INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 109/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Tri Dani Oktaria | PT.TELKOMSAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 109/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja;
3. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat atas putusan sepihak oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak atas Pumutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat sebesar Rp 60.209.099,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar tunjangan hari raya keagaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 4.192.837 (empat juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya untuk setiap keterlambatan pelaksanaan sejak putusan ini dibacakan;
7. Menyatakan putusan ini di laksanakan terlebih dahulu walaupun di adanya upaya Hukum lain;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang lain, mohon untuk memberikan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
