| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SYARIF HIDAYATULLOH Bin NIKMAT pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lorong AA Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dan pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Talang Keramat Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuasin namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 13.00 Wib saksi Edi Purwanto bin Jumiran pergi menuju Mall Palembang Icon dari Air Mancur dekat Masjid Agung Palembang dengan berjalan kaki dan tiba di halaman parkir mobil sekira jam 15.30 Wib, kemudian saksi Edi Purwanto berkeliling di halaman parkir mobil tersebut mencari target mobil yang akan dibuka oleh saksi Edi Purwanto, lalu sekira jam 17.30 Wib saksi Edi Purwanto mendekati mobil CRV tahun 2012 warna silver dan mengintip ke dalam mobil melihat banyak tas, selanjutnya saksi Edi Purwanto membuka pintu mobil sebelah sopir menggunakan kunci Y dan anak kunci yang telah dipipihkan, kemudian setelah pintu sopir terbuka saksi Edi Purwanto langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit tablet yang dimasukkan saksi Edi Purwanto ke dalam tas yang sudah dibawanya, setelah itu saksi Edi Purwanto pergi ke rumah temannya di daerah Talang Keramat Kenten dan bertemu dengan terdakwa, selanjutnya saksi Edi Purwanto menyuruh terdakwa untuk menjual laptop dan tablet dimana saat itu terdakwa sempat bertanya kepada saksi Edi Purwanto darimana barang-barang tersebut dan dijawab oleh saksi Edi Purwanto dari mall samping PS.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 20.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Welly Candra Oktavian bin M. Soleh di Lorong AA Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang menawarkan 1 (satu) unit tablet merk Huawei Matepad 12x warna putih dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash oleh saksi Welly kepada terdakwa lalu terdakwa pergi dari rumah saksi Welly, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 04.00 Wib terdakwa menghubungi saksi M. Rizky Maulana bin Syahroni via Whatsapp dan berjanji untuk bertemu di depan lorong rumah terdakwa di Jalan Talang Keramat Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, selanjutnya terdakwa menawarkan 1 (satu) unit laptop merk ThinkPad warna hitam kepada saksi M. Rizky dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar secara cash oleh saksi M. Rizky kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi menemui saksi Edi Purwanto dan menyerahkan uang hasil penjualan laptop dan tablet tersebut, lalu saksi Edi Purwanto memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibelikan Narkotika jenis sabu untuk digunakan berdua dan sisanya diambil oleh saksi Edi Purwanto.
- Bahwa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit tablet tersebut adalah milik saksi Ahmad Farhan Aristo bin Imam Santoso yang diletakkan di dalam mobil saat saksi Ahmad Farhan memarkirkan mobilnya di halaman parkir Mall Palembang Icon yang diambil oleh saksi Edi Purwanto, sehingga saksi Ahmad Farhan kehilangan 1 (satu) unit laptop merk ThinkPad warna hitam yang bertuliskan Bukit Asam pada bagian depan dengan nomor aset. 2031220351 dan 1 (satu) unit tablet merk Huawei Matepad 12x warna putih serta mengalami rusak kunci pintu bagian depan sebelah kanan mobil Honda CRV tahun 2012 warna silver Nopol. B 1884 NLR, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|