INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 262/Pdt.G/2026/PN Plg | Muhammad Rusdan | 1.Arif Trianto Trenggono 2.Wirdah Makmun |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 262/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PPJB tertanggal 11 Desember 2023 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Penggugat telah memenuhi kewajiban pembayaran/pelunasan sesuai kesepakatan para pihak;
4. Menyatakan nilai sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratusjuta rupiah) telah lunas/terpenuhi, dengan memperhitungkan pembangunan, perbaikan dan/atau penyelesaian bangunan objek jual beli yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Penggugat tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayarkepada Para Tergugat;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk melakukan dilaksanakannya proses Akta Jual Beli (AJB) atas objek jual beli tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan bagi pelaksanaan AJB dan proses peralihan hak atas objek jual beli kepada Penggugat berupa SHM No. 6365/Kelurahan Karya Baru kepada Penggugat;
8. MenyatakanTurut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menghukum Turut Tergugat, sepanjang menjadi kewenangannya menurut hukum, untuk melaksanakan tindakan administratif/notariil yang diperlukan sebagai konsekuensi dari putusan perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 462.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua Ratus Juta Rupiah), atau jumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim;
12. MenghukumPara Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jutarupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan/ Kelalaian/ menyerahkan dokumen surat tanah objek jual belikepada Penggugat tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan sah secara hukum untuk dikabulkan gugatan ini dengan melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoer Bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upayah-upayah hukum lainnya.
14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
