| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALEX CANDRA Anak dari JAMAL, Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2026 di Jl. RE. Martadinata No. 1909 (Depstore dan Supermaket JM Lemabang) Kel. Sei Buah Kec. IT. II Palembang secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ini :
- Bahwa pada waktu serta tempat diatas, terdakwa ALEX CANDRA Anak dari JAMAL sedang bekerja di Gudang Depstore dan Supermaket JM Lemabang di Jl. RE. Martadinata No. 1909 Kel. Sei Buah Kec. IT. II Palembang yang terletak dilantai III.
- Bahwa pada saat berada digudang terdakwa timbul niat untuk melakukan pencurian namun karena takut ketahuan sehingga niat terdakwa untuk melakukan pencurian diarea supermarket yang letaknya bersebelahan dengan area gudang
- Bahwa setelah keluar dari area gudang selanjutnya terdakwa menuju kearea supermarket dan mengambil 7 (tujuh) pcs coklat merk silverquen lalu 4 (empat) pcs diselipkan dipinggang depan sebelah kanan dan 3 (tiga) pcs dimasukan kedalam kantung celana sebelah kanan selanjutnya terdakwa menuju keluar JM Lemabang.
- Karena area supermarket melewati pos satpam, sehingga untuk meloloskan diri terdakwa berpura pura untuk membuang sampah namun karena pihak security telah curiga setelah melakukan pengecekan terhadap barang sampah yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya pihak security atau saksi melakukan pengecekan ketubuh terdakwa yang kemudian menemukan 4 (empat) pcs diselipkan dipinggang depan sebelah kanan dan 3 (tiga) pcs dimasukan kedalam kantung celana sebelah kanan.
- Bahwa setelah ditemukan barang bukti dari terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa keruang manager lalu diserahkan kepolsek IT II Palembang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa nilai barang yang dicuri senilai Rp. 172.900 (seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah)
Berdasarkan keterangan diatas maka Penyidik/penyidik pembantu berpendapat Benar telah terjadi tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana dengan bunyi “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan dengan cara tidak merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian tidak dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II”. |