Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
882/Pid.B/2026/PN Plg Desi Arsean, S.H. Merza Bin Kemis Sarip Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 882/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6355/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Desi Arsean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Merza Bin Kemis Sarip[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa MERZA BIN KEMIS SARIP bersama-sama dengan sdr. ALDO (yang ternasuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan H. Sanusi Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

 

-----------Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berkunjung kerumah sdr. ALDO (yang termasuk dalam daftar pencarian orang) beralamat di Jalan Generasi Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Saat bertemu Sdr ALDO, terdakwa mengajak pergi keluar rumah untuk makan siang di daerah KM 5 Kota Palembang. Kemudian selesai makan terdakwa dan sdr ALDO merencanakan untuk mengambil barang seseorang apabila ada kesempatan. Lalu sesuai yang direncanakan sebelumnya, terdakwa dan sdr ALDO menyusuri daerah Jalan H. Sanusi Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Saat diperjalanan, sekira pukul 15.00 wib terdakwa melihat di dalam pagar rumah saksi SUPARMAN BIN DARSO barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha AEROX warna perak biru tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG4620KJ058766, nomor mesin G3J1E-03489222 dan nomor polisi BG 4277 ACR atas nama SUPARMAN yang diparkirkan dalam keadaan kunci masih terpasang di sepeda motor. Melihat itu terdakwa tertarik dan mengatakan kepada ALDO untuk menjalankan rencana yang mereka buat sebelumnya untuk mengambil barang apabila ada kesempatan. Karena saat itu keadaan sekitar sepi, terdakwa menyuruh sdr ALDO untuk mengawasi sekitar, sedangkan dirinya masuk ke dalam pagar rumah untuk mengambil atau membawa pergi sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa mulai membuka pagar rumah dan berhasil membawa keluar sepeda motor bersama dengan sdr ALDO. Mendengar bunyi mesin sepeda motor diluar rumah saksi SUPARMAN curiga dan keluar. Saat keluar rumah saksi SUPARMAN melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa pergi oleh terdakwa dan sdr ALDO. Melihat itu saksi SUPARMAN langsung melihat CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Sekira pukul 18.00 wib saat terdakwa dan sdr ALDO akan menjualkan sepeda motor tersebut kepada sdr. ARYA (yang termasuk dalam daftar pencarian orang). Namun sebelum menjual sepeda motor, datang lah anggota kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Karena berhasil melarikan diri ALDO dan ARYA, hanya terdakwa yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------

 

-------- Bahwa terdakwa belum sempat menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha AEROX warna perak biru tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG4620KJ058766, nomor mesin G3J1E-03489222 dan nomor polisi BG 4277 ACR atas nama SUPARMAN kepada sdr. ARYA (yang termasuk dalam daftar pencarian orang). Bahwa terdakwa dibantu oleh sdr. ALDO (yang termasuk dalam daftar pencarian orang) pada saat membawa sepeda motor milik saksi SUPARMAN. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr ALDO, saksi SUPARMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,-(dua puluh delapan juta rupiah) . -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya