Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Tri Dani Oktaria PT.TELKOMSAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 109/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Dani Oktaria
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.TELKOMSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja;
3. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat atas putusan sepihak oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak atas Pumutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat sebesar Rp 60.209.099,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar tunjangan hari raya keagaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 4.192.837 (empat juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya  untuk  setiap keterlambatan pelaksanaan sejak putusan ini dibacakan;
7. Menyatakan putusan ini di laksanakan terlebih dahulu walaupun di adanya upaya Hukum lain;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang lain, mohon untuk memberikan putusan  dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak