| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0270005010 tertanggal 19 Juli 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia NOMOR : W6.00112299.AH.05.01 TAHUN 2022 , TANGGAL: 21 Juli 2022 JAM: 08:04:40 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten;
- Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap P Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0270005010 tertanggal 19 Juli 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
- Dalam PERMOHONAN SITA :
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu : 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY;
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu Sebesar Rp. 479.545.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima ribu Rupiah), dengan rincian :
|
RINCIAN KERUGIAN
|
|
Angsuran Tertunggak 29 (Dua puluh Sembilan) Angsuran (@ Rp. 10.379.000,-)
|
Rp. 290.612.000,-
|
|
Denda
|
Rp. 178.932.394,-
|
|
Biaya Penanganan
|
Rp. 10.000.000,-
|
|
Pembulatan
|
Rp. ,606,-
|
|
Total
|
Rp. 479.545.000,-
|
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY, Apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari sejak Putusan tidak melunasi seluruh kewajibanya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut Kunci dan STNK-nya kepada PENGGUGAT tanpa Syarat apapun serta dalam keadaan Baik;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual : 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDER
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|