Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2026/PN Plg Muhammad Rusdan 1.Arif Trianto Trenggono
2.Wirdah Makmun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Rusdan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWITO WINOTO. SHMuhammad Rusdan
Tergugat
NoNama
1Arif Trianto Trenggono
2Wirdah Makmun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Heriyanto, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PPJB tertanggal 11 Desember 2023 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Penggugat telah memenuhi kewajiban pembayaran/pelunasan sesuai kesepakatan para pihak;
4. Menyatakan nilai sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratusjuta rupiah) telah lunas/terpenuhi, dengan memperhitungkan pembangunan, perbaikan dan/atau penyelesaian bangunan objek jual beli yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Penggugat tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayarkepada Para Tergugat;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk melakukan dilaksanakannya proses Akta Jual Beli (AJB) atas objek jual beli tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan bagi pelaksanaan AJB dan proses peralihan hak atas objek jual beli kepada Penggugat berupa SHM No. 6365/Kelurahan Karya Baru kepada Penggugat;
8. MenyatakanTurut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menghukum Turut Tergugat, sepanjang menjadi kewenangannya menurut hukum, untuk melaksanakan tindakan administratif/notariil yang diperlukan sebagai konsekuensi dari putusan perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 462.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua Ratus Juta Rupiah), atau jumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim;
12. MenghukumPara Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jutarupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan/ Kelalaian/ menyerahkan dokumen surat tanah objek jual belikepada Penggugat tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan sah secara hukum untuk dikabulkan gugatan ini dengan melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoer Bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upayah-upayah hukum lainnya.
14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak