Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2026/PN Plg PT Remco Rubber Indonesia 1.Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
2.Executive Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
3.Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi Non Angkutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Remco Rubber Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MIFTA'HUDINPT Remco Rubber Indonesia
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
2Executive Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
3Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi Non Angkutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan
2Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Palembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakansah dan berkekuatan hukum, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 17berdasarkan surat ukurNomor 14/Ogan Baru/2017 tanggal 29 Oktober 2017seluas±22.993 m?2;yang terletak di Kecamatan Kertapati, Kelurahan Ogan Baru, Kota Palembang, Provinsi Sumateran Selatan atas nama PENGGUGAT (PT. REMCO).
 
3. Menyatakansah dan berkekuatan hukum, sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 berdasarkanSurat Ukur Nomor 1945/Ogan Baru/2022 tanggal 29 Maret 2022 seluas ±4.334 m?2;yang terletak di yang terletak di Kecamatan Kertapati, Kelurahan Ogan Baru, Kota Palembang, Provinsi Sumateran Selatan atas nama PENGGUGAT (PT. REMCO)adalah sah dan merupakan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum
 
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 18 berdasarkan Surat Ukur Nomor 631/Ogan Baru/2017tanggal 7 November 2017seluas  ±1.021 m?2;yang terletak di Kecamatan Kertapati, Kelurahan Ogan Baru, Kota Palembang, Provinsi Sumateran Selatan atas nama PENGGUGAT(PT. REMCO) adalah sah dan merupakan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum
 
5. Menyatakansah dan berkekuatan hukum, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomo 52berdasarkan Surat Ukur Nomor 15/Ogan Baru/1999 tanggal 16 November 1999seluas ±375 m?2;yang terletak di Kecamatan Kertapati, Kelurahan Ogan Baru, Kota Palembang, Provinsi Sumateran Selatan atas nama PENGGUGAT (PT. REMCO) adalah sah dan merupakan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum
 
6. Menyatakansah dan berkekuatan hukum, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 11berdasarkan Surat Ukur Nomor 01/Ogan Baru/2006 tanggal 14 Februari 2006 seluas ±235m?2;yang terletak di Kecamatan Kertapati, Kelurahan Ogan Baru, Kota Palembang, Provinsi Sumateran Selatan atas nama PENGGUGAT (PT. REMCO) adalah sah dan merupakan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum
 
7. Menyatakan bahwa segala perbuatan PARA TERGUGATyang mendalilkan bahwa tanah pada poin petitum nomor 2, 3, 4, 5, dan 6 adalah “Gronkaart /aset PT. Kereta Api Indonesia” merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
8. Menghukum PARA TERGUGATuntuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebagai berikut :
a) Kerugian Materil sebesar Rp.690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
b) Kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesarRp. 1,- (satu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menghukum PARA TERGUGATuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap 
 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak