| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 908/Pid.B/2026/PN Plg | Tri Agustina, S.H. | Yesi Wulandari Binti Wancik (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 908/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6502/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa YESI WULANDARI BINTI WANCIK (Alm) pada hari hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 18.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran sido lautan Lorong Kelurahan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang, yang secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------ Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 18.54 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya Jalan Pangeran sido Ing lautan Ilir Lorong Kelurahan Keluruhan 36 Kecamatan Gandus Palembang, kemudian Terdakwa mendapat Chat Whatsapp (WA) dari saksi korban Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) yang merupakan tetangga Terdakwa, dan kata-kata dalam Chat WA Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) tersebut menyinggung terdakwa sehingga memancing amarah terdakwa, kemudian melihat Chatting tersebut terdakwa langsung mendatangi rumah Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) yang tak jauh dari rumah Terdakwa bersama dengan Sdri. IDA (adik terdakwa) dan sepupu Terdakwa sdri.ANA, sesampai didepan rumah Saksi korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm), lalu Terdakwa memanggil dan bertanya kepada Saksi korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) apa salah terdakwa sampai Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) membuat chat WA dengan kalimat yang menyinggung, lalu Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) menjawab dari dalam rumah "BELARILAH KAU TU EMANG ADO NIAN KAU NGATOI AKU SAMO NUNUNG", lalu terdakwa menjawab "TEMUI NUNUNG NYO KALO AKU SALAH ", kemudian Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) menjawab kembali “KAU” kemudian Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) mengatakan "BELARILAH KAU TU LONTE" (pergilah kamu lonte), sambil Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) melemparkan sendal tepat ke arah muka Terdakwa dari atas tangga rumahnya hingga mengenai pipi sebelah kanan dan mata sebelah kanan Terdakwa, karena kesal kemudian terdakwa mengambil besi behel Panjang di depan rumah Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) untuk menakuti Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm), selanjutnya Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) menutup pintu depan rumah, lalu Terdakwa mengambil batu bata yang berada di depan rumah Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) kemudian Terdakwa langsung melemparkan batu bata tersebut ke rumah arah jendela kaca patri depan rumah Saksi Korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) hingga pecah, hancur dan rusak setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
------- Bahwa akkbat perbuatan Terdakwa YESI WULANDARI BINTI WANCIK (Alm) yang telah merusak hingga memecahkan kaca patri jendela depan rumah Saksi korban LAILA BINTI ALIMAN (Alm) telah menimbulkan kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). ---------
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 406 UU NO. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP (Wvs)-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
