| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1250/Pid.B/2026/PN Plg | 1.Rini Purnamawati, S.H. 2.Nenny Karmila, S.H. |
Tuti Apriyani, SH. Binti H. Amir Syarifudin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1250/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8395/L.6.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa Tuti Apriyani, SH. Binti H. Amir Syarifudin, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Bank Sumsel Babel Cabang Plaju Kota Palembang atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari PT. Kartika Ekayasa yang bergerak di bidang kontraktor instalasi perpipaan limbah, membuka kantor cabang di Kota Palembang dengan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa PT. Kartika Ekayasa Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 di Notaris Suprapto, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2023, PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang mendapatkan proyek/pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan air limbah PCSP paket C1 (IPAL) PUPR Kota Palembang senilai Rp 49.382.787.800,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Namun karena PT. Kartika Ekayasa membutuhkan modal, pada tanggal 18 Januari 2024, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Asep Nugraha yang merupakan rekanan PT. Kartika Ekayasa guna menanyakan orang yang akan menanamkan modal (investasi) uang kurang lebih 50 milyar untuk proyek IPAL tersebut dengan mengatakan “Kata Yan nak ado invest 50 M itu?” lalu dijawab oleh Asep “Masih dak yakin soalnya bu”, lalu terdakwa mengatakan “September jadi ketemu invest itu ye?” lalu dijawab oleh Asep “ jadi bu”. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, saksi Asep Nugraha yang mengenal saksi M. Alnando dan saksi Al Fatan yang merupakan sepupu saksi M. Alnando, datang menemui saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti untuk menawarkan join operasional dan saksi M. Alnando menyetujui join operasional sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan syarat bahwa saksi M. Alnando harus masuk ke dalam Anggaran Dasar PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang sebagai wakil pimpinan. Kemudian saksi Asep Nugraha menghubungi terdakwa Tuti Apriyani, SH. Binti H. Amir Syarifudin dan menceritakan hal tersebut. Kemudian terdakwa menyetujui memasukkan nama saksi M. Alnando ke dalam struktur kepengurusan PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang selaku Wakil Pimpinan 2. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Irianto untuk mengurus perubahan akta di notaris dan meminta agar nama saksi M. Alnando dimasukkan ke dalam struktur PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang selaku wakil pimpinan cabang. Setelah menerima foto copy KTP dan NPWP saksi M. Alnando dari saksi Asep, kemudian terdakwa mengirimkannya ke saksi Irianto untuk dibuatkan perubahan akta cabang palembang. Padahal seharusnya untuk membuat akta perubahan berupa penambahan nama ke dalam akta perusahaan, tidak cukup dengan hanya mengirimkan foto kopi indentitas, namun harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan para pihak harus hadir menghadap kepada notaris. Bahwa selanjutnya saksi Irianto datang ke kantor Notaris Suprapto untuk membuat perubahan akta cabang Palembang yang terdapat penambahan nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan cabang. Lalu saksi Irianto bertemu dengan Periste (alm) yang merupakan staf notaris dan tidak menghadap kepada saksi Suprapto selaku notaris. Keesokan harinya, setelah Periste (alm) mengabari bahwa akta notaris telah selesai, lalu saksi Irianto kembali mendatangi kantor notaris dan mengambil akta perubahan tersebut. Kemudian akta notaris perubahan tersebut dikirim oleh saksi Irianto kepada terdakwa melalui pos dan saksi Irianto juga mengirimkan pdf akta perubahan tersebut kepada terdakwa. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, saksi Al Fatan mengirimkan pdf akta perubahan tersebut melalui pesan whatsapp kepada anak saksi M. Alnando dengan akta perubahan Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 (nomor dan tanggal yang sama dengan akta pertama sebelum adanya perubahan). Dan terdakwa mengetahui bahwa nomor akta perubahan tersebut adalah sama dengan nomor akta sebelumnya dan saat itu terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Irianto dan terdakwa meneruskan pesan whatsapp tersebut kepada saksi Asep Nugraha yang berisikan “Akta cabang yg lama tolong dikirimkan kembali ke kita ya Bu Tuti. Jadi nanti yg dipakai akta cabang yg baru dgn nomor yg sama. Tks.” Kemudian pada tanggal 24 Januari 2024, terdakwa menerima fisik akta perubahan dan kemudian tersangka serahkan kepada saksi Asep untuk ditunjukkan kepada saksi Sri Tuti. Bahwa dikarenakan proyek/pekerjaan tidak berjalan, lalu PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Dinas PUPR yaitu SP I tanggal 23 Januari 2024 berisi instruksi mobilisasi secara umum karena PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang terlambat dalam memobilisasi perlengkapan pelaksanaan pekerjaan dan SP II tanggal 5 Maret 2024 berisi instruksi mobilisasi secara spesifik dikarenakan tindak lanjut dari SP I belum sepenuhnya dilakukan oleh PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang. Sehingga kemudian pada bulan Maret 2024, terdakwa dan saksi Asep menawarkan proyek tersebut untuk ditakeover oleh saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti, dengan kompensasi pengembalian dana sebesar Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024, dibuat surat kesepakatan oper alih/take over dengan akta nomor 7 tanggal 28 Maret 2024 di Notaris Nanda Ika Puspita, yang berisi perihal take over/oper alih proyek IPAL tersebut. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Mei 2024, terdakwa, saksi M. Alnando dan saksi Asep pergi ke Bank Sumsel Cabang Plaju untuk menambahkan specimen tanda tangan rekening giro Perusahaan. Saat itu terdakwa menggunakan menambahkan specimen tanda tangan dengan berdasarkan Akta nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang terdapat nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan 2, yang sebelumnya rekening tersebut masih menggunakan specimen nama terdakwa sendiri sesuai dengan akta nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang tidak terdapat nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan. Saat itu terdakwa menunjukkan fisik akta, namun tidak memperlihatkan lembar lainnya, hanya memperlihatkan lembar yang ada nama saksi M. Alnando. Bahwa kemudian saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti mengejarkan proyek hingga + 61,68% (enam puluh satu koma enam delapan persen), namun saat pihak saksi Sri Tuti akan mengajukan pencairan termin 5 (lima) dengan progress 63% (enam puluh tiga persen), ternyata di lapangan terdapat pemasangan pipa + 300 (tiga ratus) meter yang belum terpasang mainhall sebanyak 9 (sembilan) titik. Sehingga kemudian Dinas PUPR Kota Palembang menerbitkan Surat Peringatan kepada PT. Kartika Ekayasa, yaitu SP I tanggal 19 Mei 2025 berisi instruksi peningkatan produktifitas lapangan serta menyiapkan action plan mengingat terdapat deviasi negative melebihi 10% (sepuluh persen) ketentuan dalam bagian isi kontrak yang tercantum pada Pasal 31 Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu minus 11,96% (sebelas koma sembilan enam persen) dan SP II tanggal 3 Juni 2025 berisi bahwa produktifitas lapangan belum sesuai dengan jadwal rencana pelaksanaan yaitu minus 15,302% (lima belas koma tiga nol dua persen). Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti, terdakwa mengirimkan surat kepada saksi Adhe Abdillah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut, dengan surat nomor : 003/AK/KE/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, perihal permohonan amandemen kontrak, yang ditandatangani oleh terdakwa. Kemudian tanpa sepengetahuan saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti, terdakwa melakukan perubahan rekening pembayaran tidak lagi ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang ada specimen nama M. Alnando, tetapi masuk ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang baru tanpa specimen nama M. Alnando, dengan nomor rekening 17261000015 Bank Sumsel Cabang Plaju Kota Palembang, dengan dasar yaitu amandemen kontrak dengan pihak PUPR Kota Palembang menggunakan akta awal yaitu Akta nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang tidak terdapat nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan 2 melainkan hanya nama terdakwa saja yang tercantum dalam akta tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa menyelesaikan pengerjaan proyek hingga mencapai 100% (seratus persen), sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Fisik 100%) Nomor : 303.g/05/BAST-KONS/SDAIL/DPUPR/2025 yang ditandatangani pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, sehingga pembayaran termin setelah terdakwa melanjutkan pengerjaan proyek tersebut tidak lagi masuk ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang ada specimen nama M. Alnando, tetapi masuk ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang baru tanpa specimen nama M. Alnando, dengan dasar amandemen kontrak dengan pihak PUPR dan pembayaran tersebut tanpa sepengetahuan saksi M. Alnando dan saksi Sri Tuti. Sehingga kemudian saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian Resor Kota Palembang, sehingga diketahui bahwa akta yang tidak terdapat nama M. Alnando dan akta yang terdapat nama M. Alnando memiliki nomor dan tanggal yang sama, padahal diterbitkan dalam waktu yang berbeda, yaitu Akta Nomor : 14 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Suprapto, namun saksi Suprapto tidak pernah membuat akta yang tidak terdapat nama M. Alnando. Bahwa atas pengerjaan proyek tersebut, saksi M. Alnando dan saksi Sri Tuti telah mengeluarkan modal sebesar ± Rp29.522.545.770,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), namun baru menerima pembayaran atas pengerjaan proyek sebesar + Rp 22.676.573.688,- (dua puluh dua miliar enam ratus tujuh pulun enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Uang yang telah dikeluarkan sebagai berikut :
Uang yang telah diterima sebagai berikut :
Namun setelah dikurangi pajak PPN dan PPH serta denda dari pengerjaan yang dinilai baru mencapai progress 53% (lima puluh tiga persen), total yang diterima oleh saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti adalah sebesar + Rp22.676.573.688,- (dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah). Sehingga saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti mengalami kerugian sebesar + Rp6.845.972.082,- (enam miliar delapan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Atau Kedua : Bahwa terdakwa Tuti Apriyani, SH. Binti H. Amir Syarifudin, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Bank Sumsel Babel Cabang Plaju Kota Palembang atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari PT. Kartika Ekayasa yang bergerak di bidang kontraktor instalasi perpipaan limbah, membuka kantor cabang di Kota Palembang dengan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa PT. Kartika Ekayasa Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 di Notaris Suprapto, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2023, PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang mendapatkan proyek/pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan air limbah PCSP paket C1 (IPAL) PUPR Kota Palembang senilai Rp 49.382.787.800,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Namun karena PT. Kartika Ekayasa membutuhkan modal, pada tanggal 18 Januari 2024, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Asep Nugraha yang merupakan rekanan PT. Kartika Ekayasa guna menanyakan orang yang akan menanamkan modal (investasi) uang kurang lebih 50 milyar untuk proyek IPAL tersebut dengan mengatakan “Kata Yan nak ado invest 50 M itu?” lalu dijawab oleh Asep “Masih dak yakin soalnya bu”, lalu terdakwa mengatakan “September jadi ketemu invest itu ye?” lalu dijawab oleh Asep “ jadi bu”. Dikarenakan terdakwa tidak mengenal saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti, sehingga kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, saksi Asep Nugraha yang mengenal saksi M. Alnando dan saksi Al Fatan yang merupakan sepupu saksi M. Alnando, datang menemui saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti untuk menawarkan join operasional proyek ipal dan saksi M. Alnando menyetujui join operasional sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan syarat bahwa saksi M. Alnando harus masuk ke dalam Anggaran Dasar PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang sebagai wakil pimpinan. Kemudian saksi Asep Nugraha menghubungi terdakwa Tuti Apriyani, SH. Binti H. Amir Syarifudin dan menceritakan hal tersebut. Kemudian terdakwa menyetujui syarat dari saksi M. Alnando untuk memasukkan nama saksi M. Alnando ke dalam struktur kepengurusan PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang selaku Wakil Pimpinan 2. Selanjutnya untuk meyakinkan saksi M. Alnando terdakwa menghubungi saksi Irianto untuk mengurus perubahan akta di notaris dan meminta agar nama saksi M. Alnando dimasukkan ke dalam struktur PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang selaku wakil pimpinan cabang. Setelah menerima foto copy KTP dan NPWP saksi M. Alnando dari saksi Asep, kemudian terdakwa mengirimkannya ke saksi Irianto untuk dibuatkan perubahan akta cabang palembang. Padahal seharusnya untuk membuat akta perubahan berupa penambahan nama ke dalam akta perusahaan, tidak cukup dengan hanya mengirimkan foto kopi indentitas, namun harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan para pihak harus hadir menghadap kepada notaris. Bahwa selanjutnya saksi Irianto datang ke kantor Notaris Suprapto untuk membuat perubahan akta cabang Palembang yang terdapat penambahan nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan cabang. Lalu saksi Irianto bertemu dengan Periste (alm) yang merupakan staf notaris dan tidak menghadap kepada saksi Suprapto selaku notaris. Keesokan harinya, setelah Periste (alm) mengabari bahwa akta notaris telah selesai, lalu saksi Irianto kembali mendatangi kantor notaris dan mengambil akta perubahan tersebut. Kemudian akta notaris perubahan tersebut dikirim oleh saksi Irianto kepada terdakwa melalui pos dan saksi Irianto juga mengirimkan pdf akta perubahan tersebut kepada terdakwa. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, saksi Al Fatan mengirimkan pdf akta perubahan tersebut melalui pesan whatsapp kepada anak saksi M. Alnando dengan akta perubahan Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 (nomor dan tanggal yang sama dengan akta pertama sebelum adanya perubahan). Dan terdakwa mengetahui bahwa nomor akta perubahan tersebut adalah sama dengan nomor akta sebelumnya dan saat itu terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Irianto dan terdakwa meneruskan pesan whatsapp tersebut kepada saksi Asep Nugraha yang berisikan “Akta cabang yg lama tolong dikirimkan kembali ke kita ya Bu Tuti. Jadi nanti yg dipakai akta cabang yg baru dgn nomor yg sama. Tks.” Kemudian pada tanggal 24 Januari 2024, terdakwa menerima fisik akta perubahan dan kemudian tersangka serahkan kepada saksi Asep untuk ditunjukkan kepada saksi Sri Tuti. Bahwa dikarenakan proyek/pekerjaan tidak berjalan, lalu PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Dinas PUPR yaitu SP I tanggal 23 Januari 2024 berisi instruksi mobilisasi secara umum karena PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang terlambat dalam memobilisasi perlengkapan pelaksanaan pekerjaan dan SP II tanggal 5 Maret 2024 berisi instruksi mobilisasi secara spesifik dikarenakan tindak lanjut dari SP I belum sepenuhnya dilakukan oleh PT. Kartika Ekayasa Cabang Palembang. Sehingga kemudian pada bulan Maret 2024, terdakwa dan saksi Asep menawarkan proyek tersebut untuk ditakeover oleh saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti, dengan kompensasi pengembalian dana sebesar Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024, dibuat surat kesepakatan oper alih/take over dengan akta nomor 7 tanggal 28 Maret 2024 di Notaris Nanda Ika Puspita, yang berisi perihal take over/oper alih proyek IPAL tersebut. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Mei 2024, terdakwa, saksi M. Alnando dan saksi Asep pergi ke Bank Sumsel Cabang Plaju untuk menambahkan specimen tanda tangan rekening giro Perusahaan. Saat itu terdakwa menggunakan menambahkan specimen tanda tangan dengan berdasarkan Akta nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang terdapat nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan 2, yang sebelumnya rekening tersebut masih menggunakan specimen nama terdakwa sendiri sesuai dengan akta nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang tidak terdapat nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan. Saat itu untuk meyakinkan saksi M. Alnando terdakwa menunjukkan fisik akta, namun tidak memperlihatkan lembar lainnya, hanya memperlihatkan lembar yang ada nama saksi M. Alnando. Bahwa kemudian saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti mengejarkan proyek hingga + 61,68% (enam puluh satu koma enam delapan persen), namun saat pihak saksi Sri Tuti akan mengajukan pencairan termin 5 (lima) dengan progress 63% (enam puluh tiga persen), ternyata di lapangan terdapat pemasangan pipa + 300 (tiga ratus) meter yang belum terpasang mainhall sebanyak 9 (sembilan) titik. Sehingga kemudian Dinas PUPR Kota Palembang menerbitkan Surat Peringatan kepada PT. Kartika Ekayasa, yaitu SP I tanggal 19 Mei 2025 berisi instruksi peningkatan produktifitas lapangan serta menyiapkan action plan mengingat terdapat deviasi negative melebihi 10% (sepuluh persen) ketentuan dalam bagian isi kontrak yang tercantum pada Pasal 31 Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu minus 11,96% (sebelas koma sembilan enam persen) dan SP II tanggal 3 Juni 2025 berisi bahwa produktifitas lapangan belum sesuai dengan jadwal rencana pelaksanaan yaitu minus 15,302% (lima belas koma tiga nol dua persen). Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti, terdakwa mengirimkan surat kepada saksi Adhe Abdillah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut, dengan surat nomor : 003/AK/KE/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, perihal permohonan amandemen kontrak, yang ditandatangani oleh terdakwa. Kemudian tanpa sepengetahuan saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti, terdakwa melakukan perubahan rekening pembayaran tidak lagi ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang ada specimen nama M. Alnando, tetapi masuk ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang baru tanpa specimen nama M. Alnando, dengan nomor rekening 17261000015 Bank Sumsel Cabang Plaju Kota Palembang, dengan dasar yaitu amandemen kontrak dengan pihak PUPR Kota Palembang menggunakan akta awal yaitu Akta nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang tidak terdapat nama saksi M. Alnando sebagai wakil pimpinan 2 melainkan hanya nama terdakwa saja yang tercantum dalam akta tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa menyelesaikan pengerjaan proyek hingga mencapai 100% (seratus persen), sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Fisik 100%) Nomor : 303.g/05/BAST-KONS/SDAIL/DPUPR/2025 yang ditandatangani pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, sehingga pembayaran termin setelah terdakwa melanjutkan pengerjaan proyek tersebut tidak lagi masuk ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang ada specimen nama M. Alnando, tetapi masuk ke rekening PT. Kartika Ekayasa yang baru tanpa specimen nama M. Alnando, dengan dasar amandemen kontrak dengan pihak PUPR dan pembayaran tersebut tanpa sepengetahuan saksi M. Alnando dan saksi Sri Tuti. Sehingga kemudian saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian Resor Kota Palembang, sehingga diketahui bahwa akta yang tidak terdapat nama M. Alnando dan akta yang terdapat nama M. Alnando memiliki nomor dan tanggal yang sama, padahal diterbitkan dalam waktu yang berbeda, yaitu Akta Nomor : 14 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Suprapto, namun saksi Suprapto tidak pernah membuat akta yang tidak terdapat nama M. Alnando. Bahwa atas pengerjaan proyek tersebut, saksi M. Alnando dan saksi Sri Tuti telah mengeluarkan modal sebesar ± Rp29.522.545.770,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), namun baru menerima pembayaran atas pengerjaan proyek sebesar + Rp 22.676.573.688,- (dua puluh dua miliar enam ratus tujuh pulun enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Uang yang telah dikeluarkan sebagai berikut :
Uang yang telah diterima sebagai berikut :
Namun setelah dikurangi pajak PPN dan PPH serta denda dari pengerjaan yang dinilai baru mencapai progress 53% (lima puluh tiga persen), total yang diterima oleh saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti adalah sebesar + Rp22.676.573.688,- (dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah). Sehingga saksi M. Alnando dan saksi Sri M. Tuti mengalami kerugian sebesar + Rp6.845.972.082,- (enam miliar delapan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
