Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Ronal PT. RMK Energy Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA WIJAYA SHRonal
Tergugat
NoNama
1PT. RMK Energy Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
--------------------------------------------------MENGADILI :--------------------------------------------
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
 
2.   Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak mulai kerja 13 Februari 2014
 
3. Menyatakan putus dan berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 26 Mei 2026;
 
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti dengan rincian sebagai berikut:
-Uang Pesangon = Rp.34.770.753
-Uang Penghargaan masa kerja = Rp.19.317.085
               -Uang Penggantian hak Cuti                            = Rp.   1.854.440
                                                                     Total   = Rp. 55.942.278
              Terbilang = (lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh delapan rupiah)
 
5. Menghukum tergugat membayar upah penggugat sebesar Rp. 3.863.417 x 9 =                Rp. 34.770.753 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah)
 
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara
 
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak