| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1236/Pid.Sus/2026/PN Plg | Dyah Rahmawati, S.H. | 1.Rina Binti Sarmawi 2.Lisa Yanti Alias Aprili Binti Asdi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 1236/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8047/L.6.10/ENZ.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
----- Bahwa Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI, Pada hari hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan raya cengal Kec. Cengal Kabupaten. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung namun Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana para terdakwa telah mekakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tamanan jenis Pil Ekstasi” Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------ ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat Saksi SIRAJUDIN ABAS, SH Bin SAPARUDIN mendapatkan informasi aduan dari masyarakat yang pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, yang menjelaskan bahwa sering adanya transaksi Narkotika Jenis Pil ekstasi di daerah Cengal Kab. Ogan Komering Ilir yang dilakukan oleh Sdri. DITA (DPO). Selanjutnya setelah mendapat Informasi tersebut lalu saksi JIMMY WIJAYA, S.T selaku Kepala Unit Resnarkoba Polda Sumatera Selatan memerintahkan saksi SIRAJUDIN ABAS, SH Bin SAPARUDIN bersama Saksi WAHYU HIDAYAT, S.H Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. kemudian sekira pukul 20.00 wib kemudian Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH mendapatkan nomor telepon Sdri. DITA (DPO) dari informan masyarakat Cengal. Setelah itu Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH melakukan Undercover buy dan menghubungi Sdri. DITA (DPO) untuk memesan narkotika dan memsan Narkotika Jenis Pil Ekstasi kepada Sdri. DITA (DPO) dengan kesepakatan harga Rp. 32 Juta Rupiah. Bahwa Kemudian Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH melaporkan hal tersebut kepada Kanit saksi JIMMY WIJAYA, S.T, setelah itu Kanit saksi JIMMY WIJAYA, S.T memerintahkan Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH untuk melanjutkan transaksi undercover buy tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi dan rekan Team Satresnarkoba Polda Sumsel langsung berangkat ke daerah cengal Kab. Ogan Komering ilir untuk melanjutkan transaksi tersebut. Selanjutnya sesampainya didaerah Cengal Kab. OKI sekira pukul 15.00 WIB Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH kembali menghubungi Sdri. DITA (DPO) untuk memberitahu bahwa sudah sampai di daerah cengal, Kemudian setelah lama menunggu sekira pukul 21.00 wib Sdri. DITA (DPO) menghubungi Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH Polisi yang menyamar sebagai pembeli dan berkata bahwa ada anak buah dari Sdri DITA (DPO) akan datang menemui Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH Polisi yang menyamar sebagai pembeli untuk memberikan pesanan Narkotika Jenis Pil Ekstasi.
-----------Bahwa Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib di Pinggir jalan raya cengal Kec. Cengal Kab. Ogan Komering Ilir Prov. SUMSEL. Datang lah Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI menemui Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH menyuruh Terdakwa I RINA Binti SARMAWI masuk kedalam mobil. Sedangkan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI menunggu di tempat makan di samping mobil parkir. Selanjutnya setelah Terdakwa I RINA Binti SARMAWI masuk kedalam mobil kemudian menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan bruto 62,41 gr (enam puluh dua koma empat satu gram) kepada Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan mengunakan tangan kanan Terdakwa I RINA Binti SARMAWI. Melihat hal tersebut lalu Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH langsung menangkap Terdakwa I RINA Binti SARMAWI didalam mobil. Kemudian datanglah saksi dan rekan Team Satresnarkoba Polda Sumsel turut mengamankan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI yang menunggu ditempat pecel lele didepan mobil, Selanjutnya Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI dan barang bukti 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan bruto 62,41 gr (enam puluh dua koma empat satu gram), 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A60 warna biru dengan Simcard 0813-61253925 Imei 1 : 863796070599690 Imei 2 : 863796070599682 milik Terdakwa I RINA Binti SARMAWI disita dari tangan sebelah kirinya dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI Note 12 warna hitam dengan Simcard 0831-24407660 Imei 1 : 863359061424889 Imei 2 : 863359061424897 milik Terdakwa II LISA YANTI Binti ASDI tersebut langsung dibawa ke Kantor SatDitresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------Bahwa Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI akan mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan bruto 62,41 gr (enam puluh dua koma empat satu gram) berhasil terjual kepada pembeli. Yang mana sebelumnya para terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi Tersebut dari Sdri. DITA (DPO).
----- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita berupa 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan netto 61,35 gr (enam puluh satu koma tiga lima gram) yang disita dari Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda sumsel yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2177 / NNF / 2026, tanggal 25 Mei 2026 menerangkan bahwa Barang bukti tersebut merupakan METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI serta Sdri. DITA (DPO), Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis Pil Ekstasi tersebut.-
----- Bahwa perbuatan Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI serta Sdri. DITA (DPO), diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa Bahwa Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI, Pada hari hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan raya cengal Kec. Cengal Kabupaten. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung namun Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana para terdakwa telah mekakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ektasi” Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat Saksi SIRAJUDIN ABAS, SH Bin SAPARUDIN mendapatkan informasi aduan dari masyarakat yang pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, yang menjelaskan bahwa sering adanya transaksi Narkotika Jenis Pil ekstasi di daerah Cengal Kab. Ogan Komering Ilir yang dilakukan oleh Sdri. DITA (DPO). Selanjutnya setelah mendapat Informasi tersebut lalu saksi JIMMY WIJAYA, S.T selaku Kepala Unit Resnarkoba Polda Sumatera Selatan memerintahkan saksi SIRAJUDIN ABAS, SH Bin SAPARUDIN bersama Saksi WAHYU HIDAYAT, S.H Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. kemudian sekira pukul 20.00 wib kemudian Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH mendapatkan nomor telepon Sdri. DITA (DPO) dari informan masyarakat Cengal. Setelah itu Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH melakukan Undercover buy dan menghubungi Sdri. DITA (DPO) untuk memesan narkotika dan memsan Narkotika Jenis Pil Ekstasi kepada Sdri. DITA (DPO) dengan kesepakatan harga Rp. 32 Juta Rupiah. Bahwa Kemudian Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH melaporkan hal tersebut kepada Kanit saksi JIMMY WIJAYA, S.T, setelah itu Kanit saksi JIMMY WIJAYA, S.T memerintahkan Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH untuk melanjutkan transaksi undercover buy tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi dan rekan Team Satresnarkoba Polda Sumsel langsung berangkat ke daerah cengal Kab. Ogan Komering ilir untuk melanjutkan transaksi tersebut. Selanjutnya sesampainya didaerah Cengal Kab. OKI sekira pukul 15.00 WIB Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH kembali menghubungi Sdri. DITA (DPO) untuk memberitahu bahwa sudah sampai di daerah cengal, Kemudian setelah lama menunggu sekira pukul 21.00 wib Sdri. DITA (DPO) menghubungi Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH Polisi yang menyamar sebagai pembeli dan berkata bahwa ada anak buah dari Sdri DITA (DPO) akan datang menemui Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH Polisi yang menyamar sebagai pembeli untuk memberikan pesanan Narkotika Jenis Pil Ekstasi.
-----------Bahwa Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib di Pinggir jalan raya cengal Kec. Cengal Kab. Ogan Komering Ilir Prov. SUMSEL. Datang lah Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI menemui Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH menyuruh Terdakwa I RINA Binti SARMAWI masuk kedalam mobil. Sedangkan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI menunggu di tempat makan di samping mobil parkir. Selanjutnya setelah Terdakwa I RINA Binti SARMAWI masuk kedalam mobil kemudian menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan bruto 62,41 gr (enam puluh dua koma empat satu gram) kepada Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan mengunakan tangan kanan Terdakwa I RINA Binti SARMAWI. Melihat hal tersebut lalu Saksi AMIN FADIEL AKBAR, SH langsung menangkap Terdakwa I RINA Binti SARMAWI didalam mobil. Kemudian datanglah saksi dan rekan Team Satresnarkoba Polda Sumsel turut mengamankan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI yang menunggu ditempat pecel lele didepan mobil, Selanjutnya Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI dan barang bukti 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan bruto 62,41 gr (enam puluh dua koma empat satu gram), 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A60 warna biru dengan Simcard 0813-61253925 Imei 1 : 863796070599690 Imei 2 : 863796070599682 milik Terdakwa I RINA Binti SARMAWI disita dari tangan sebelah kirinya dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI Note 12 warna hitam dengan Simcard 0831-24407660 Imei 1 : 863359061424889 Imei 2 : 863359061424897 milik Terdakwa II LISA YANTI Binti ASDI tersebut langsung dibawa ke Kantor SatDitresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------Bahwa Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI akan mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan bruto 62,41 gr (enam puluh dua koma empat satu gram) berhasil terjual kepada pembeli. Yang mana sebelumnya para terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi Tersebut dari Sdri. DITA (DPO).
----- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita berupa 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet narkotika jenis Pil ekstasi warna pink logo granat yang dibungkus 2 (dua) plastik klip bening dengan netto 61,35 gr (enam puluh satu koma tiga lima gram) yang disita dari Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda sumsel yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2177 / NNF / 2026, tanggal 25 Mei 2026 menerangkan bahwa Barang bukti tersebut merupakan METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI serta Sdri. DITA (DPO), Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi tersebut.-
----- Bahwa perbuatan Terdakwa I RINA Binti SARMAWI dan Terdakwa II LISA YANTI Als APRILI Binti ASDI serta Sdri. DITA (DPO), diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) KUHPidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.— |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
