Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
941/Pid.Sus/2026/PN Plg Dwi Indayati, S.H. Saudy Bin Sholihat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 941/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6358/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Indayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saudy Bin Sholihat[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa SAUDY BIN SHOLIHAT bersama saksi RIFEN BIN NAZIRWAN  dan Sdr. ILHAM (Dpo), Sdr. ENDIT (Dps)  pada hari Sabtu  tanggal 04 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Rt/Rw 001/007 Desa Supat Kec. Babat Supat Kab.Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, namun dikarenakan sebagian besar saksi bertempat tinggal dipalembang (berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP) Pengadilan Negeri Palembang Juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan dan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis  sabu, diseputaran kec. Babat Supat Kab.Musi Banyuasin Prop. Sumsel yang dilakukan oleh Sdr. ILHAM dan SAUDY berdasarkan informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
  • Bahwa tim pada hari Jum'at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB saksi SEDAP PARYANI, SH, MH saksi HELMY saksi YOGA PRATAMA beserta tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan nomor handphone ILHAM (Dpo), dan saksi SEDAP PARYANI selaku saksi yang menyamar sebagai pembeli (UCB) menghubungi Sdr. ILHAM (dpo) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) ons atau 200 gr (dua ratus gram) dan ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga keseluruhan sebesar Rp 97.000.000 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) kemudian sdr.ILHAM (Dpo) menyuruh saksi SEDAP PARYANI untuk melakukan transaksi di Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prop. Sumsel dan sekitarnya dan saksi SEDAP PARYANI menyetujuinya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 08.00 WIB saksi SEDAP PARYANI mendapat telephon oleh sdr ILHAM (dpo) yang menyuruh saksi SEDAP PARYANI datang ke seputaran Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prop. Sumsel untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dan sdra ILHAM (dpo) juga mengatakan kepada saksi SEDAP PARYANI bahwa nanti ada orang suruhannya menelpon saksi SEDAP PARYANI untuk melakukan transaksi, kemudian saksi SEDAP PARYANI menyetujuinya. Sekira pukul 12.00 WIB saksi SEDAP PARYANI dan tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berangkat menuju Kec. Babat Supat Kab. Muba dan sekira pukul 17.30 WIB saksi SEDAP PARYANI dan team tiba di seputaran Kec. Babat Supat Kab. Muba dan langsung menghubungi sdr ILHAM (dpo) dan Sdr.ILHAM (dpo) mengatakan kepada saksi SEDAP PARYANI agar menunggu, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa  SAUDY mendapat telepon dari Sdr.ILHAM (dpo) yang menyuruh terdakwa  mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons atau 200 gram dan 100 butir pil ekstasi kepada Sdr. ENDIT (Dps) di Desa Bailangu Kec. Sekayu Kab. Muba untuk diserahkan kepada pembeli di Kec Babat Supat Kab Muba Prop Sumsel kemudian terdakwa SAUDY langsung menemui Sdr. ENDIT (Dps) di pinggir jalan Desa Bailangu setelah bertemu dengan Sdr. ENDIT (dps), terdakwa langsung menanyakan sabu pesanan dari Sdr. ILHAM (dpo) kemudian Sdr. ENDIT (Dps) menyerahkan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons atau 200 gram dan 100 butir pil ekstasi, terdakwa SAUDY langsung menerimanya dengan tangan kanan dan kemudian terdakwa SAUDY langsung pergi menuju Desa Supat Kec Babat Supat Kab.Muba
  • Sekira jam 18.00 terdakwa  SAUDY tiba di Desa Supat Kec. Babat Supat Kab. Muba dan menuju arah rumah saksi RIFEN BIN NAZIRWAN (teman terdakwa SAUDY yang berada di Desa Supat hanya saksi RIFEN) dimana situasi rumah saksi RIFEN dalam keadaan sepi setelah sampai didepan rumah saksi RIFEN yang berjarak 10 (sepuluh) meter terdakwa SAUDY meletakkan dan menyimpan Narkotika jenis sabu dan ekstas? tersebut di semak-semak rerumputan depan rumah tersebut kemudian sdr ILHAM (dpo) mengirimkan Nomor handphone pembeli (saksi SEDAP PARYANI) kepada terdakwa  SAUDY lalu terdakwa SAUDY menghubungi saksi SEDAP PARYANI untuk bertemu di pinggir jalan Desa Supat kemudian terdakwa SAUDY mengajak saksi SEDAP PARYANI ke rumah saksi RIFEN Bin NAZIRWAN yang beralamat Jln. Sekayu-Keluang Dusun III Desa Supat Barat Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Sumsel, lalu terdakwa SAUDY menghubungi saksi RIFEN dengan mengatakan kepadanya bahwa terdakwa SAUDY akan membawa teman perempuan tedakwa SAUDY kerumahnya, sekira pukul 18.15 WIB saksi SEDAP PARYANI dan tesangka SAUDY  sampai dirumah saksi RIFEN, Terdakwa SAUDY bertemu dengan saksi RIFEN dan mengajak saksi SEDAP PARYANI untuk duduk di teras rumah tersebut kemudian terdakwa SAUDY mengaja saksi RIFEN untuk kearah depan rumah saksi RIFEN disana terdakwa SAUDY  mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam, saksi RIFEN bertanya barang apa itu dijawab oleh terdakwa SAUDY jika itu isinya narkotika, saksi RIFEN ketakutan dan langsung masuk kedalam rumahnya sedangkan terdakwa SAUDY menemui saksi SEDAP PARYANI dan menyerahkan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yg berisikan pil ekstasi sebanyak 49 butir logo kodok warna biru, 48 butir logo Red bull warna hijau dengan berat brutto keseluruhan 44,59 gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 200,13 gram kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. ILHAM (dpo) dan ENDIT (dps) dimana terdakwa mendapat upah dari Sdr. ILHAM (dpo) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa Melakukan melakukan tindak pidana Narkotika, percobaan dan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan golongan 1 bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 1293/NNF/2026, tanggal 15 April 2026 bahwa barang bukti berupa, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 197,55 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2187/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 49 (empat puluh sembilan) butir tablet warna biru logo kodok masing-masing dengan tebal 0,455 cm dengan berat netto keseluruhan 21,65 gram selanjutnya dalam berita acara disebut B 2188/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 48 (empat puluh delapan) butir tablet warna hijau logo redbull masing-masing dengan tebal 0,549 cm dengan berat netto keseluruhan 21,35 gram selanjutnya dalam berita acara disebut B 2189/2026/NNF
  • Dengan kesimpulan bahwa BB 22187/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
  • Dengan kesimpulan bahwa BB 2189/2026/NNF dan BB 2189/2026/NNF tersebut Positif MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

         ATAU

         KEDUA

------- Bahwa terdakwa SAUDY BIN SHOLIHAT bersama saksi RIFEN BIN NAZIRWAN  dan Sdr. ILHAM (Dpo), Sdr. ENDIT (Dps)  pada hari Sabtu  tanggal 04 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Rt/Rw 001/007 Desa Supat Kec. Babat Supat Kab.Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, namun dikarenakan sebagian besar saksi bertempat tinggal dipalembang (berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP) Pengadilan Negeri Palembang Juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan dan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 04 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB ketika saksi SEDAP PARYANI dan tesangka SAUDY  sampai dirumah saksi RIFEN, Terdakwa SAUDY bertemu dengan saksi RIFEN dan mengajak saksi SEDAP PARYANI untuk duduk di teras rumah tersebut kemudian terdakwa SAUDY mengaja saksi RIFEN untuk kearah depan rumah saksi RIFEN disana terdakwa SAUDY  mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam, saksi RIFEN bertanya barang apa itu dijawab oleh terdakwa SAUDY jika itu isinya narkotika, saksi RIFEN ketakutan dan langsung masuk kedalam rumahnya sedangkan terdakwa SAUDY menemui saksi SEDAP PARYANI dan menyerahkan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yg berisikan pil ekstasi sebanyak 49 butir logo kodok warna biru, 48 butir logo Red bull warna hijau dengan berat brutto keseluruhan 44,59 gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 200,13 gram kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa
  • Bahwa perbuatan terdakwa Melakukan melakukan tindak pidana Narkotika, percobaan dan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 1293/NNF/2026, tanggal 15 April 2026 bahwa barang bukti berupa, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 197,55 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2187/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 49 (empat puluh sembilan) butir tablet warna biru logo kodok masing-masing dengan tebal 0,455 cm dengan berat netto keseluruhan 21,65 gram selanjutnya dalam berita acara disebut B 2188/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 48 (empat puluh delapan) butir tablet warna hijau logo redbull masing-masing dengan tebal 0,549 cm dengan berat netto keseluruhan 21,35 gram selanjutnya dalam berita acara disebut B 2189/2026/NNF
  • Dengan kesimpulan bahwa BB 22187/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
  • Dengan kesimpulan bahwa BB 2189/2026/NNF dan BB 2189/2026/NNF tersebut Positif MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023  tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya