Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg 1.Hery Fadlullah, S.H.,M.H
2.Selly Agustina.S.H.
3.Bambang Wahyudi Nugraha, S.H.,M.H.
1.dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI
2.MUHAMMAD AGUNG SHOLIHUDDIN, AMTE Bin M. THOHARUDDIN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3782/L.6.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hery Fadlullah, S.H.,M.H
2Selly Agustina.S.H.
3Bambang Wahyudi Nugraha, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI[Penahanan]
2MUHAMMAD AGUNG SHOLIHUDDIN, AMTE Bin M. THOHARUDDIN.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

----------Bahwa Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI selaku Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/II/210/2016 tanggal 13 Januari  2016 tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AGUNG SHOLIHUDDIN, AMTE Bin M. THOHARUDDIN selaku Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta Nomor : KP.03.04/XLVIII.1/22/2/2019 Tanggal 19 Juni 2019 Tentang Penempatan dan Penugasan Pegawai di Lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta yang ditandatangani oleh Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI, antara tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan Tanggal 15 April 2023 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jl. Percetakan Negara No. 23 A Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat 10570 dan Jl. Sepatu Roda Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumataera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1), (2), (3) (4) dan (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 serta Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp397.192.643,00,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Biaya Jasa Layanan Pengujian/Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang Tahun 2020 dan 2021 Nomor : PE.03.04/SR-468/PW07/5/2025 tanggal 03 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 9 April 2012, Sdr. dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS selaku Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan (atas nama Menteri Kesehatan) menerbitkan Keputusan Nomor : KP.04.04.3.I.006234 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, saksi dr. Bayu Aji Kelana diangkat menjadi Kepala Seksi Pelayanan Teknis Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2016, Sdr. Untung Suseno Sutarjo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (atas nama Menteri Kesehatan) menerbitkan Keputusan Nomor : HK.02.02/II/210/2016 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada keputusan tersebut, Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI diangkat menjadi Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2016, Dr. dr. Agus Hadian Rahim, Sp.OT (K), M.Epid., MH.Kes., selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : KP.03.01/I.4/236/2016 yang menyatakan bahwa Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/II/210/2016 telah diangkat menjadi Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta dan telah dilantik pada tanggal 14 Januari 2016.
  • Bahwa kemudian pada Tanggal 19 Juni 2019, Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI selaku Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta menerbitkan Keputusan Nomor : KP.03.04/XLVIII.1/22/2/2019 tentang Penempatan dan Penugasan Pegawai di Lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta. Pada keputusan tersebut, Terdakwa II MUHAMMAD AGUNG SHOLIHUDDIN, AMTE., Bin M. THOHARUDDIN ditetapkan sebagai Koordinator Unit Pelaksana Fungsional PFK Palembang.
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2020, Sdr. Oscar Primadi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (atas nama Menteri Kesehatan) menerbitkan Keputusan Nomor : KP.03.03/IV/1598/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada keputusan tersebut, saksi DESSY YULIANTI, ST., diangkat menjadi Kepala Seksi Pelayanan Teknis Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta.
  • Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020, Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI selaku Kepala BPFK Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KU.03.01/XLVIII.1/1524/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa pada Tanggal 14 Setember 2020, Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI selaku Kepala BPFK Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor KU.03.01/XLVIII.1/2881/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama/NIP

Jabatan

Jabatan yang Diusulkan

1

dr. Bayu Aji Kelana

NIP 19770501 200812 1 002

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan barang jasa Gedung layanan, alat kesehatan, obat-obatan dan bahan medis habis pakai, layanan sarana prasarana internal dan operasional pemeliharaan kantor

2

Dessy Yulianti, ST

NIP 19710728 199403 2 001

Kepala Seksi Pelayanan Teknis

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa kegiatan layanan operasional UPT non BLU dan kegiatan layanan perkantoran gaji dan tunjangan

3

R. Muhammad Kosim, SKM.MPH

NIP 19640706 198803 1 002

Kepala Seksi Tata Operasional

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)

4

Elizabeth Juliana Friscilia, SE

NIP 19850716 201402 2 001

Staf sub bagian Tata Usaha

Bendahara Penerima

5

Lydia Farrow, A.Md

NIP 19810224 201503 2 001

Staf sub bagian Tata Usaha

Bendahara Pengeluaran

 

  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI selaku Kepala BPFK Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KU.03.01/XLVIII.1/0001/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama/NIP

Jabatan

Jabatan yang Diusulkan

1

dr. Bayu Aji Kelana

NIP 19770501 200812 1 002

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penyidikan dan pengujian peralatan sarana bidang Kesehatan (obat-obatan), sarana bidang Kesehatan (alat pengujian kalibrasi), OM sarana bidang Kesehatan, layanan operasional perkantoran dan layanan prasarana internal (kendaraan, pengolah data, meubelair dan inventaris)

2

Meilani Sianturi, SAP

NIP 19720507 199603 2 001

Perencana/penyusun program anggaran dan pelaporan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) layanan umum, layanan SDM, layanan gaji dan tunjangan, layanan umum, perencanaan & penganggaran dan pemantauan & evaluasi serta pelaporan.

3

Yeni Utirah Kusdiana, SE

NIP 19731115 199603 2 001

Perencana/penyusun program anggaran dan pelaporan

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)

4

Elizabeth Juliana Friscilia, SE

NIP 19850716 201402 2 001

Bendahara (JFU)

Bendahara Penerima

5

Lydia Farrow, A.Md

NIP 19810224 201503 2 001

Pengadministrasi keuangan/pengelola keuangan

Bendahara Pengeluaran

 

SK tersebut berlaku sampai tanggal 31 Desember 2021.

  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2021, Sdr. Prof. Dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL (K), MARS., menerbitkan Surat Perintah Nomor : KP.03.04/I/2206/2021 yang memerintahkan saksi dr. Niken Wastu Palupi, MKM., sebagai Pelaksana Tugas Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
  • Bahwa Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara struktur berada dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan wilayah kerja yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bandar Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Banten.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan, BPFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan fasilitas kesehatan meliputi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi di lingkungan pemerintah dan swasta.
  • Bahwa adapun mekanisme pelaksanaan pelayanan dalam kegiatan pengujian/kalibrasi alat kesehatan oleh BPFK Jakarta yang diberikan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES)/Pelanggan seperti Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan Satuan Kesehatan (SATKES) TNI/POLRI baik milik pemerintah maupun swasta, yaitu sebagai berikut :
  1. Tahap Permohonan Pengujian/Kalibrasi
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)/Pelanggan mengirimkan surat permohonan uji kesesuaian/kalibrasi ke BPFK Jakarta;
  • Setelah surat permohonan masuk ke Bagian Administrasi Umum BPFK Jakarta, lalu surat tersebut di teruskan kepada Seksi Pelayanan Teknis;
  • Selanjutnya Seksi Pelayanan Teknis berkoordinasi dengan bagian laboratorium uji kesesuaian dan kalibrasi terkait dengan kesiapan alat kalibrator, SDM, dan jadwal uji;
  • Lalu laboratorium menyerahkan jadwal dan kesiapan personil kepada Seksi Pelayanan Teknis.
  1. Tahap Penawaran Pengujian/Kalibrasi
  • Selanjutnya terhadap surat permohonan uji kesesuaian/kalibrasi, Kepala BPFK memerintahkan untuk membuat surat draft penawaran uji kesesuaian/kalibrasi;
  • Setelah draft surat penawaran di buat, kemudian diserahkan kepada Seksi Pelayanan Teknis;
  • Lalu draft surat penawaran tersebut diverifikasi oleh Seksi Pelayanan Teknis;
  • Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan dan diverifikasi draft surat penawaran tersebut dirubah menjadi surat penawaran dan dikirimkan oleh Bagian Tata Usaha kepada pelanggan;
  • Setelah surat penawaran diterima oleh Fasyankes/Pelanggan, Pelanggan mengirimkan surat persetujuan pelayanan kepada BPFK Jakarta;
  • Setelah surat persetujuan diterima oleh Bagian Tata Usaha BPFK Jakarta, lalu surat persetujuan tersebut diteruskan kepada Seksi Pelayanan Teknis untuk di verifikasi kembali.
  1. Tahap Persetujuan
  • Selanjutnya itu Seksi Pelayanan Teknis mengirimkan surat persetujuan tersebut kepada Bagian Laboratorium yang akan melakukan uji kesesuaian dan kalibrasi;
  • Lalu laboratorium mengusulkan nama petugas yang akan melakukan uji kesesuaian dan kalibrasi kepada Seksi Pelayanan Teknis;
  • Selanjutnya Seksi Pelayanan Teknis mengirimkan nama-nama petugas kepada Bagian Tata Usaha untuk diterbitkan surat tugas yang akan melaksanakan uji kesesuaian/kalibrasi dan kontrak pengujian.
  1. Tahap Penerbitan Surat Tugas
  • Bagian Tata Usaha membuat surat tugas dan diserahkan kepada kepala BPFK Jakarta untuk ditanda tangani;
  • Setelah surat tugas terbit, maka surat tugas tersebut diserahkan kepada petugas yang akan melaksanakan uji kesesuaian dan kalibrasi;
  • Berdasarkan surat tugas tersebut petugas meminta biaya pelaksanaan tugas kepada Seksi Pelayanan Teknis;
  • Selanjutnya petugas pengujian/kalibrasi melaksanakan tugas untuk melakukan pengujian kalibrasi ke tempat Fasyankes/Pelanggan.
  1. Tahap pembuatan laporan hasil uji
  • Setelah petugas melakukan pengujian/kalibrasi, petugas membuat laporan hasil uji kesesuaian/kalibrasi dan dikirimkan kepada kepala labortatorium uji kesesuaian dan untuk pengujian kalibrasi diserahkan kepada Kepala Laboratorium Uji Kalibrasi;
  • Selanjutnya laporan hasil uji kesesuaian dibuat petugas diselia oleh penyelia di laboratorium uji kesesuaian dan diselia penyelia di laboratorium pengujian/kalibrasi;
  • Setelah laporan tersebut di selia oleh penyelia, maka laporan tersebut diserahkan kepada Kepala Laboratorium Uji Kesesuaian dan Pengujian/Kalibrasi;
  • Selanjutnya Kepala Laboratorium membuat rekapitulasi laporan hasil uji kesesuaian dan pengujian/kalibrasi kepada Seksi Pelayanan Teknis dalam bentuk berita acara.
  1. Tahap Tagihan
  • Selanjutnya Seksi Pelayanan Teknis membuat draft surat tagihan berdasarkan rekapitulasi laporan dari laboratorium dan diserahkan kepada Bagian Tata Usaha untuk membuat surat tagihan;
  • Selanjutnya itu surat tagihan tersebut diserahkan kepada Kepala BPFK Jakarta untuk ditanda tangani dansetelah itu surat tagihan dikirimkan oleh Bagian Tata Usaha kepada Fasyankes/Pelanggan.
  1. Tahap Pembayaran
  • Selanjutnya Fasyankes/Pelanggan melakukan pembayaran kepada BPFK Jakarta melalui Bendahara Penerimaan, kemudian memberitahukan kepada Seksi Pelayanan Teknis.
  1. Tahap Penerbitan Sertifikat
  • Selanjutnya setelah Fasyankes/Pelanggan melakukan pembayaran, maka Seksi Pelayanan Teknis menerbitkan sertifikat hasil uji kesesuaian dan pengujian/kalibrasi yang kemudian disampaikan kepada Bagian Tata Usaha, lalu Bagian Tata Usaha mengirimkan sertifikat ke Fasyankes/pelanggan.

Bahwa secara singkat alur pelayanan pengujian/kalibrasi alat kesehatan oleh BPFK Jakarta, yaitu sebagai berikut :

  • Berawal dari pihak BPFK Jakarta menerima surat permintaan pelayanan pengujian/kalibrasi alat kesehatan dari Satuan Pelayanan Kesehatan baik Puskesmas, Klinik maupun Rumah Sakit;
  • Selanjutnya pihak BPFK Jakarta memeberikan penawaran termasuk harga dan waktu pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat kesehatan dan kepada satuan Pelayanan Kesehatan selaku Pemohon diberikan waktu selama 2 (dua) minggu untuk memberikan jawaban atas penawaran yang ajukan oleh BPFK Jakarta;
  • Apabila dalam waktu selama 2 (dua) minggu tidak ada jawaban, maka pemohon dianggap tidak setuju terhadap penawaran yang diajukan oleh BPFK tersebut, maka pelayanan pengujian/kalibrasi tidak dilaksanakan;
  • Kemudian apabila pihak pemohon setuju dengan terhadap penawaran yang disampaikan oleh BPFK, selanjutnya Pemohon Layanan Pengeujian/Kalibrasi Alat Kesehatan memberikan surat balasan atas penawaran tesebut, maka pihak BPFK Jakarta menyampaikan ke bagian Pelayanan Teknis (YANTEK) untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan penawaran yang telah disepakati;
  • Selanjutnya BPFK Jakarta menjadwalkan pelaksanaanya dan pihak BPFK akan menugaskan petugas pengujian/kalibarasi alat kesehatan ke alamat pemohon untuk melaksanakan pelayanan kalibrasi dan pengujian;
  • Setelah petugas selesai melaksanakan pelayanan pengujian/kalibrasi, maka petugas pengujian/kalibrasi akan membuat laporan hasil pengujian/kalibrasi alat kesehatan;
  • Kemudian dari laporan hasil pengujian/kalibrasi alat kesehatan, setelah itu dibuat sertifikat yang menyatakan alat layak atau tidak digunakan untuk fasilitas layanan kesehatan, dan sertifikat hasil pengujian/kalibrasi tersebut akan diberikan apabila Fasyankes, ketika Satuan Pelayanan Kesehatan melunasi pembayaran biaya pengujian dan biaya operasional petugas kalibrasi.
  • Bahwa pada Tahun 2020 dan 2021 Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarat melalui Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang telah melaksanakan kegiatan pelayanan pengujian/kalibrasi alat kesehatan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan Satuan Kesehatan (SATKES) TNI/POLRI di wilayah Provinsi Sumatera Selatan baik milik pemerintah maupun swasta.
  • Bahwa berdasarkan dokumen Rekapitulasi Biaya Operasional Petugas BPFK Jakarta Tahun 2020 s.d 2021, BPFK Jakarta memberikan layanan kalibrasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di wilayah Sumatera Selatan sebanyak 112 (seratus dua belas) Fasyankes yaitu pada tahun 2020 sebanyak 63 (enam puluh tiga) Fasyankes di tahun 2020 dan tahun 2021 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Fasyankes, yaitu sebagai berikut :

Rekapitulasi Biaya Operasional Petugas Pengujian UPK-UPF Palembang Tahun 2020

 
 

NO

FASYANKES SUMSEL

Nilai Penawaran

Setor Ke YANTEK

RIIL

Pemotongan BOP 40%

Diterima P/K Palembang

 

1

RS Karya Asih Charitas

     600.000

       600.000

  200.000

   160.000

       440.000

 

2

RS Bhayangkara Palembang

      9.612.000

      5.400.000

   600.000

     1.920.000

    3.480.000

 

3

RSMH (Palembang)

  133.088.000

    63.804.000

3.900.000

   12.620.400

  22.830.600

 

RSMH (Palembang) Lembur

               -

                   -

   3.308.000

 

RSMH (Jakarta)

               -

     9.559.800

 

 

4

Kimia Farma Palembang

         300.000

         300.000

   100.000

          80.000

      220.000

 

5

PT Medco E&P Indonesia

      4.990.000

      4.990.000

   820.000

     1.668.000

   3.322.000

 

6

Pramita Ahmad Dahlan UK Palembang

      6.260.000

      6.860.000

   100.000

        248.000

   

Pramita Ahmad Dahlan

   100.000

        800.000

    1.300.000

 

7

Pramita Veteran / UK Palembang

      5.856.000

      5.856.000

   100.000

        248.000

 

 

Pramita Veteran /PK Palembang

   100.000

        440.000

      760.000

 

8

RS Pertamina Plaju Pertamedika

      9.420.000

      4.800.000

   450.000

     1.740.000

    3.060.000

 

RS Pertamina Plaju Pertamedika UK

         720.000

150.000

        228.000

 

 

9

RS Pusri Palembang Rev

    11.520.000

    11.520.000

   450.000

     4.140.000

   6.660.000

 

10

RS Muhammadiyah Palembang / UK

      8.520.000

      8.520.000

   150.000

        228.000

 

 

RS Muhammadiyah Palembang

500.000

     2.920.000

    4.880.000

 

11

RS Bukit Asam medika

      9.700.000

      9.700.000

   820.000

     2.368.000

    4.372.000

 

RS Bukit Asam Medika UK Palembang

   870.000

        836.000

 

 

12

Yakes telkom Palembang

         900.000

         900.000

   100.000

        440.000

       760.000

 

13

Balai Pengobatan Talang Kelapa

        300.000

         300.000

   100.000

          80.000

      220.000

 

14

Klinik Marisa

         300.000

         300.000

   100.000

          80.000

       220.000

 

15

RS Sriwijaya Palembang

         300.000

         300.000

   100.000

          80.000

       220.000

 

16

Pramita Ahmad Yani 

         600.000

         600.000

   100.000

        200.000

       400.000

 

17

RSIA Bunda Noni 

      1.200.000

                     -

   100.000

        440.000

      760.000

 

18

RSIA AU Srimulyono 

        300.000

         300.000

   100.000

          80.000

       220.000

 

19

PKM Dempo 

        750.000

         750.000

   100.000

        260.000

     490.000

 

20

PKM Satu Ulu

        600.000

         600.000

   100.000

        200.000

      400.000

 

21

PKM Kertapati

      1.350.000

      1.350.000

   100.000

        500.000

       850.000

 

22

PKM Merdeka

        900.000

                     -

   100.000

        320.000

      580.000

 

23

PKM Sukarami 

         900.000

         900.000

   100.000

        320.000

       580.000

 

24

PKM Basuki Rahmat 

         600.000

         600.000

   100.000

        200.000

       400.000

 

25

PKM Keramasan 

        300.000

         300.000

   100.000

          80.000

      220.000

 

26

Dinkes Kab Ogan Komering Ulu Selatan 

    11.840.000

    11.840.000

   765.000

     4.430.000

    7.410.000

 

27

Klinik Pratama Santo Yosef

      3.020.000

      3.020.000

   665.000

        942.000

   2.078.000

 

28

Puskesmas Ariodillah

        600.000

         900.000

   100.000

        320.000

       580.000

 

29

Puskesmas Kalidoni

         600.000

         600.000

   100.000

        200.000

       400.000

 

30

Puskesmas Alang Alang Lebar

         600.000

         600.000

   100.000

        200.000

      400.000

 

31

Puskesmas Pakjo Palembang

         600.000

         600.000

   100.000

        200.000

      400.000

 

32

Dinkes Musi rawas Utara

      7.100.000

    13.400.000

   915.000

     4.994.000

    8.406.000

 

33

Dinkes Kab lahat

    13.100.000

    14.620.000

   815.000

     5.522.000

    9.098.000

 

34

Dinkes Kab OKU Timur

   23.640.000

    29.640.000

   820.000

   11.528.000

 18.112.000

 

35

Prodia veteran UK Palembang

         720.000

         720.000

   100.000

        248.000

 

 

36

Klinik Enggal Saras UK Palembang

      3.000.000

      3.000.000

   870.000

        852.000

 

 

37

Dinkes Kab Ogan Ilir

    38.440.000

    38.440.000

   470.000

   15.188.000

  23.252.000

 

38

RS Graha Mandiri

      2.100.000

      2.100.000

   150.000

        780.000

   1.320.000

 

39

Puskesmas Taman Bacaan

      1.050.000

      1.050.000

   100.000

        380.000

       670.000

 

40

Prodia Basuki Rahmat

         300.000

         300.000

               -

                   -

       300.000

 

41

Lab Khusus Patologi Anatomi

         300.000

                     -

               -

                   -

      300.000

 

42

Puskesmas Pembina

         750.000

         750.000

   100.000

        260.000

       490.000

 

43

Puskesmas Boom Baru

         600.000

         600.000

   100.000

        200.000

       400.000

 

44

Dinkes Panukal Abab Lematang Ilir

      3.680.000

      3.677.100

   770.000

     1.162.840

    2.514.260

 

45

Kimia farma Lubuk linggau

      1.840.000

      1.840.000

               -

                   -

    1.840.000

 

46

Puskesmas Padang Selasa

      1.500.000

      1.050.000

   150.000

        360.000

       690.000

 

47

Puskesmas Gandus

         300.000

         300.000

               -

                   -

       300.000

 

48

Puskesmas Kenten

         450.000

         450.000

   150.000

        120.000

       330.000

 

49

Dinkes Kota Palembang

      7.050.000

      6.000.000

2.100.000

     1.560.000

    4.440.000

 

50

Puskesmas Seilincah

         150.000

         150.000

               -

                   -

       150.000

 

51

Puskesmas Opi

         300.000

         300.000

               -

                   -

      300.000

 

52

Puskesmas Kampus

         450.000

         450.000

   100.000

        140.000

      310.000

 

53

Puskesmas Sekip

         300.000

         300.000

               -

                   -

       300.000

 

54

Puskesmas Nagaswidak

         600.000

         600.000

   100.000

        200.000

       400.000

 

55

Puskesmas 4 Ulu

     2.400.000

                     -

   100.000

        920.000

    1.480.000

 

56

Puskesmas Tujuh Ulu

         900.000

      1.200.000

   100.000

        440.000

       760.000

 

57

RS Islam Ar Rasyid Palembang

      7.500.000

      6.900.000

   300.000

     2.640.000

   4.260.000

 

58

RS Bunda Palembang

    15.388.000

    10.056.000

   400.000

     2.144.000

    3.616.000

 

RS Bunda Palembang uk Jakarta

 

     1.718.400

 

 

59

RS Bukit Asam Medika

      9.402.000

      5.220.000

   870.000

     1.740.000

    3.480.000

 

RS Bukit Asam Medika/UK Palembang

      4.182.000

   920.000

     1.304.800

 

 

60

PT. Hindoli Cargil

      4.220.000

      4.220.000

   820.000

     1.360.000

    2.860.000

 

61

Pramita Ahmad Dahlan

      4.848.000

      4.848.000

   150.000

        200.000

      450.000

 

Pramita Ahmad Dahlan/UK Palembang

   150.000

        228.000

 

 

62

RSUD Kota Prabumulih /UK Jakarta

      8.584.000

      8.584.000

               -

     2.721.600

 

 

RSUD Kota Prabumulih /UK Palembang

               -

                   -

 

 

63

RS Musi Cendikia

         300.000

         300.000

   100.000

          80.000

      220.000

 

Jumlah

387.688.000

313.077.100

24.360.000

108.767.840

163.268.860

 

 

Rekapitulasi Biaya Operasional Petugas Pengujian UPF-UPK Palembang Tahun 2021

 
 

NO

FASYANKES SUMSEL

NILAI PENAWARAN

SETOR KE YANTEK

RIIL

Pemotongan BOP 40%

Diterima P/K Palembang

 

1

RS Pelabuhan Palembang 

19.432.000

3.096.000

 

600.000

2.928.000

 4.992.000

 

RS Pelabuhan Palembang Uk Jakarta 

 

 

 

 

2

RS Bhayangkara Palembang

10.710.000

 10.710.000

1.000.000

    896.000

   2.344.000

 

RS Bhayangkara Palembang UK jakarta

              -

 2.359.200

 

 

RS Bhayangkara Palembang UK palembang

              -

               -

 

 

3

Klinik Pramita veteran /UK Palembang

6.457.000

   6.457.000

  150.000

    576.000

 

 

Klinik Pramita Veteran  / PK Palembang

  150.000

    144.000

      924.000

 

4

 PT Graha Pusri RS Pusri Palembang 

21.163.000

 18.019.000

  760.000

 5.984.000

   9.736.000

 

PT Graha Pusri RS Pusri Palembang/UK  Palembang

  410.000

    150.400

 

 

5

Puskesmas Keramasan

786.000

      779.500

  460.000

    127.800

      651.700

 

6

Kimika Farma Palembang

786.000

      786.000

  460.000

    130.400

      655.600

 

7

Puskesmas Satu Ulu

1.572.000

   1.572.000

  460.000

    444.800

   1.127.200

 

8

RSUD Talang Ubi

17.864.000

 17.864.000

  560.000

 6.921.600

 10.942.400

 

9

Puskesmas Plaju 

2.358.000

   2.358.000

  460.000

    759.200

   1.598.800

 

10

Yakes Telkom 

1.572.000

             1.572.000

  460.000

    444.800

   1.127.200

 

11

Puskesmas Merdeka

2.358.000

   2.358.000

  460.000

    759.200

   1.598.800

 

12

RS Pertamina Plaju 

21.163.000

   9.096.000

              -

               -

   9.096.000

 

13

Dinkes Kota Palembang

37.728.000

 34.581.100

    4.900.000

     11.872.440

 22.708.660

 

14

RS Muhammadiyah

27.701.000

 16.429.400

              -

               -

 12.244.800

 

RS Muhammadiyah UK Jakarta

 

               -

 

 

15

RSIA Azahra

3.144.000

   3.144.000

              -

               -

   3.144.000

 

16

Puskesmas Kertapati

3.144.000

   3.141.100

              -

               -

   3.141.100

 

17

Puskemas Gandus

786.000

      786.000

  400.000

    154.400

      631.600

 

18

RSUP Dr. Mohammad Hoesin

228.944.000

111.835.000

 

 

 94.320.000

 

RSMH/ UK Jakarta

 

               -

 

 

RSMH UK palembang

 

               -

 

 

19

RSK Gigi dan Mulut Palembang

786.000

      786.000

 

               -

      786.000

 

20

RSIA Tiara Fatrin

3.930.000

   3.930.000

 

               -

   3.930.000

 

21

Puskesmas Sukarami

4.716.000

   4.709.500

 

               -

   4.709.500

 

22

Puskesmas Dempo

1.572.000

   1.565.500

  400.000

    466.200

   1.099.300

 

23

RSUD DR. H. Ibnu Sutowo

23.628.000

 23.628.000

              -

               -

 17.444.000

 

RSUD DR. H. Ibnu Sutowo UK/JKT

 

               -

 

 

RSUD Ibnu Sutowo/UK/Masayu

1.000.000

    446.400

 

 

24

Puskesmas Kenten

1.572.000

   1.572.000

 

               -

   1.572.000

 

25

Dinkes Ogan Komering Ulu selatan

8.986.000

 12.318.000

 

               -

 12.318.000

 

26

Dinkes Ogan Komering Ulu

29.746.000

 16.686.000

 

               -

 16.686.000

 

27

Pramita Palembang Ahmad Yani

1.572.000

   7.801.000

 

               -

   1.572.000

 

Pramita Palembang Ahmad Yani

 

               -

 

 

28

Puskesmas Pembina 

3.144.000

   1.572.000

 

               -

   1.572.000

 

29

Puskesmas Sekip

1.572.000

   1.572.000

 

               -

   1.572.000

 

30

Puskesmas Talang Betutu

786.000

      786.000

 

               -

      786.000

 

31

Siti Aisyah

22.904.000

 17.913.100

 2.270.000

 3.285.030

   9.935.070

 

Siti Aisyah/UK Palembang

 

               -

                  -

 

32

Santo Yosef

3.768.000

   3.768.000

  1.020.000

    824.400

   2.943.600

 

33

RSUD Banyuasin

18.864.000

 15.720.000

  1.240.000

 4.344.000

 11.376.000

 

34

BBLK Palembang uk palembang

12.692.000

 10.468.000

 

               -

 

 

BBLK Palembang

  1.600.000

 2.188.800

   6.707.200

 

35

Bukti Asam Media/PK Palembang

14.088.000

 14.088.000

 2.694.720

 1.057.680

   5.162.320

 

Bukti Asam Media UK Palembang

  870.000

    488.100

 

 

36

Dinkes ogan ilir

63.104.000

 23.361.800

     570.000

 6.837.540

 16.524.260

 

37

PKM Padang Selasa

4.716.000

   3.137.500

 

               -

   3.137.500

 

38

Puskesmas Makrayu

786.000

      786.000

 

               -

      786.000

 

39

RS Islam Ar Rasyid

2.358.000

   2.358.000

 

               -

      786.000

 

RS Islam Ar Rasyid  UK palembang

 

               -

 

 

40

Dinkes Musi Rawas

24.304.000

 11.062.958

 

               -

 11.062.958

 

41

Klinik BRIMedika

786.000

      786.000

 

               -

      786.000

 

42

Puskesmas Empat Ulu

3.144.000

   3.144.000

 

               -

   3.144.000

 

43

Puskesmas Pakjo

786.000

      779.500

 

               -

      779.500

 

44

Dinkes Musi Rawas Utara

21.954.000

 20.583.154

 

               -

 20.583.154

 

45

RSUD Dr. Mohamad Rabbain

73.730.000

 47.621.850

 

               -

 47.624.750

 

46

Dinkes Pali

11.637.000

   8.392.100

 

               -

   8.392.100

 

47

Pramita Ahmad dahlan  UK Palembang

5.490.000

   5.490.000

 

                    -  

 

 

Pramita Ahmad dahlan UK Jkt

 

                   -  

 

 

48

BBLK Palembang/UK palembang

300.000

   5.017.000

 

                    -  

 

 

49

Pramita Ahmad Dahlan /PK Palembang

8.201.000

   8.201.000

 

               -

   1.572.000

 

Pramita Ahmad dahlan  UK Palembang

 

               -

   

Pramita Ahmad dahlan Uk Jakarta

 

               -

 

 

Jumlah

 783.290.000

534.188.062

23.354.720

54.590.390

 396.333.072

 

 

  • Bahwa jumlah Fasyankes yang melakukan pengujian dan kalibrasi menggunakan jasa IN SITU BPFK dan UPF-PFK Palembang di wilayah Sumatera Selatan tahun 2020 yang awalnya terdapat sejumlah 64 (enam puluh empat) Fasyankes menjadi sejumlah 63 (enam puluh tiga) Fasyankes dikarenakan terdapat kekeliruan 1 (satu) Fasyankes a.n. MUSI MEDIKA CENDIKIA sebagaimana tercantum dalam surat tugas Nomor : YK.01.03/XLVIII.1/4774/2019 Tanggal  14 November 2019 yang pelaksanaan pengujian dan kalibrasinya terjadi pada tahun 2019 bukan pada tahun 2020 dan untuk tahun 2021 terdapat 4 (empat) Fasyankes yang pembayaran Biaya Operasional Petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian/kalibrasi tidak melalui BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, namun diterima langsung oleh Petugas Pengujian/Kalibrasi yaitu UPTD Lab. Kesehatan Muara Enim, Klinik PT. Hindoli Palembang, Laboratorium Prodia Palembang (Basuki Rahmat) dan Laboratorium Prodia Palembang (Veteran).
  • Bahwa atas perintah dari Terdakwa I dr. J. PRASTOWO NUGROHO, MHA anak dari FX SOEMARDI telah dilakukan mark up dalam penentuan besaran Biaya Operasional Petugas Pengujian/Kalibrasi pada draft surat penawaran pengujian/kalibrasi yang ditujukan kepada Fasyankes yang ada di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibuat oleh saksi dr. BAYU AJI KELANA Bin ZAINAL ABIDIN selaku Kepala Seksi Pelayanan Teknis BPFK Jakarta Tahun 2020 dan saksi DESSY YULIANTI, ST BINTI MURNI HABIB selaku Kepala Seksi Pelayanan Teknis BPFK Jakarta Tahun 2021, dengan cara melakukan hal berikut :
  • Menentukan tarif biaya operasional petugas dengan mengambil pada tarif batas maksimal semua uang harian, uang transportasi, dan uang penginapan padahal secara rill pengeluaran yang dikeluarkan
Pihak Dipublikasikan Ya