Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg 1.Aditya Dana Putri SH
2.RUDI FIRMANSYAH. S.H., M.H.
ABDUL MUKTI Bin SATIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-781/L.6.17/SPP.APB/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Dana Putri SH
2RUDI FIRMANSYAH. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUKTI Bin SATIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa ABDUL MUKTI selaku Direktur CV. HUTAMA MUKTI bersama dengan Birendra Khadafi, Joko Arif Trianto dan Darmansyah yang dilakukan penuntutan terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Jalan Cempedak Nomor: 026 RT.001. RW.002. Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Jalan Taman Murni Gang Saudara Nomor 109 RT.001 RW.003 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Perumahan Bima Citra A-1 RT.003 RW.004 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Rumah Makan Pindang Berkat Kota Prabumulih, Rumah Makan Singo Edan Kota Prabumulih, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Direktur CV Hutama Mukti yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atau penyedia barang dan jasa tidak melaksanakan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa  melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 17  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang mana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaiu memperkaya diri sendiri Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), orang lain yaitu Happy Tedjo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Darmansyah sebesar Rp. 438.072.846,- (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 478.072.846,- ( empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan daerah dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran APBD 2021 yang dikeluarkan Inspektorat Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2021 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melaksanakan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran ABPD 2021 tanggal 4 Januari 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.053.000.000,- (Satu Miliyar Lima Puluh Tiga Juta rupiah) untuk pengadaan 4500 stel baju olahraga.
  • Bahwa pihak dalam Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021  ditunjuk pihak pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut diantaranya dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH (Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih) selaku PA, Birendra Khadafi, S.Mte., ST (Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Cambai Dinas Kesehatan Kota Prabumulih) selaku PPK dan Tri Silviani selaku ketua pokjanya.
  • Bahwa kemudian untuk mendapatkan data masyarakat lansia di lingkup kota Prabumulih Djoko Listyano selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di lingkup Dinas Kesehatan Kota Prabumulih  menemui lurah lurah termasuk Joko Arif Trianto selaku lurah Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih untuk meminta data masyarakat Lansia. Kemudian dari pertemuan tersebut Joko Arif Trianto mengetahui bahwa akan diadakan Lelang Baju Lansia di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
  • Bahwa Joko Arif Trianto yang mengetahui akan diadakannya kegiatan pengadaan baju olaharaga di tahun anggaran 2021 lalu timbul keinginannya untuk dapat menjadi penyedia baju olah raga dalam kegiatan tersebut mengingat Joko Arif Trianto memiliki toko pakaian baju yang bernama “Arnic” yang berada daerah Prabumulih.
  • Bahwa Joko Arif Trianto memberitahukan kepada Darmansyah mengenai adanya Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021. Kemudian Joko Arif Trianto bersama sama dengan Darmansyah menemui terdakwa untuk memberitahu akan ada kegiatan pengadaan baju olah raga bagi lansia di dinas kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021. Kemudian dalam pertemuan tersebut Joko Arif Trianto dan Darmansyah mengutarakan keinginannya untuk meminjam perusahaan CV Hutama Mukti milik terdakwa. Adapun nantinya Joko Arif Trianto berkeinginan sebagai pihak yang menyediakan pakaian olah raga tersebut sedangkan pembiayaannya dengan menggunakan uang milik Darmansyah dengan menggunakan perusahaan milik terdakwa yaitu CV Hutama Mukti. 
  • Bahwa terdakwa menyetujui permintaan Joko Arif Trianto untuk meminjam perusahaan miliknya dan setelah itu dilakukan pertemuan kembali antara terdakwa, Joko Arif Trianto dan Darmansyah dengan kesepakatan Joko Arif Trianto bersama sama dengan Darmansyah akan mengikuti lelang dengan menggunakan nama CV Hutama Mukti milik terdakwa, dengan perjanjian nantinya terdakwa akan mendapatkan fee atas peminjaman perusahaan miliknya tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Akan tetapi perjanjian itu dibuat tanpa adanya akta perubahan CV Hutama Mukti yang menyatakan jika Darmansyah sebagai bagian dari struktur CV Hutama Mukti.
  • Bahwa kemudian sebelum proses lelang, Birendra Khadafi dengan Joko Arif Trianto melakukan pertemuan di Rumah Makan Arema Kota Prabumulih, dalam kaitannya menjadikan Joko Arif Trianto sebagai pelaksana kegiatan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021, yang mana dihadiri pula oleh Agustian, Oktapiadi dan terdakwa selaku Direktur CV. Hutama Mukti. Selanjutnya Joko Arif Trianto memberi tahu kepada Birendra Khadafi bahwa CV Hutama Mukti yang merupakan perusahaan milik dari terdakwalah yang akan mengikuti lelang Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut tahun anggaran 2021, namun pada saat itu Birendra Khadafi sempat memberi tahu bahwa CV Hutama Mukti tidak dapat untuk mengikuti lelang dikarenakan dianggap tidak berkompeten dan tidak berpengalaman dibidang pengadaan baju dan Birendra Khadafi ada mengajukan atau menawarkan perusahaan lain namun Joko Arif Trianto menolak untuk menggunakan perusahaan yang di tawarkan oleh Birendra Khadafi tersebut dan tetap ingin menggunakan perusahaan milik terdakwa (CV Hutama Mukti).
  • Bahwa Joko Arif Trianto mengarahkan terdakwa untuk menyusul pihak dinas kesehatan kota Prabumulih yang telah lebih dulu berada di bandung yang sedang melakukan uji laboratorium terhadap bahan/dasar pakaian yang akan dijadikan pakaian olah raga dalam pengadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2021 sambil Joko Arif Trianto menitipkan bahan/dasar kain yang sudah dipersiapkan juga oleh Joko Arif Trainto untuk diserahkan kepada Djoko Listyano sekaligus mengarahkan agar dilakukan uji laboratorium di tempat uji laboratorium yang sudah ditunjuk oleh Joko Arif Trianto. Kemudian bahan /dasar yang diuji laboratorium adalah bahan/dasar dari Joko Arif Trianto. Kemudian hasil uji Laboratorium tersebut dikirimkan ke 2 (dua) pihak yaitu dinas kesehatan kota Prabumulih dan CV Hutama Mukti untuk dijadikan syarat dalam lelang.
  • Bahwa setelah Birendra Khadafi menyelesaikan dokumen perencanaan pelelangan, sesuai Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 800/9804/KES/2021 tanggal 21 Agustus 2021 lalu Birendra Khadafi mengajukan usulan permohonan lelang kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Prabumulih sebanyak 1 Paket yaitu kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut. Selanjutnya Kelompok Kerja Pemilihan mengumumkan lelang pada tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 terkait kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Dinas Kesehatan anggaran APBD Tahun 2021, dimana persyarakatan lelang dibuat dan ditentukan oleh Birendra Khadafi selaku PPK yang salah satu syarat lelangnya berupa hasil laboratorium bahan/dasar baju yang sudah dikondisikan sebelumnya untuk memenangkan CV. Hutama Mukti milik terdakwa.
  • Bahwa oleh karena perusahaan milik terdakwa Bernama CV. Hutama Mukti sudah mendapatkan “bocoran” salah satu syarat dalam proses lelang berupa uji laboratorium maka CV. Hutama Mukti maka CV. Hutama Mukti merupakan satu-satunya perusahaan yang melakukan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1. 017.000.000,- (satu milyar tujuh belas juta rupiah) dari 28 (dua puluh delapan) penyedia jasa yang mendaftar lelang, sehingga CV. Hutama Mukti ditetapkan sebagai pemenang lelangnya. Selanjutnya Birendra Khadafi mengeluarkan surat Nomor : 800.1/10257/PPK-KES/2021 Perihal Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada bulan September tahun 2021 yang ditujukan kepada CV. Hutama Mukti.
  • Bahwa pada tanggal 21 September 2021, Birendra Khadafi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa selaku Direktur CV. Hutama Mukti menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut Nomor : 800.1/10257/PPK-KES/2021 Tanggal 21 September 2021 dengan nilai kontrak Rp.1.016.325.000 (satu milyar enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)  yang jangka waktu pekerjaannya adalah selama 90 hari kalender akan tetapi dalam pelaksanaannya yang melaksanakan pengadaan tersebut adalah Darmansyah. Adapun awalnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut di kerjakan oleh Joko Arif Trianto namun akhirnya dilaksanakan oleh Darmansyah di karenakan terjadi perselisihan antara Joko Arif Trianto dan Darmansyah sehingga terdakwa selaku Direktur CV.  Hutama Mukti menandatangani Surat Pernyataan Nomor : 06/HM.PBM/VI/2021 yang isinya seolah-olah Pelaksana Pekerjaan baru dilakukan oleh Darmansyah padahal Darmansyah juga sudah ikut aktif terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tersebut sebelum proses lelang dimulai bersama sama dengan Joko Arif Trianto.
  • Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pinjam pakai perusahaan CV. Hutama Mukti antara Darmansyah dengan Abdul Mukti   selaku direktur CV. Hutama Mukti dimana dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai perusahaan nomor 06/HM/PBM/VI/2021 tanggal 22 September 2021 yang pada intinya mengatur dan menyatakan Darmansyah selaku pihak pemekai / peminjam perusahaan milik terdakwa yaitu CV. Hutama Mukti. Selain itu antara Darmansyah bersepakat untuk memberikan fee sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa atas pinjam pakai perusahaan miliknya tersebut.
  • Bahwa dengan didasarkan surat pernyataan pinjam pakai perusahaan nomor 06/HM/PBM/VI/2021 tanggal 22 September 2021 yang dibuat antara terdakwa dengan Darmansyah sehingga terdakwa memberikan kebebasan kepada Darmansyah untuk mengelola kegiatan serta keuangan yang berkaitan dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 termasuk menyerahlan cap serta kop surat CV Hutama Mukti kepada Darmansyah untuk digunakan dalam pembuatan administrasi persuratan.
  • Bahwa pada tanggal 01  Nopember 2021, Darmansyah melakukan pembelian baju dan celana olahraga sebanyak 4.500 stel dari CV. Larissa Technology di Jakarta dengan menggunakan nama CV Langit Biru seharga Rp. 432.000.000,- ( empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), dimana dalam pembelian tersebut pada prinsipnya telah diizinkan oleh terdakwa sebagaimana perjanjian pinjam pakai yang telah diepakati sebelumnya dimana perjanjian itu dibuat tanpa adanya akta perubahan CV Hutama Mukti yang menyatakan jika Darmansyah sebagai bagian dari struktur CV Hutama Mukti, sehingga terdakwa memberikan keleluansaan kepada Darmansyah untuk mengelola pelaksaan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa kemudian Darmansyah melalui terdakwa selaku Direktur CV. Hutama Mukti mengajukan pencairan sebesar Rp.1.016.325.000 (satu milyar enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Birendra Khadafi, dimana pengajuan tersebut di setujui oleh Birendra Khadafi dengan rincian :
  1. Pembayaran uang muka pada tanggal 7 Oktober 2021, sebesar Rp. 508.162.500- (lima ratus delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diurus oleh Darmansyah dan diterima oleh Darmansyah sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah)  yang sudah dipotong Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa sebagai fee pinjam perusahaan.
  2. Pembayaran 100% pada Tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp. 508.162.500- (lima ratus delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diurus oleh Darmansyah dan diterima oleh Darmansyah sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah)  yang sudah dipotong Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa sebagai fee pinjam perusahaan.

Perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Barang dan Jasa melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan sebagaimana ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 17  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang mana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

  • Bahwa kualitas baju olah raga yang telah dibeli dan disediakan oleh Darmansyah untuk kegiatan pengadaan baju olah raga untuk lansia di dinas kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam kontrak sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Joko Arief Trianto, Darmansyah dan Birendra Khadafi selaku PPK telah memperkaya terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan orang lain yaitu Darmansyah sebesar Rp. 438.072.846,- (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) dan Happy Tedjo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.478.072.846,- ( empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 700/114/Itdaprov.V/2022 Tanggal 9 Agustus 2022 atau setidak tidaknya sejumlah itu.

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

--------- Terdakwa Abdul Mukti selaku Direktur CV. HUTAMA MUKTI bersama-sama dengan Birendra Khadafi, Joko Arif Trianto dan Darmansyah yang dilakukan penuntutan terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Jalan Cempedak Nomor: 026 RT.001. RW.002. Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Jalan Taman Murni Gang Saudara Nomor 109 RT.001 RW.003 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Perumahan Bima Citra A-1 RT.003 RW.004 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Rumah Makan Pindang Berkat Kota Prabumulih, Rumah Makan Singo Edan Kota Prabumulih, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi, menguntungkan diri sendiri Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), orang lain yaitu Happy Tedjo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Darmansyah sebesar Rp. 438.072.846,- (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah). telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa selaku Direktur CV Hutama Mukti yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa bersama-sama dengan Birendra Khadafi selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangan Birendra Khadafi selaku PPK diantaranya menetapkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa serta mengendalikan kontrak bertentangan dengan prinsi-prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa, Yang Dapat Merugikan Keuangan Daerah Atau Perkonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 478.072.846,- ( empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan daerah dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut yang dikeluarkan Inspektorat Propinsi Sumatera selatan atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa pada tahun 2021 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melaksanakan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran ABPD 2021 tanggal 4 Januari 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.053.000.000,- (Satu Miliyar Lima Puluh Tiga Juta rupiah) untuk pengadaan 4500 stel baju olahraga.
  • Bahwa pihak dalam Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021  ditunjuk pihak pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut diantaranya dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH (Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih) selaku PA, Birendra Khadafi, S.Mte., ST (Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Cambai Dinas Kesehatan Kota Prabumulih) selaku PPK dan Tri Silviani selaku ketua pokjanya.
  • Bahwa penunjukan Birendra Khadafi sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 46/KPTS/KES/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani oleh Happy Tedjo. Adapun kewenangan Birendra Khadafi sebagai PPK diantaranya menetapkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa serta mengendalikan kontrak.
  • Bahwa untuk mendapatkan data masyarakat lansia di lingkup kota Prabumulih Djoko Listyano selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di lingkup Dinas Kesehatan Kota Prabumulih  menemui lurah lurah termasuk Joko Arif Trianto selaku lurah Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih untuk meminta data masyarakat Lansia. Kemudian dari pertemuan tersebut Joko Arif Trianto mengetahui bahwa akan diadakan Lelang Baju Lansia di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
  • Bahwa Joko Arif Trianto yang mengetahui akan diadakannya kegiatan pengadaan baju olaharaga di tahun anggaran 2021 lalu timbul keinginannya untuk dapat menjadi penyedia baju olah raga dalam kegiatan tersebut mengingat Joko Arif Trianto memiliki toko pakaian baju yang bernama “Arnic” yang berada daerah Prabumulih.
  • Bahwa Joko Arif Trianto memberitahukan kepada Darmansyah mengenai adanya Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021. Kemudian Joko Arif Trianto bersama sama dengan Darmansyah menemui terdakwa untuk memberitahu akan ada kegiatan pengadaan baju olah raga bagi lansia di dinas kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021. Kemudian dalam pertemuan tersebut Joko Arif Trianto dan Darmansyah mengutarakan keinginannya untuk meminjam perusahaan CV Hutama Mukti milik terdakwa. Adapun nantinya Joko Arif Trianto berkeinginan sebagai pihak yang menyediakan pakaian olah raga tersebut sedangkan pembiayaannya dengan menggunakan uang milik Darmansyah dengan menggunakan perusahaan milik terdakwa yaitu CV Hutama Mukti. 
  • Bahwa terdakwa menyetujui permintaan Joko Arif Trianto untuk meminjam perusahaan miliknya dan setelah itu dilakukan pertemuan kembali antara terdakwa, Joko Arif Trianto dan Darmansyah dengan kesepakatan Joko Arif Trianto bersama sama dengan Darmansyah akan mengikuti lelang dengan menggunakan nama CV Hutama Mukti milik terdakwa, dengan perjanjian nantinya terdakwa akan mendapatkan fee atas peminjaman perusahaan miliknya tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Akan tetapi perjanjian itu dibuat tanpa adanya akta perubahan CV Hutama Mukti yang menyatakan jika Darmansyah sebagai bagian dari struktur CV Hutama Mukti.
  • Bahwa kemudian sebelum proses lelang, Birendra Khadafi dengan Joko Arif Trianto melakukan pertemuan di Rumah Makan Arema Kota Prabumulih, dalam kaitannya menjadikan Joko Arif Trianto sebagai pelaksana kegiatan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021, yang mana dihadiri pula oleh Agustian, Oktapiadi dan terdakwa selaku Direktur CV. Hutama Mukti. Selanjutnya Joko Arif Trianto memberi tahu kepada Birendra Khadafi bahwa CV Hutama Mukti yang merupakan perusahaan milik dari terdakwalah yang akan mengikuti lelang Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut tahun anggaran 2021, namun pada saat itu Birendra Khadafi sempat memberi tahu bahwa CV Hutama Mukti tidak dapat untuk mengikuti lelang dikarenakan dianggap tidak berkompeten dan tidak berpengalaman dibidang pengadaan baju dan Birendra Khadafi ada mengajukan atau menawarkan perusahaan lain namun Joko Arif Trianto menolak untuk menggunakan perusahaan yang di tawarkan oleh Birendra Khadafi tersebut dan tetap ingin menggunakan perusahaan milik terdakwa (CV Hutama Mukti).
  • Bahwa Joko Arif Trianto mengarahkan terdakwa untuk menyusul pihak dinas kesehatan kota Prabumulih yang telah lebih dulu berada di bandung yang sedang melakukan uji laboratorium terhadap bahan/dasar pakaian yang akan dijadikan pakaian olah raga dalam pengadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2021 sambil Joko Arif Trianto menitipkan bahan/dasar kain yang sudah dipersiapkan juga oleh Joko Arif Trainto untuk diserahkan kepada Djoko Listyano sekaligus mengarahkan agar dilakukan uji laboratorium di tempat uji laboratorium yang sudah ditunjuk oleh Joko Arif Trianto. Kemudian bahan /dasar yang diuji laboratorium adalah bahan/dasar dari Joko Arif Trianto. Kemudian hasil uji Laboratorium tersebut dikirimkan ke 2 (dua) pihak yaitu dinas kesehatan kota Prabumulih dan CV Hutama Mukti untuk dijadikan syarat dalam lelang.
  • Bahwa setelah Birendra Khadafi menyelesaikan dokumen perencanaan pelelangan, sesuai Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 800/9804/KES/2021 tanggal 21 Agustus 2021 lalu Birendra Khadafi mengajukan usulan permohonan lelang kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Prabumulih sebanyak 1 Paket yaitu kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut. Selanjutnya Kelompok Kerja Pemilihan mengumumkan lelang pada tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 terkait kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Dinas Kesehatan anggaran APBD Tahun 2021, dimana persyarakatan lelang dibuat dan ditentukan oleh Birendra Khadafi selaku PPK yang salah satu syarat lelangnya berupa hasil laboratorium bahan/dasar baju yang sudah dikondisikan sebelumnya untuk memenangkan CV. Hutama Mukti milik terdakwa.
  • Bahwa Birendra Khadafi yang memiliki kewenangan diantaranya menetapkan surat penunjukan pemenang lelang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan surat Nomor : 800.1/10257/PPK-KES/2021 Perihal Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada bulan September tahun 2021 yang ditujukan kepada CV. Hutama Mukti sebagai pemenag lelang karena Birendra Khadafi mengetahui CV. Hutama Mukti perusahaan milik terdakwa tersebut telah mendapatkan “bocoran” salah satu syarat dalam proses lelang berupa uji laboratorium maka CV. Hutama Mukti sehingga CV. Hutama Mukti merupakan satu-satunya perusahaan yang melakukan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1. 017.000.000,- (satu milyar tujuh belas juta rupiah) dari 28 (dua puluh delapan) penyedia jasa yang mendaftar lelang, sehingga CV. Hutama Mukti ditetapkan sebagai pemenang lelangnya.
  • Bahwa pada tanggal 21 September 2021, Birendra Khadafi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa selaku Direktur CV. Hutama Mukti menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut Nomor : 800.1/10257/PPK-KES/2021 Tanggal 21 September 2021 dengan nilai kontrak Rp.1.016.325.000 (satu milyar enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)  yang jangka waktu pekerjaannya adalah selama 90 hari kalender. Birendra Khadafi selaku PPK yang salah satu kewenangannya mengendalikan kontrak telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak mengendalikan kontrak dikarenakan senyatanya terdakwa selaku pihak yang menandatangani kontrak tidak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut melainkan dalam pelaksanaannya yang melaksanakan pengadaan tersebut adalah Darmansyah.
  • Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pinjam pakai perusahaan CV. Hutama Mukti antara Darmansyah dengan Abdul Mukti   selaku direktur CV. Hutama Mukti dimana dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai perusahaan nomor 06/HM/PBM/VI/2021 tanggal 22 September 2021 yang pada intinya mengatur dan menyatakan Darmansyah selaku pihak pemekai / peminjam perusahaan milik terdakwa yaitu CV. Hutama Mukti. Selain itu antara Darmansyah bersepakat untuk memberikan fee sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa atas pinjam pakai perusahaan miliknya tersebut.
  • Bahwa dengan didasarkan surat pernyataan pinjam pakai perusahaan nomor 06/HM/PBM/VI/2021 tanggal 22 September 2021 yang dibuat antara terdakwa dengan Darmansyah sehingga terdakwa memberikan kebebasan kepada Darmansyah untuk mengelola kegiatan serta keuangan yang berkaitan dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 termasuk menyerahlan cap serta kop surat CV Hutama Mukti kepada Darmansyah untuk digunakan dalam pembuatan administrasi persuratan.
  • Bahwa pada tanggal 01  Nopember 2021, Darmansyah melakukan pembelian baju dan celana olahraga sebanyak 4.500 stel dari CV. Larissa Technology di Jakarta dengan menggunakan nama CV Langit Biru seharga Rp. 432.000.000,- ( empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), dimana dalam pembelian tersebut pada prinsipnya telah diizinkan oleh terdakwa sebagaimana perjanjian pinjam pakai yang telah diepakati sebelumnya dimana perjanjian itu dibuat tanpa adanya akta perubahan CV Hutama Mukti yang menyatakan jika Darmansyah sebagai bagian dari struktur CV Hutama Mukti, sehingga terdakwa memberikan keleluansaan kepada Darmansyah untuk mengelola pelaksaan Kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa kemudian Darmansyah melalui terdakwa selaku Direktur CV. Hutama Mukti mengajukan pencairan sebesar Rp.1.016.325.000 (satu milyar enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Birendra Khadafi, dimana pengajuan tersebut di setujui oleh Birendra Khadafi dengan rincian :
  1. Pembayaran uang muka pada tanggal 7 Oktober 2021, sebesar Rp. 508.162.500- (lima ratus delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diurus oleh Darmansyah dan diterima oleh Darmansyah sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah)  yang sudah dipotong Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa sebagai fee pinjam perusahaan.
  2. Pembayaran 100% pada Tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp. 508.162.500- (lima ratus delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diurus oleh Darmansyah dan diterima oleh Darmansyah sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah)  yang sudah dipotong Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa sebagai fee pinjam perusahaan.
  • Bahwa kualitas baju olah raga yang telah dibeli dan disediakan oleh Darmansyah untuk kegiatan pengadaan baju olah raga untuk lansia di dinas kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam kontrak sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Joko Arief Trianto, Darmansyah dan Birendra Khadafi selaku PPK telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan orang lain yaitu Darmansyah sebesar Rp. 438.072.846,- (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) dan Happy Tedjo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.478.072.846,- ( empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 700/114/Itdaprov.V/2022 Tanggal 9 Agustus 2022 atau setidak tidaknya sejumlah itu.

------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77