Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Serla
2.Lendi Ari Putra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Serla
2Lendi Ari Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.162.598,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.144.162.598,- ( Seratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Rupiah);

 

  1. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanAkta Perjanjian Jual Beli No. 039 yang diterbitkan tanggal 21 April 2020 dengan luas lebih kurang  500 M2 yang terletak di Kel. 8 IlirKec. Ilir TImur II Kota Palembang atas nama Roni, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanAkta Perjanjian Jual Beli No. 039 yang diterbitkan tanggal 21 April 2020 dengan luas lebih kurang  500 M2 yang terletak di Kel. 8 IlirKec. Ilir TImur II Kota Palembang atas nama Roni,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Akta Perjanjian Jual Beli No. 039 yang diterbitkan tanggal 21 April 2020 dengan luas lebih kurang  500 M2 yang terletak di Kel. 8 IlirKec. Ilir TImur II Kota Palembang atas nama Roni,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak