Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg Kiagus Anwar, S.H., M.H. 1.Novan Eka Borana Alias Ipan Bin Boy Sabirin
2.Ridwan Alias Iwan Bin Rajamuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4113/L.6.10/EOH2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kiagus Anwar, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Novan Eka Borana Alias Ipan Bin Boy Sabirin[Penahanan]
2Ridwan Alias Iwan Bin Rajamuddin[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama:

 

Bahwa terdakwa I NOVAN EKA BORANA alias IPAN Bin BOY SABIRIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN alias IWAN Bin RAJAMUDIN baik secara bersama-sama atau sendiri, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di depan Taman Simpang Bandara Jalan Letjen Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID dan saksi FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin HILARIUS SUPRIYANTO (yang keduanya dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul Pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di depan Taman Simpang Bandara Jl. Letjen Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang, yang mana saksi HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID mengendarai mobil merk Suzuki APV warna putih Nopol. B 9705 UCN dan saksi FALINTINO DEGO ADVENTO Bin HILARIUS SUPRIYANTO mengendarai mobil merk Daihatsu Grandmax warna putih Nopol. F 8701 AU yang masing-masing membawa 15 box styrofoam berisi Benih Bening Lobster tanpa izin SIUP.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.25 Wib, dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I NOVAN EKA BORANA alias IPAN Bin BOY SABIRIN dan terdakwa II RIDWAN alias IWAN Bin RAJAMUDIN di lokasi gudang/ tempat penyegaran Benih Bening Lobster yang  terletak di Desa Panca Mulya Rt. 03 No. 156 Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung lalu dilakukan penggeledahan di gudang/ rumah tersebut oleh Polisi dari Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, kemudian ditemukan barang bukti yang berada di rumah yang dijadikan sebagai tempat tempat penyortiran, penghitungan, penyegaran, pengemasan, pengepakan, pengangkutan benih bening lobster yang digunakan oleh saksi HAKAM AMRULLOH alias AAN Bin WAHID dan saksi FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin HALARIUS SUPRIYANTO, berupa :

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy AO5 warna Hitam Glosy dengan nomor IMEI 1 : 350584182752963 dan IMEI 2 : 358780312752962 berikut sim card,
  • 1 (satu) buah buku catatan ukuran sedang bermotif bunga warna hitam,
  • 1 (satu) buah buku catatan ukuran sedang bermotif bunga warna kuning
  • 1 (satu) buah Sim C a.n. NOVAN EKA BORANA,
  • 1 (satu) buah Sim B1 a.n. NOVAN EKA BORANA,
  • 1 (satu) unit Handphone merk Poco M3 warna hitam dengan nomor Imei I : 869889057126241 dan Imei 2 869889057126258 berikut sim card,
  • 3 (tiga) unit Chiller Aquarium Merk HAILEA Model HK. 1000-A warna Hitam,
  • 2 (dua) buah tabung oksigen kapasitas isi 20 (dua puluh) Kg dalam keadaan Kosong,
  • 46 (empat puluh enam) botol plastic berwarna putih ukuran 600 ml berisikan air berwarna putih,
  • 1 (satu) Rol Busa lapis dengan ketebalan 5 (lima) mm,
  • 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan potongan-potongan kardus,
  • 27 (dua puluh tujuh) bungkus kantong plastic sampah ukuran 90 cm X 120 Cm warna hitam
  • 1 (satu) lembar buble foil dengan ukuran 120 Cm X 200 Cm warna silver,
  • 3 (tiga) buah Box Sterofom,
  • 70 (tujuh puluh) lembar plastik packing ukuran 15X50 Cm warna putih,
  • 1 (satu) buah corong plastik warna biru,
  • 1 (satu) buah Gayung Plastik warna hijau,
  • 1 (satu) buah selang air ukuran 1 Inci dengan panjang sekira 2 M yang

 

Bahwa terdakwa I NOVAN EKA BORANA alias IPAN Bin BOY SABIRIN dan terdakwa II RIDWAN alias IWAN Bin RAJAMUDIN merupakan karyawan atau petugas yang mempunyai tugas mengurusi penyegaran atau istirahat benih bening lobster yang ada di dalam rumah tersebut, mulai dari menerima barang BBL dari luar selanjutnya BBL yang berada di dalam box styrofoam yang telah diterima terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN bongkar dan BBL yang ada didalam styrofoam terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN pindahkan atau masukkan ke dalam kolam terpal yang sebelumnya kolam terpal berisi air telah terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN cek atau terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN atur suhunya harus diangka 21°C s.d 22°C dan kadar mutu keasinan air harus diangka 33 s.d 35. Setelah BBL tersebut berada di dalam kolam maka BBL akan di segarkan atau istirahat selama 2 s.d 4 jam tergantung kondisi BBL. Selama proses penyegaran/ pengistirahatan BBL terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN menunggu perintah atau instruksi dari sdr. YUDI atau sdr. AKING (yang keduanya dalam penarian) kapan BBL yang ada dikolam akan dikemas kembali. Setelah ada perintah untuk dikemas, maka terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN melakukan pemindahan BBL dari kolam ke keranjang dengan setiap keranjang berisi 3.600 ekor BBL selanjutnya dari keranjang terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN pindahkan lagi ke baskom kecil dengan setiap baskom terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN masukan BBL 200 ekor, kemudian dari baskom terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN pindahkan lagi BBL ke kantong plastik bening sejumlah 200 ekor dan terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN isi kantong tersebut dengan air dan oksigen. Lalu kantong plstik bening yang telah berisi air, oksigen dan BBL sejumlah 200 ekor terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN masukkan ke dalam stryrofoam yang sebelumnya telah dilapisi dengan buble foil dan diisi batu es. Setelah BBL berada di dalam styrofoam maka box styrofoam dilakban dengan dilapisi kantong plastic sampah warna hitam selanjutnya styrofoam sudah siap untuk dimasukkan ke dalam mobil untuk diantar ke tujuan yang telah diarahkan atau diperintahkan oleh sdr. YUDI atau sdr. AKING (yang keduanya dalam penarian)

                                   

Bahwa upah yang terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN peroleh dari kegiatan diatas ialah sebesar Rp.8,-/ ekor yang mana rata-rata setiap masuk BBL sekali masuk berjumlah lebih dari 800.000 ekor sehingga upah yang tersangka terima lebih dari Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sekali masuk BBL.

 

Bahwa terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN mengenal sdr. HAKAM AMRULLOH Bin WAHID sdr. FALINTINO DEGO DANI ADVENTO BIN SUPRIYANTO yang mana kedua orang tersebut bertugas sebagai driver (sopir) mobil Grandmax dan mobil APV untuk mengangkut BBL yang sudah dikemas menggunakan styrofoam dari lokasi/ rumah penyegaran yang terletak di JL. Tegamoan No. 156 Rt. 03 Rw. 02 Desa Panca Mulia Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang Prov.Lampung ke Kota Palembang.

 

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

 

Kedua:

 

Bahwa terdakwa I NOVAN EKA BORANA alias IPAN Bin BOY SABIRIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN alias IWAN Bin RAJAMUDIN baik secara bersama-sama atau sendiri, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di depan Taman Simpang Bandara Jalan Letjen Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID dan saksi FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin HILARIUS SUPRIYANTO (yang keduanya dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul Pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di depan Taman Simpang Bandara Jl. Letjen Harun Sohar Kec. Kebun Bunga Kota Palembang, yang mana saksi HAKAM AMRLULLOH Bin WAHID mengendarai mobil merk Suzuki APV warna putih Nopol. B 9705 UCN dan saksi FALINTINO DEGO ADVENTO Bin HILARIUS SUPRIYANTO mengendarai mobil merk Daihatsu Grandmax warna putih Nopol. F 8701 AU yang masing-masing membawa 15 box styrofoam berisi Benih Bening Lobster tanpa izin SIUP.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.25 Wib, dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I NOVAN EKA BORANA alias IPAN Bin BOY SABIRIN dan terdakwa II RIDWAN alias IWAN Bin RAJAMUDIN di lokasi gudang/ tempat penyegaran Benih Bening Lobster yang  terletak di Desa Panca Mulya Rt. 03 No. 156 Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung lalu dilakukan penggeledahan di gudang/ rumah tersebut oleh Polisi dari Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, kemudian ditemukan barang bukti yang berada di rumah yang dijadikan sebagai tempat tempat penyortiran, penghitungan, penyegaran, pengemasan, pengepakan, pengangkutan benih bening lobster yang digunakan oleh saksi HAKAM AMRULLOH alias AAN Bin WAHID dan saksi FALINTINO DEGO DANI ADVENTO Bin HALARIUS SUPRIYANTO, berupa :

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy AO5 warna Hitam Glosy dengan nomor IMEI 1 : 350584182752963 dan IMEI 2 : 358780312752962 berikut sim card,
  • 1 (satu) buah buku catatan ukuran sedang bermotif bunga warna hitam,
  • 1 (satu) buah buku catatan ukuran sedang bermotif bunga warna kuning

-     1 (satu) buah Sim C a.n. NOVAN EKA BORANA,

  • 1 (satu) buah Sim B1 a.n. NOVAN EKA BORANA,
  • 1 (satu) unit Handphone merk Poco M3 warna hitam dengan nomor Imei I : 869889057126241 dan Imei 2 869889057126258 berikut sim card,
  • 3 (tiga) unit Chiller Aquarium Merk HAILEA Model HK. 1000-A warna Hitam,
  • 2 (dua) buah tabung oksigen kapasitas isi 20 (dua puluh) Kg dalam keadaan Kosong,
  • 46 (empat puluh enam) botol plastic berwarna putih ukuran 600 ml berisikan air berwarna putih,
  • 1 (satu) Rol Busa lapis dengan ketebalan 5 (lima) mm,
  • 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan potongan-potongan kardus,
  • 27 (dua puluh tujuh) bungkus kantong plastic sampah ukuran 90 cm X 120 Cm warna hitam
  • 1 (satu) lembar buble foil dengan ukuran 120 Cm X 200 Cm warna silver,
  • 3 (tiga) buah Box Sterofom,
  • 70 (tujuh puluh) lembar plastik packing ukuran 15X50 Cm warna putih,
  • 1 (satu) buah corong plastik warna biru,
  • 1 (satu) buah Gayung Plastik warna hijau,
  • 1 (satu) buah selang air ukuran 1 Inci dengan panjang sekira 2 M yang

 

Bahwa terdakwa I NOVAN EKA BORANA alias IPAN Bin BOY SABIRIN dan terdakwa II RIDWAN alias IWAN Bin RAJAMUDIN merupakan karyawan atau petugas yang mempunyai tugas mengurusi penyegaran atau istirahat benih bening lobster yang ada di dalam rumah tersebut, mulai dari menerima barang BBL dari luar selanjutnya BBL yang berada di dalam box styrofoam yang telah diterima terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN bongkar dan BBL yang ada didalam styrofoam terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN pindahkan atau masukkan ke dalam kolam terpal yang sebelumnya kolam terpal berisi air telah terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN cek atau terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN atur suhunya harus diangka 21°C s.d 22°C dan kadar mutu keasinan air harus diangka 33 s.d 35. Setelah BBL tersebut berada di dalam kolam maka BBL akan di segarkan atau istirahat selama 2 s.d 4 jam tergantung kondisi BBL. Selama proses penyegaran/ pengistirahatan BBL terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN menunggu perintah atau instruksi dari sdr. YUDI atau sdr. AKING (yang keduanya dalam penarian) kapan BBL yang ada dikolam akan dikemas kembali. Setelah ada perintah untuk dikemas, maka terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN melakukan pemindahan BBL dari kolam ke keranjang dengan setiap keranjang berisi 3.600 ekor BBL selanjutnya dari keranjang terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN pindahkan lagi ke baskom kecil dengan setiap baskom terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN masukan BBL 200 ekor, kemudian dari baskom terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN pindahkan lagi BBL ke kantong plastik bening sejumlah 200 ekor dan terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN isi kantong tersebut dengan air dan oksigen. Lalu kantong plstik bening yang telah berisi air, oksigen dan BBL sejumlah 200 ekor terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN masukkan ke dalam stryrofoam yang sebelumnya telah dilapisi dengan buble foil dan diisi batu es. Setelah BBL berada di dalam styrofoam maka box styrofoam dilakban dengan dilapisi kantong plastic sampah warna hitam selanjutnya styrofoam sudah siap untuk dimasukkan ke dalam mobil untuk diantar ke tujuan yang telah diarahkan atau diperintahkan oleh sdr. YUDI atau sdr. AKING (yang keduanya dalam penarian)

                                   

Bahwa upah yang terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN peroleh dari kegiatan diatas ialah sebesar Rp.8,-/ ekor yang mana rata-rata setiap masuk BBL sekali masuk berjumlah lebih dari 800.000 ekor sehingga upah yang tersangka terima lebih dari Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sekali masuk BBL.

 

Bahwa terdakwa I NOVAN EKA dan terdakwa II RIDWAN mengenal sdr. HAKAM AMRULLOH Bin WAHID sdr. FALINTINO DEGO DANI ADVENTO BIN SUPRIYANTO yang mana kedua orang tersebut bertugas sebagai driver (sopir) mobil Grandmax dan mobil APV untuk mengangkut BBL yang sudah dikemas menggunakan styrofoam dari lokasi/ rumah penyegaran yang terletak di JL. Tegamoan No. 156 Rt. 03 Rw. 02 Desa Panca Mulia Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang Prov.Lampung ke Kota Palembang.

 

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya