tersebut seharusnya dipertimbangkan kembali pembukaan plafon mengingat PT. KMM per 30 November 2019 masih memiliki tunggakan faktur reguler sebesar Rp.37.996.226.190,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus Sembilan puluh rupiah) dan piutang sebesar Rp.15.434.068.760,00 (lima belas miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), sehingga total Rp.53.430.294.950,00 (lima puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)

Namun dengan adanya kondisi tersebut di atas Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan tetap memutuskan ACC / menyetujui pembukaan plafon PT. KMM dan PT. KMM dapat terus melakukan penebusan semen PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.

  • Bahwa PT. KMM dalam melakukan pembayaran tidak sebagaimana nilai invoice / tagihan, sehingga mengakibatkan tagihan invoice tertunggak. Atas tagihan tertunggak tersebut, Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Pemasaran dan Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk memberikan kebijakan rescheduling atas tagihan yang lewat jatuh tempo kepada Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM.   
  • Bahwa dalam pelaksanaannya PT. KMM tidak mematuhi dan tidak membayar faktur tagihan lewat jatuh tempo sesuai ketentuan rescheduling yang disepakati kepada PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk. Sehingga berdasarkan ketentuan dalam SOP Account Receivable :  A SOP 411000-01 tahun 2019 point 6.8 apabila ketentuan rescheduling yang disepakati tidak dipenuhi distributor maka perusahaan akan mengirim surat teguran ke distributor dan fasilitas jaminan yang tidak mencukupi untuk menebus semen maka sistem ERP akan mengunci secara otomatis sehingga distributor tidak dapat melakukan penebusan semen. Namun Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Pemasaran dan Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk tidak menerapkan ketentuan SOP tersebut bahkan terus memberikan rescheduling kepada PT. KMM hingga sebanyak 6 (enam) kali sebagai berikut :
  • Tanggal 10 Juli 2019
  • Tanggal 2 Maret 2020
  • Tanggal 23 April 2020
  • Tanggal 19 Januari 2021
  • Tanggal 14 Desember 2022
  • Tanggal 12 Februari 2025
  • Bahwa selain plafon kebijakan (plafon khusus) tersebut, Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Pemasaran dan Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk juga memberikan plafon penebusan semen secara kredit lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dan IK kepada PT. KMM berupa plafon Escrow dan Plafon APHT  (tanpa jaminan asset).
  • Bahwa sekira tanggal 09 Juli 2020 PT. KMM mengajukan surat permohonan pembukaan plafon APHT nomor : 313/KMM-SMBR/VII/2020 dengan asset berupa : 2 (dua) lembar sertifikat town house lokasi Citra Grand City Palembang dan 7 (tujuh) unit alat berat senilai Rp.7.121.600.000,00 (tujuh milyar seratus dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dimana PT. KMM meminta kepada PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk untuk sementara membuka plafon APHT sebesar 50?ri nilai tersebut. Kemudian Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan memerintahkan Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance agar dapat melakukan proses pembukaan plafon pararel dengan proses APHT atas aset yang dijaminkan dan mengarahkan membuka limit plafon APHT dengan nilai maksimal 90 ?ri nilai aset akan tetapi atas mitigasi tim Account Receivable hanya membuka nilai plafon sebesar 50 % senilai Rp.3.560.800.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya PT. KMM langsung melakukan penebusan semen menggunakan plafon APHT yang telah dibuka tersebut. Namun saat Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance dan tim Account Receivable meminta tandatangan untuk Akta Fidusia kepada Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM, namun Saksi DJIE A LIE ALIYANTO menolak untuk bertandatangan dengan alasan nilai appraisal aset 2 (dua) unit town house tidak sesuai dengan yang Saksi DJIE A LIE ALIYANTO inginkan. Kemudian Saksi DJIE A LIE ALIYANTO mengajukan permohonan pengembalian terhadap sertifikat 2 (dua) unit town house tersebut kepada Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan yang kemudian Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR memerintahkan kepada divisi Account Receivable untuk mengembalikannya kepada Saksi DJIE A LIE ALIYANTO. Selanjutnya  Departement  Account Receivable menindaklanjuti perintah Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR tersebut dengan mengembalikan sertifikat 2 (dua) unit town house tersebut kepada Saksi DJIE A LIE ALIYANTO
  • Bahwa sekira bulan Juni 2020 Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance, Saksi Jerry Hans Sumolang selaku Manager AR, Saksi Anwar Sadat selaku SM Legal bersama Direktur PT. Maju Mix Bersama Abadi dan Direktur PT. Inti Beton dipanggil oleh Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan dan menyampaikan skema plafon escrow yaitu pola penebusan semen dengan menjaminkan pekerjaan yang sudah dimenangkan oleh distributor dapat dijadikan nilai plafon penebusan lalu Saksi Jerry Hans Sumolang selaku Manager AR dan Saksi Anwar Sadat selaku SM Legal diminta mendukung program escrow tersebut karena untuk mengejar target penjualan semen.  
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 2 September 2020 Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan menghubungi Saksi Kartha Kurniadi, S.T., M.M selaku VP Sales via whatsapp yang pada intinya menyampaikan bahwa Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan telah meminta PT. KMM untuk mengambil kontrak pekerjaan dari PT. Hutama Karya Semen Indogreen Sentosa lalu Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan meminta kepada Saksi Kartha Kurniadi, S.T., M.M selaku VP Sales agar memberi Harga semen Baturaja untuk PT. KMM disamakan dgn penawaran/PO kompetitor (semen Tiga Roda dan Semen Indonesia Group) dan menindaklanjutinya dengan kesepakatan harga dan kontrak PT. KMM”.  Selanjutnya masih di bulan September 2020 Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan memberikan fasilitas plafon escrow tersebut kepada PT. KMM dimana PT. KMM menggunakan kontrak pekerjaan dari PT. Murinda Iron Steel dengan nilai proyek sebesar Rp.5.776.890.000,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Purchase Order (PO) pekerjaan dari PT. Hutama Karya Semen Indogreen Sentosa dengan nilai proyek sebesar Rp.31.075.000.000,00 (tiga puluh satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana bukti perjanjian pembukaan dan pengelolaan rekening khusus Nomor : HK.00.08/014/2020 dan perjanjian pembukaan dan pengelolaan rekening khusus Nomor HK.00.08/013/2020.
  • Bahwa sekira tanggal 4 September 2020, Tim Penilai Distributor PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk yang terdiri dari :
  • Koordinator : Vice President Marketing  : Tarida Tambunan
  • Anggota :
  • Vice President Sales  :  Kartha Kurniadi
  • Senior Manager Marketing & Brand Management   :  Fajar Nopriandy
  • Senior Manager Account Receivable & Payable  :   Anwar Sadat, SH
  • Senior Manager Legal & Complience  :  Achmad Rinaldi Agustra

melakukan evaluasi terhadap kinerja distributor terhadap 57 (lima puluh tujuh) Distributor termasuk salah satunya adalah PT. KMM. Dimana dari hasil evaluasi kinerja distributor tersebut diketahui hanya 3 (tiga) distributor yang memenuhi syarat baik dari sisi performance maupun keuangan dan PT. KMM termasuk yang tidak memenuhi.  Namun selanjutnya sekira tanggal 4 September 2020 tetap dilaksanakan Addendum Perpanjangan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT. KMM nomor : HK.01.13/241.A/2018 tanpa mempertimbangkan capaian kinerja/ Key Performance Indicators (KPI) PT. KMM tersebut.

  • Bahwa ada 2 (dua) point dalam addendum kontrak PT. KMM nomor : HK.01.13/241.A/2018 tanggal 4 September 2020, yaitu :
  1. Tentang perpanjangan masa berlaku kontrak ditambah selama 2 (dua) tahun atau sampai tahun 2022
  2. Menambahkan tentang PT. Kapuas Musi Madelyn bisa melakukan penebusan semen secara retail.  
  • Bahwa selain uraian sebagaimana tersebut di atas, pada sekira bulan Februari 2019 Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur Utama PT. KMM pernah dititipkan faktur silo sebanyak 8.889,85 ton atau senilai Rp.8.534.256.007,00 (delapan milyar lima ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh rupiah) oleh Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR saat masih menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) saat masih menjabat sebagai Direktur Keuangan dan dicatat sebagai penjualan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk di bulan Desember 2018. Sehingga pada tahun buku 2018 tersebut Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Pemasaran dan Terdakwa DEDE PARASADE, S.E., M.M. Bin H. ACHMAD DIMYATI (Alm) selaku Direktur Keuangan seolah-olah mencatatkan pencapaian target laba PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk tahun buku 2018 yang berdampak pada persentase pembagian deviden pemegang saham, bonus karyawan dan tantiem Direksi.   
  • Bahwa kerja sama jual beli dengan penebusan secara kredit antara PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan distributor PT. KMM. Selama periode tahun 2018 s.d. 2021 dilaksanakan tanpa menggunakan jaminan yang sesuai nilai pesanan juga menggunakan jaminan tambahan yang tanpa dievaluasi dan diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) / fidusia, sehingga tidak dapat dieksekusi oleh PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk untuk menutupi piutang distributor tersebut.
  • Bahwa total penebusan semen dari PT. KMM selama periode Oktober 2018 sampai dengan April 2021 adalah sebanyak 157.499 ton yang terdiri atas retail (zak) 135.942 ton dan proyek (curah) 21.558 ton;
  • Bahwa Nilai penjualan semen oleh PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk kepada PT. KMM periode Oktober 2018 s.d. April 2021 sebagai berikut :

a. Penjualan tahun 2018

Rp

35.428.923.014,00

b. Penjualan tahun 2019

Rp

91.147.269.505,00

c. Penjualan tahun 2020

Rp

27.000.377.836,00

d. Penjualan tahun 2021

Rp

2.284.383.163,00

Jumlah nilai penjualan semen

Rp

155.860.953.518,00

 

  • Bahwa hingga dengan berakhirnya proses penebusan semen (Oktober 2018 s/d April 2021), PT. KMM selaku distributor tidak membayar kewajiban atas penebusan semen sebesar Rp.75.075.736.151,00 (tujuh puluh lima milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh satu rupiah) dan tidak menjaminkan asset sebagai jaminan pembayarannya.
  • Bahwa hingga Per 31 Desember 2022, PT. KMM tercatat baru membayar sebesar Rp.80.785.217.367,00 (delapan puluh milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) dan lebih dari 1 (satu) tahun tidak melakukan penebusan. Maka PT  Semen Baturaja (Persero) Tbk menyajikan saldo piutang PT. KMM sebesar Rp.75.075.736.151,00 (tujuh puluh lima milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh satu rupiah) tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Tahun 2022 (audited) dengan akun Beban ”Cadangan Kerugian Penurunan Nilai”.
  • Bahwa selanjutnya untuk melegalisasi semua penyimpangan yang dilakukan selama periode 2018 sampai dengan 2021 sebagaimana uraian diatas maka sekira awal bulan April 2021 Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan memerintahkan Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku wakil management (corporate secretary) untuk membuat dokumen rekayasa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian plafon kebijakan dengan maksud dan tujuan agar Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut dapat digunakan menjadi payung hukum atas segala penyimpangan yang telah dilakukan selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.  
  • Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Saksi M. JAMIL Bin ABUBAKAR selaku Direktur Keuangan tersebut, kemudian pada tanggal 15 April 2021 Saksi Doddy Irawan, S.E., M.M. selaku wakil management (Corporate Secretary) melaksanakan rapat pembahasan SOP plafon kebijakan bersama Saksi Hari Liandu selaku VP Accounting & Finance, Saksi Kartha Kurniadi selaku VP Sales dan Saksi Tarida Tambunan selaku VP Marketing secara zoom/ online (dalam situasi Covid-19). Selanjutnya proses pembahasan dan review SOP dilakukan via Email resmi PT  Semen Baturaja (Persero) Tbk yaitu akun wakil manajemen [email protected], Kartha Kurniadi [email protected], Hari Liandu ‹[email protected], Doddy Irawan [email protected]  dan Tarida Tambunan  [email protected] .
  • Bahwa sekira tanggal 10 Mei 2021 selesai review draft SOP tersebut difinalkan dan diberi nama SOP plafon khusus SOP A SOP 520000-01 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada kurun waktu SOP rekayasa tersebut sebagai berikut :
  • Revisi 0 tanggal 1 Maret 2018 : tidak ditandatangani karena ada pejabat pada masanya yang sudah meninggal yaitu Rudi Solang (Corporate Secretary / wakil manajemen) dan ada yang tidak bersedia menandatanganinya yaitu Saksi Eko David Irawan selaku VP Sales tahun 2018.
  • Revisi 1 Tanggal 2 Maret 2020 :
  • SM Sales Area 1 : Yantasman
  • SM Sales Area 2 : Indra Irawan
  • SM Sales Area 3 : Andi Afrizal
  • SM Sales Area 4 & 5 : Yose Rizal
  • Wakil Manajemen : Basthony Santri
  • VP Sales : Kartha Kurniadi
  • Direktur Pemasaran : Dede Parasade
  • Revisi 2 Tanggal 01 September 2020 :
  • SM Sales Area 1 : Yantasman
  • SM Sales Area 2 : Indra Irawan
  • SM Sales Area 3 : Andi Afrizal
  • SM Sales Area 4 & 5 : Yose Rizal
  • Wakil Manajemen : Basthony Santri
  • VP Sales : Kartha Kurniadi
  • Direktur Pemasaran : Mukhammad Saifudin
  • Revisi 3 Tanggal 20 April 2021 :
  • SM Sales Area 1 : Yantasman
  • SM Sales Area 2 : Indra Irawan
  • SM Sales Area 3 : Andi Afrizal
  • SM Sales Area 4 & 5 : Yose Rizal
  • Wakil Manajemen : Doddy Irawan
  • VP Sales : Kartha Kurniadi
  • Direktur Pemasaran : Muhammad Saifudin
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi DJIE A LIE ALIYANTO selaku Direktur PT KMM menggunakan dana sebesar Rp.75.075.736.151,00 (tujuh puluh
Pihak Dipublikasikan Ya