Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
898/Pid.B/2026/PN Plg Dian Febriani, S.H. Reza Septiyan Bin Adehan Selamet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 898/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6690/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Febriani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reza Septiyan Bin Adehan Selamet[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwa ia terdakwa Reza Septiyan bin Adehan Selamet pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan RA Abusamah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di Akbar Cell atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dilakukan oleh orang dan yang turut serta melakukan tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula dari terdakwa yang bekerja pada PT. Wahana Safety Indonesia sebagai Sales Representative sejak tanggal 10 November 2025 dan menerima upah setiap bulan sebesar Rp.4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana tugas terdakwa adalah menjaga aset perusahaan, menagih tagihan yang jatuh tempo, dan mencapai target perusahaan yang sudah di tetapkan, kemudian sebagai penunjang tugas terdakwa tersebut perusahaan meminjamkan fasilitas berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus warna silver Type HP 14S-1009AU agar dapat digunakan terdakwa untuk menginput data konsumen.
  • Bahwa kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2026 terdakwa mendapat kabar bahwa anak terdakwa yang berada di Propinsi Bangka sedang sakit, lalu karena terdakwa sedang tidak mempunyai uang maka timbul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit laptop milik PT. Wahana Safety Indonesia yang ada pada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa pergi ke Jalan RA Abusamah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di Akbar Cell milik saksi Ferizal lalu terdakwa menggadaikan laptop milik PT.Wahana Safety Indonesia tersebut seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) hari, lalu setelah menggadaikan laptop tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan keesokan harinya terdakwa langsung pergi ke Propinsi Bangka, sedangkan saksi Ferizal yang menunggu terdakwa datang menebus laptop tersebut tidak kunjung datang selanjutnya menghubungi terdakwa namun handphone terdakwa sudah tidak aktif;
  • Bahwa kemudian saksi Ireneus yang merupakan Sales Manager PT. Wahana Safety Indonesia yang mengetahui terdakwa sudah tidak masuk bekerja dari awal bulan Januari kemudian mengirim surat panggilan kepada terdakwa namun hingga surat panggilan kedua terdakwa tetap juga tidak masuk bekerja lalu saksi Ireneus mencoba menghubungi terdakwa namun handphone terdakwa sudah tidak aktif lagi, sehingga setelah beberapa hari kemudian saksi Ireneus menyuruh saksi Abdul Haris selaku karyawan PT.Wahana Safety Indonesia untuk mendatangi rumah terdakwa akan tetapi terdakwa tidak berada di rumah tersebut selanjutnya dikarenakan terdakwa tidak juga mengembalikan fasilitas laptop milik PT.Wahana Safety Indonesia tersebut, saksi Ireneus melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sukarami Palembang  agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bertindak seolah-olah memiliki 1 (satu) unit laptop merk Asus warna silver Type HP 14S-1009AU milik PT. Wahana Safety Indonesia adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya sehingga PT. Wahana Safety Indonesia menderita kerugian sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

 

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------Bahwa ia terdakwa Reza Septiyan bin Adehan Selamet pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan RA Abusamah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di Akbar Cell atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

 

  • Bermula dari terdakwa yang bekerja pada PT. Wahana Safety Indonesia sebagai Sales Representative sejak tanggal 10 November 2025 yang bertugas menjaga aset perusahaan, menagih tagihan yang jatuh tempo, dan mencapai target perusahaan yang sudah di tetapkan, kemudian sebagai penunjang tugas terdakwa tersebut perusahaan meminjamkan fasilitas berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus warna silver Type HP 14S-1009AU agar dapat digunakan terdakwa untuk menginput data konsumen.
  • Bahwa kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026, terdakwa mendapat kabar bahwa anak terdakwa yang berada di Propinsi Bangka sedang sakit, lalu karena terdakwa sedang tidak mempunyai uang maka timbul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit laptop milik PT. Wahana Safety Indonesia yang ada pada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa pergi ke Jalan RA Abusamah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di Akbar Cell milik saksi Ferizal lalu terdakwa menggadaikan laptop milik PT.Wahana Safety Indonesia tersebut seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) hari, lalu setelah menggadaikan laptop tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan keesokan harinya terdakwa langsung pergi ke Propinsi Bangka, sedangkan saksi Ferizal yang menunggu terdakwa datang menebus laptop tersebut tidak kunjung datang selanjutnya menghubungi terdakwa namun handphone terdakwa sudah tidak aktif;
  • Bahwa kemudian saksi Ireneus yang merupakan Sales Manager PT. Wahana Safety Indonesia yang mengetahui terdakwa sudah tidak masuk bekerja dari awal bulan Januari kemudian mengirim surat panggilan kepada terdakwa namun hingga surat panggilan kedua terdakwa tetap juga tidak masuk bekerja lalu saksi Ireneus mencoba menghubungi terdakwa namun handphone terdakwa sudah tidak aktif lagi, sehingga setelah beberapa hari kemudian saksi Ireneus menyuruh saksi Abdul Haris selaku karyawan PT.Wahana Safety Indonesia untuk mendatangi rumah terdakwa akan tetapi terdakwa tidak berada di rumah tersebut selanjutnya dikarenakan terdakwa tidak juga mengembalikan fasilitas laptop milik PT.Wahana Safety Indonesia tersebut, saksi Ireneus melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sukarami Palembang  agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bertindak seolah-olah memiliki 1 (satu) unit laptop merk Asus warna silver Type HP 14S-1009AU milik PT. Wahana Safety Indonesia adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya sehingga PT. Wahana Safety Indonesia menderita kerugian sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

 

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya