Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1219/Pid.Sus/2026/PN Plg Yesi Imelda, , S.H.,M.H. Roby Kurniawan Bin Bambang Setiohari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1219/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8521/L.6.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yesi Imelda, , S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roby Kurniawan Bin Bambang Setiohari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia terdakwa ROBY KURNIAWAN BIN BAMBANG SETIOHARI pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026  bertempat di Rumah Kontrakan Lorong Perjuangan Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya  5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : 

 

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 wib saat Saksi Adriansyah SH Bin H. Dul Hasan  (alm)  dan Saksi Furqon Adi saputra A.Md. Bin Dahlinas beserta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya para saksi melakukan  penyelidikan, kemudian pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 wib para saksi dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ketempat tujuan beralamat di Rumah Kontrakan Lorong Perjuangan Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang. Dan setelah sampai  ditempat tujuan para saksi langsung melakukan penggerebekan dan para saksi melihat terdakwa sedang berdiri di ruang tamu, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto: 13,578 (tiga belas koma lima tujuh delapan) gram;1 (satu) buah timbangan digital berwama Silver,1 (satu) ball plastic klip bening berukuran kecil kosong;1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik berwarna Hitam;1 (satu) buah kotak warna Hitam Merk HANNAH MARTIN;1 (satu) bungkus kantong asoy berwama Hitam, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 60i berwarna Silver dengan nomor Hp: 0812-72325269. dan Imei 1: 350835904818866 dan Imei 2: 350835908814333;Uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kesemua barang bukti diketemukan di 1 (satu) buah tas genggam berwarna Hitam merk REGLOW di lantai kamar mandi terdakwa, kemudian para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut.

 

------- Bahwa cara mendapatkan narkotika tersebut yakni pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 yang pukul 00.07 Wib melakukan transfer uang muka sebesar Rp. 2.800.000,- ( dua juta  delapan ratus ribu rupiah) melalui Sea Bank kepada Hendra(dpo) lalu hendra berkata kepada terdakwa agar mengambil shabu kepada Mardi (DPO), lalu terdakwa Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa pergi ke jalan Pipa Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju menemui Mardi  (dpo) dan Mardi(dpo) menyerahkan 1(satu) bungkus palstik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga RP. 10.000.000(sepuluh juta rupiah) setelah menerima narkotika terdakwa pulang kerumah dan membagi shabu menjadi 20(dua puluh) paket narkotika yang mana 2(dua) paket telah laku terjual masing masing dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). kemudian terdakwa dilakukan penangkapan seperti yang sudah dijelaskan.

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB. 2539/NNF/2026 pada tanggal 1 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa yaitu:

  1. 1(satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 18(delapan belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 13,578 gram, selanjutnya dalan berita acara disebut BB 4222/2026.NNF.
  2. 1(satu) buah wadah  plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml adalah milik tersangka a.n ROBY KURNIAWAN BIN BAMBANG SETIOHARI selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4223/2026/NNF.

 

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 4222/2026/NNF, BB 4223/2026/NNF tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Cabang Palembang dengan No. LAB: 902/FKF/2026 pada tanggal 9 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus.S.T, M.T.,M.Sc., Novie Widiastuti,S.E., Rismadian Cahyadi, S.Kom.,Putri Bilqis, S.Si Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain: 1 (satu) unit smartphone merk Infinix model: Infinix X6728 (Hot 60i) warna silver IMEI: 350835904818866 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Axis ICCID -: 8962115264793140184 (nomor : 083155545788) pemilik atas nama Roby  Kurniawan Bin Bambang Setiohari (BB No. Reg.: 1052/2026/FKF).

Kesimpulan:

1. Pemeriksaan terhadap backup files dari smartphone merk Infinix model: Infinix X6728 (Hot 60i) warna silver IMEI: 350835904818866, pemilik atas nama ROBY KURNIAWAN Bin BAMBANG SETIOHARI, ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) buah image files.

2. Pemeriksaan terhadap backup files dari nano simcard bertuliskan Axis ICCID: 8962115264793140184 (nomor: 083155545788) yang terpasang di dalam smartphone merk Infinix model: Infinix X6728 (Hot 60i) warna silver, tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.

-----Bahwa ia terdakwa ROBY KURNIAWAN BIN BAMBANG SETIOHARI tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang dalam hal, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU  RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa ia terdakwa ROBY KURNIAWAN BIN BAMBANG SETIOHARI pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026  bertempat di Rumah Kontrakan Lorong Perjuangan Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :-------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 wib saat Saksi Adriansyah SH Bin H. Dul Hasan  (alm)  dan Saksi Furqon Adi saputra A.Md. Bin Dahlinas beserta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya para saksi melakukan  penyelidikan, kemudian pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 wib para saksi dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ketempat tujuan beralamat di Rumah Kontrakan Lorong Perjuangan Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang. Dan setelah sampai  ditempat tujuan para saksi langsung melakukan penggerebekan dan para saksi melihat terdakwa sedang berdiri di ruang tamu, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto: 13,578 (tiga belas koma lima tujuh delapan) gram;1 (satu) buah timbangan digital berwama Silver,1 (satu) ball plastic klip bening berukuran kecil kosong;1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik berwarna Hitam;1 (satu) buah kotak warna Hitam Merk HANNAH MARTIN;1 (satu) bungkus kantong asoy berwama Hitam, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 60i berwarna Silver dengan nomor Hp: 0812-72325269. dan Imei 1: 350835904818866 dan Imei 2: 350835908814333;Uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kesemua barang bukti diketemukan di 1 (satu) buah tas genggam berwarna Hitam merk REGLOW di lantai kamar mandi terdakwa, kemudian para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut.

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB. 2539/NNF/2026 pada tanggal 1 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa yaitu:

  1. 1(satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 18(delapan belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 13,578 gram, selanjutnya dalan berita acara disebut BB 4222/2026.NNF.
  2. 1(satu) buah wadah  plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml adalah milik tersangka a.n ROBY KURNIAWAN BIN BAMBANG SETIOHARI selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4223/2026/NNF.

 

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 4222/2026/NNF, BB 4223/2026/NNF tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Cabang Palembang dengan No. LAB: 902/FKF/2026 pada tanggal 9 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus.S.T, M.T.,M.Sc., Novie Widiastuti,S.E., Rismadian Cahyadi, S.Kom.,Putri Bilqis, S.Si Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain: 1 (satu) unit smartphone merk Infinix model: Infinix X6728 (Hot 60i) warna silver IMEI: 350835904818866 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Axis ICCID -: 8962115264793140184 (nomor : 083155545788) pemilik atas nama Roby  Kurniawan Bin Bambang Setiohari (BB No. Reg.: 1052/2026/FKF).

Kesimpulan:

1. Pemeriksaan terhadap backup files dari smartphone merk Infinix model: Infinix X6728 (Hot 60i) warna silver IMEI: 350835904818866, pemilik atas nama ROBY KURNIAWAN Bin BAMBANG SETIOHARI, ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa 2 (dua) buah image files.

2. Pemeriksaan terhadap backup files dari nano simcard bertuliskan Axis ICCID: 8962115264793140184 (nomor: 083155545788) yang terpasang di dalam smartphone merk Infinix model: Infinix X6728 (Hot 60i) warna silver, tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.

 

-----Bahwa ia terdakwa ROBY KURNIAWAN BIN BAMBANG SETIOHARI tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang dalam hal memiliki narkotika golongan I bukan tanaman --------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU  RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya