INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 156/Pdt.G/2026/PN Plg | DRS. ANGGUN REMAN | ANNISA FITRIYANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 156/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tanah yang terletak di Kelurahan Gandus kecamatan Gandus kota Palembang dengan batas-batas
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rusilawati/jalan Kaplinagan 89,5 M
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/jalan Kaplingan 13,5 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Komar 89,5 M
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Drs. A. Busro Kamisbal 22,5 M
Adalah sah milik penggugat
4. Menyatakan Batal demi Hukum Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 34 yang dibuat oleh Turut Tergugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gandus Kecamatan gandus Kota Palembang dengan batas-batas
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rusilawati/jalan Kaplinagan 89,5 M
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/jalan Kaplingan 13,5 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Komar 89,5 M
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Drs. A. Busro Kamisbal 22,5 M
6. Menghukum Tergugat untuk membayar :
a. Kerugian Materiil sebanyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)kepada Penggugat;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah)kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan kepada Penggugat;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
9. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
