Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE Finance EPRIN JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EPRIN JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 479.545.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0270005010  tertanggal 19 Juli 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia NOMOR : W6.00112299.AH.05.01 TAHUN 2022 , TANGGAL: 21 Juli 2022 JAM: 08:04:40 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap P Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0270005010  tertanggal 19 Juli 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
  5. Dalam PERMOHONAN SITA :
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu : 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY;
  • Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu Sebesar Rp. 479.545.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima ribu Rupiah), dengan rincian :

RINCIAN KERUGIAN

Angsuran Tertunggak 29 (Dua puluh Sembilan) Angsuran (@ Rp. 10.379.000,-)

Rp.         290.612.000,-

Denda

Rp.          178.932.394,-

Biaya Penanganan

Rp.            10.000.000,-

Pembulatan

Rp.                      ,606,-

Total

Rp.      479.545.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY, Apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari sejak Putusan tidak melunasi seluruh kewajibanya kepada PENGGUGAT;
  2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan;
  3. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut Kunci dan STNK-nya kepada PENGGUGAT tanpa Syarat apapun serta dalam keadaan Baik;
  4. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual : 1 (Satu) unit kendaraan bermotor (USED/Bekas), Merk : MITSUBISHI COLT FE 75 TC, Nomor Rangka : MHMFE75PFHK004782, Nomor Mesin: 4D34TR84263, Tahun 2017, Warna Kuning, Nomor Polisi B-G8424-IB, BPKB atas nama PT CIPTA PRIMA SYNERGY, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDER

  • Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak