INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Zulhanan | PT Citra Bumi Sumatera | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
3. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan perhitungan sebagai berikut:
Masa Kerja Penggugat : 1 Maret 2002 sampai dengan 12 November 2025 : 23 tahun 8 bulan
a. Uang Pesangon
1 kali ketentuan x 9 bulan upah x Rp. Rp. 6.069.250,- = Rp. 54.623.250,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
1 kali ketentuan x 8 bulan upah x Rp. 6.069.250,- = Rp. 48.554.000 ,-
c. Uang Penggantian Hak
12/25 x Rp. 6.069.250 = Rp. 2.913.240.-
d. Gaji Bulan Desember 2025 dan Januari 2026
5 x Rp. 6.069.250,- = Rp. 30.346.250,-
e. Gaji Dipotong Selama 4 Bulan
4 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
+
________________________________________
Total Keseluruhan Rp. 144.436.740.-
(Seratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
ATAU : Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
