- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 76.261.231,- ( Tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah)
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH NOMOR 594/65/SKHAT/KEC.JEJ/2012 TAHUN 2012 ALAMAT DI DESA PADANG BULAN KECAMATAN JEJAWI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DENGAN LUAS 11.495 M AN SHAILENDRA BIN JAKPAR
- yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH NOMOR 594/65/SKHAT/KEC.JEJ/2012 TAHUN 2012 ALAMAT DI DESA PADANG BULAN KECAMATAN JEJAWI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DENGAN LUAS 11.495 M AN SHAILENDRA BIN JAKPAR
- berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH NOMOR 594/65/SKHAT/KEC.JEJ/2012 TAHUN 2012 ALAMAT DI DESA PADANG BULAN KECAMATAN JEJAWI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DENGAN LUAS 11.495 M AN SHAILENDRA BIN JAKPAR
- tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|