Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
930/Pid.Sus/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. 1.Marleni Binti Romli (Alm)
2.Subhi Bin Masri Agani (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 930/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6845/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marleni Binti Romli (Alm)[Penahanan]
2Subhi Bin Masri Agani (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU.

 

Bahwa Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :     ----

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di daerah kenten Kota Palembang, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menghubungi Nikma (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menemui orang tidak dikenal yang disuruh oleh Nikma (DPO). Kemudian  Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menemui orang tidak dikenal tersebut, lalu orang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) dan Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) akan membayar narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) setelah narkotika jenis sabu itu habis terjual. Setelah itu Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) menghubungi orang tidak dikenal yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan orang tidak dikenal tersebut sepakat bertemu di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Kemudian Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menemui orang tidak dikenal tersebut.   ---

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) tiba di tempat yang ditentukan. Tidak lama berselang, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) diamankan oleh Saksi Iman Dwinsya Putra Bin Syafrul Azhar (Alm) dan Saksi Ebrian Adams Bin Syarpawi Mat. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Anang Asharudin Bin Sarkowi (Alm) dan ditemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm). Selanjutnya Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.   ---

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1527/NNF/2026 Tanggal 27 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 95,00 (Sembilan puluh lima) gram, selanjutnya disebut BB 2539/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 2539/2026/NNF, BB 830/2026/NNF dan BB 831/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I.  ----

Perbuatan Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----

 

ATAU

KEDUA.

Bahwa Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di daerah kenten Kota Palembang, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menghubungi Nikma (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menemui orang tidak dikenal yang disuruh oleh Nikma (DPO). Kemudian  Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menemui orang tidak dikenal tersebut, lalu orang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) dan Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) akan membayar narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) setelah narkotika jenis sabu itu habis terjual. Setelah itu Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) menghubungi orang tidak dikenal yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan orang tidak dikenal tersebut sepakat bertemu di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Kemudian Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) menemui orang tidak dikenal tersebut.   ---

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) tiba di tempat yang ditentukan. Tidak lama berselang, Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) bersama dengan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) diamankan oleh Saksi Iman Dwinsya Putra Bin Syafrul Azhar (Alm) dan Saksi Ebrian Adams Bin Syarpawi Mat. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Anang Asharudin Bin Sarkowi (Alm) dan ditemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm). Selanjutnya Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.   ---

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1527/NNF/2026 Tanggal 27 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 95,00 (Sembilan puluh lima) gram, selanjutnya disebut BB 2539/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 2539/2026/NNF, BB 830/2026/NNF dan BB 831/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ----  

Perbuatan Terdakwa I Marleni Binti Romli (Alm) dan Terdakwa II Subhi Bin Masri Agani (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  --- 

Pihak Dipublikasikan Ya