| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kapolresta Palembang cq Kepala Kepolisian Sektor Sukarami Kompol ALEX ANDRIYAN S.Kom | | 2 | Kanit Reskrim Polsek Sukarami, AKP LEDI SH MH | | 3 | Penyidik Pembantu Polsek Sukarami, Aiptu Rohman Jaya, SH | | 4 | Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang | | 5 | Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo Deddi Ananda, Strk SIK, MH, CPHR | | 6 | Penyidik Pembantu Unit Pidum Polrestabes Palembang, Briptu AJI BUANA PUTRA, SH |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III pada tanggal 02 Juni 2026 di Jalan HM Noerdin Pandji Palembang tanpa surat Perintah Penahanan dan tanpa Surat Tugas yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 56 / VI / 2026 / Sukarami tanggal 03 Juni 2026 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/69/VI/2026/Sukarami tentang PENETAPAN TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Penahanan Terhadap Pemohon tidak sah dan Surat Perintah Penahanan nomor: Sprin,Han/58/VI/2026/Sukarami adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan.
- Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V, dan Termohon VI untuk membayar ganti kerugian, berupa
- Kerugian Materil : Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan uang sebanyak Rp. 150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Kerugiaan Inmateril Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah).
- Memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian/media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI.
|