INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 240/Pdt.G/2026/PN Plg | 1.RAHMA TRISANTI 2.REZA IMAM HIDAYATULLAH, S. H 3.SUTRISNO |
1.KHOZWIN 2.MUHAMMAD PARIZAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 240/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat adalah Murni hubungan hukum Perdata ( Kesepakatan Kerjasama Usaha )
3. Menyatakan bahwa tidak disetujuinya pengajuan kredit oleh Bank adalah resiko Bisnis bersama yang mengikat para penggugat dan Tergugat
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Penggugat karena telah melakukan Laporan Pidana yang tidak berdasar atas kesepakatan bersama tertanggal 24 Juli 2025 dan tanggal tanggal 28 Agustus 2025
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Para Penggugat secara tunai seketika berupa :
- Kerugian Materill sebesar Rp.5.00.000.000 ( lima ratus juta rupiah)
- Kerugian Immaterill Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah )
6. Menghukum Tergugat I,TErgugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000, untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) terhadap harta kekayaan Tergugat I
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mentaati dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
