Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Plg PENYIDIK ZULVAN LINDAN AR RASYID BIN INDRA GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/I/2022/SKM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULVAN LINDAN AR RASYID BIN INDRA GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia TERDAKWA ZULVAN LINDAN AR RASYID Bin INDRA GUNAWAN pada Hari rabu Tanggal 01 Desember 2021 sekira jam 07.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dan bulan desember tahun 2021 bertempat di jalan H.M Saleh tepat nya di Kedai Jingga kel Sukarami Kec Sukarami kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, Barang siapa Melakukan Penganiayaan terhadap Orang dengan sengaja maka Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam,sebagai penganiayaan Ringan dengan Pidana paling lama Tiga Bulan atau Pidana paling banyak Rp 4.500,-. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai Berikut :

---------------- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud di atas berawal saat TERDAKWA ZULVAN LINDAN AR RASYID Bin INDRA GUNAWAN datang ke kedai jingga sekitar Pukul 11.30 Wib di jalan H.M Saleh Kel sukarami Kec sukarami Kota Palembang Bersama teman-temannya dengan tujuan hendak makan,nongkrong dan sambil karoeke di kedai Jingga tersebut dan sekitar jam 16.00 wib datang Lah Korban yang bernama ANDREAN FERENSKY dan terdakwa dari atas lantai 2 kedai jingga hendak turun ke WC dan bertemu dengan Korban di bawah yang mana korban sedang makan dan korban menawarkan terdakwa makan dengan berkata “ MAKAN BRO “  dan setelah itu terdakwa duduk di depan meja korban dan kemudian korban merasa terganggu terdakwa duduk di depan meja korban kemudian terdakwa langsung naik ke atas ke lantai kembali dan bergabung kembali dengan rombongan terdakwa dan tidak lama kemudian korban juga naik ke lantai 2 dan langsung mendekati Terdakwa dan terdakwa menanyakan kepada Korban dengan bekata “CAK MANO LAH SUDAH MAKAN APO BRO” dan setelah itu terdakwa bergurau kepada korban dan di tanggapi dengan serius oleh korban lalu terjadilah perdebatan antara terdakwa dengan korban dengan cara terdakwa dan korban saling berpegangan dan saling berhadap-hadapan dan terdakwa langsung membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali dan benturan yang pertama mengenai kening korban dan benturan yang kedua mengenai bibir bawah korban.akibat dari kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi di polsek sukarami Palembang.

------------------- Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami bengkak di bagian Pelipis kanan atas dan luka memar bibir atas dan bawah bagian dalam dan hasil Visum et Refertum Nomor : VER / 377 / XII / 2021 / RUMKIT di keluarkan di RS Bhayangkara pada tanggal 30 Desember 2021 dan beserta Foto Korban terlampir dalam berkas Perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77