Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Titik Setiawati
2.Aliul Aziz Isnan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Titik Setiawati
2Aliul Aziz Isnan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.663.377,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.102.663.377,- (Seratus Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
  4. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik No. 3207yang diterbitkan tanggal 05-10-2011 dengan luas lebih kurang 79 M2 yang terletak di Kel. 5 Ilir Kec. Ilir Timur IIKota Palembang atas nama Matsari, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik No. 3207yang diterbitkan tanggal 05-10-2011 dengan luas lebih kurang 79 M2 yang terletak di Kel. 5 Ilir Kec. Ilir Timur IIKota Palembang atas nama Matsari,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaSertifikat Hak Milik No. 3207yang diterbitkan tanggal 05-10-2011 dengan luas lebih kurang 79 M2 yang terletak di Kel. 5 Ilir Kec. Ilir Timur IIKota Palembang atas nama Matsari,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak