INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 97/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | SUHENDRI SYAHPUTRA | PT.PP. LONDON SUMATERA INDONESIA, Tbk CQ. ZULHAFANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan “Surat Tergugat Nomor: 182/HRU-SS/PHK-INT/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) terhadap Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk ”dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum”;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan, sebesar = Rp. 31.840.872,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan sebesar = Rp.15.920.436,- (Lima belas juta sembilan ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh enam rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika; sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Denda Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan tersebut;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang PHK / Nilai Hak PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 117.765.382,- (Seratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Tuntutan Bunga Hukum (Moratoir) atas Keterlambatan membayar Uang PHK / Nilai Hak PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar: 6% Pertahun atau senilai Rp. 7.065.922,- (Tujuh juta enam puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah / Pertahun; terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) dan sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Uang PHK / Nilai Hak PHK tersebut;
7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Upah Proses atau Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar Rp. 27.292.176,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) Per - 6 bulan, secara tunai, sekaligus dan seketika, terhitung dimulai dari gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Upah Proses tersebut;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Denda Keterlambatan Membayar Upah Proses atau Upah selama proses berlangsungnya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar = Rp. 227.434,- (Dua ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) Perhari’; secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) dan sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Upah Proses tersebut;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoer bijvoorraad) dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat khususnya mengenai Pembayaran Upah Tertunda (upah yang belum dibayarkan) dan Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan DAN Upah Proses atau Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan total sebesar Rp. 75.053.484,- (Tujuh puluh lima juta lima puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan di Pengadilan Hubungan Industrial; walaupun ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I-A Palembang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo at bono)”.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
