INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 246/Pdt.G/2026/PN Plg | 1.Sulaiman 2.Merry |
Januar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 246/Pdt.G/2026/PN Plg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Menyatakan Tergugattelahmelakukan wanprestasi (ingkarjanji) atasAktaPerdamaiantanggal 6 Mei 2025.
2. Menghukum Tergugatuntukmematuhi dan melaksanakanisiAktaPerdamaian yang telahdisepakati.
3. Menetapkan bahwa Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat masing-masing menanggungbiayapemecahansertifikat sesuaidengankesepakatandalamAktaPerdamaian.
4. Menyatakan bahwauntukpembuatansertifikathakmilik dan/ataupemecahansertifikat, Penggugat I dan Penggugat II tidakperlulagimemintatandatanganTergugat, jikaTergugattetapmenolaksetelahputusaniniberkekuatanhukumtetap.
5. Menetapkan posisitanah dan bangunanPenggugat dan Tergugatsesuaidengan yang sudahditempati oleh Para Penggugat dan Tergugat pada saatini,
6. Memerintahkantergugatuntukmemberikan akseskelantai 2,kepada Para Penggugat,
7. MelarangTergugat untukberpindahataumengklaimbagianmilikPenggugat II (Merry).
8. Menghukum Tergugatmembayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000 (satujuta rupiah) per hari terhitungsejaktanggal 6 Mei 2025 (tanggalditandatanganiAktaPerdamaian) sampaidenganTergugatmemenuhiseluruhisiAktaPerdamaian.
9. Menghukum Tergugatmembayar semuabiayaperkara.
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
