Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2026/PN Plg DRS. ANGGUN REMAN ANNISA FITRIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. ANGGUN REMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj Inda Ariani, S.H, M.HDRS. ANGGUN REMAN
Tergugat
NoNama
1ANNISA FITRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. HAFIZ TAFDHIL, S. H., M. Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tanah yang terletak di Kelurahan Gandus kecamatan Gandus kota Palembang dengan batas-batas 
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rusilawati/jalan Kaplinagan 89,5 M
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/jalan Kaplingan 13,5 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Komar 89,5 M  
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Drs. A. Busro Kamisbal 22,5 M
Adalah sah milik penggugat
 
4. Menyatakan Batal demi Hukum Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 34 yang dibuat oleh Turut Tergugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gandus Kecamatan gandus Kota Palembang dengan batas-batas 
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rusilawati/jalan Kaplinagan 89,5 M
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/jalan Kaplingan 13,5 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Komar 89,5 M  
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Drs. A. Busro Kamisbal 22,5 M
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar :
a. Kerugian Materiil sebanyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)kepada Penggugat;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah)kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan  diucapkan kepada Penggugat;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
9. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak