Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Zulhanan PT Citra Bumi Sumatera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulhanan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Daud, SH, MHZulhanan
Tergugat
NoNama
1PT Citra Bumi Sumatera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
 
3. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan perhitungan sebagai berikut:
 
Masa Kerja Penggugat :  1 Maret 2002 sampai dengan 12 November 2025 : 23 tahun 8 bulan
 
a. Uang Pesangon
1 kali ketentuan x 9 bulan upah x Rp. Rp. 6.069.250,- = Rp. 54.623.250,-
 
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
1 kali ketentuan x 8 bulan upah x Rp. 6.069.250,- = Rp. 48.554.000 ,-
 
c. Uang Penggantian Hak
12/25 x Rp. 6.069.250 = Rp.   2.913.240.-
 
d. Gaji Bulan Desember 2025 dan Januari 2026 
5 x Rp. 6.069.250,- = Rp. 30.346.250,-
 
e. Gaji Dipotong Selama 4 Bulan
4 x   Rp. 2.000.000,- = Rp.   8.000.000,-
 
+
________________________________________
Total Keseluruhan                   Rp. 144.436.740.-
(Seratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh   Ratus Empat Puluh Rupiah)
 
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini;
 
6. Menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
 
ATAU : Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak