Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1279/Pid.B/2026/PN Plg NUR HANDAYANI, SH, Kgs Khairul Bin Ka. Halim (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1279/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8843/L.6.10/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kgs Khairul Bin Ka. Halim (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa KGS KHAIRUL Bin KA. HALIM (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 bulan Agustus tahun 2026 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di area parkir Cafe Hans yang beralamat di Jl. Dr. M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang atau setidaknya masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah " Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekitar jam 01.00 wib saat saksi Riza Perdana Wijaya bersama dengan saksi Muhammad Julian Fernando dan saksi M. Fadly Luthansa G. yang merupakan polisi Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya ketiga saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa yang berada di sekitaran Jl. Dr. M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang yang sehari-hari selalu membawa senjata tajam berupa pisau di pinggangnya. Selanjutnya pada sekitar jam 02.00 wib ketiga saksi mendatangi tempat tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang berada di area parkir Cafe Hans yang beralamat di Jl. Dr. M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, selanjutnya ketiga saksi melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan mendapati terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung warna coklat yang di selipkan di pinggang sebelah kanan depan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung warna coklat tersebut dengan tujuan untuk jaga diri dan bukan untuk keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga ataupun untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah. Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung warna coklat bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung warna coklat yang merupakan senjata penikam atau senjata penusuk.

 

----------- Perbuatan terdakwa KGS KHAIRUL Bin KA. HALIM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya